GAMKI Soroti Maraknya Jasa Internet Ilegal di Sulbar, Desak Pemerintah Daerah Turun Tangan
- account_circle mekora.id
- calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
- comment 2 komentar
- print Cetak

Sekretaris GAMKI Sulbar, Ivandri.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sulawesi Barat (Sulbar), menyoroti maraknya praktik penyediaan jasa internet ilegal.
Fenomena ini dinilai semakin meresahkan karena dilakukan tanpa izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Digital (Kemenkomdigi) dan berpotensi merugikan negara dan publik.
Hal itu setelah, Sekretaris DPD GAMKI Sulbar, Ivandri Siko’bon, mengaku telah mendapati banyak penyedia jasa internet yang beroperasi tanpa legalitas hampir di seluruh wilayah Sulawesi Barat.
“Kami melihat hanya ada segelintir penyedia jasa internet yang terdaftar secara resmi. Sementara di lapangan, jumlahnya sangat banyak dan tidak memiliki izin. Kami menduga kuat mayoritas dari mereka adalah provider ilegal,” ujar Ivandri kepada Mekora.id via WhatsApp, Jumat (20/6/2025).
Ivandri menjelaskan bahwa praktik penjualan kembali layanan internet tanpa izin – baik melalui koneksi WiFi maupun kabel LAN – yang dilakukan di tingkat RT/RW adalah pelanggaran hukum.
Penyedia layanan internet legal diwajibkan memenuhi berbagai ketentuan, seperti memiliki badan hukum resmi, terdaftar di Kemenkomdigi, membayar pajak dan iuran seperti Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi (BHP), serta kontribusi Universal Service Obligation (USO).
“Penyelenggara resmi wajib membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan baru boleh beroperasi setelah mendapatkan izin dari pemerintah pusat. Jika tidak, maka kegiatan tersebut ilegal,” tegasnya.
Ivandri juga menduga adanya pembiaran, bahkan keterlibatan oknum tertentu dalam mendukung praktik ilegal tersebut. Ia menyebut bahwa lemahnya pengawasan membuat bisnis gelap ini tumbuh subur di tengah masyarakat.
Atas temuan ini, DPD GAMKI Sulbar mendesak instansi terkait serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. GAMKI Sulbar berharap pemerintah daerah dan pusat tidak menutup mata atas persoalan ini dan segera melakukan penertiban untuk menciptakan iklim usaha jasa internet yang adil, aman, dan berkelanjutan.
“Kami mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Subbid 1, untuk menyelidiki dan menindak tegas dugaan pelanggaran ini,” pungkas Ivandri.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
