MAMUJU, Mekora.id – Mantan Ketua DPRD Mamuju periode 2019-2024, Azwar Anshari Habsi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum Sekretariat DPRD Mamuju tahun anggaran 2022-2023.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Azwar Anshari Habsi yang berinisial AA juga diketahui mangkir dari panggilan pertama penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Aziz, mengatakan penyidik telah melayangkan panggilan pertama kepada AA sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan.
“Penyidik melakukan pemanggilan pertama untuk mantan Ketua DPRD Mamuju AA, namun yang bersangkutan mangkir,” kata Abdul Aziz saat dikonfirmasi, Sabtu (23/5/2026).
Menurutnya, hingga jadwal pemeriksaan berlangsung, penyidik tidak menerima pemberitahuan maupun alasan ketidakhadiran dari tersangka.
“Penyidik tidak mengetahui apa penyebab AA mangkir dari panggilan,” ujarnya.
Selain AA, penyidik juga menetapkan mantan Bendahara DPRD Mamuju berinisial S sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya diketahui tidak menghadiri panggilan perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya, tersangkanya berinisial AA, mantan Ketua DPRD Mamuju, dan mantan bendahara berinisial S,” kata Abdul Aziz.
Polda Sulbar berencana melayangkan panggilan kedua kepada kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum DPRD Mamuju tersebut telah ditangani Ditreskrimsus Polda Sulbar sejak 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, kerugian negara dalam perkara itu diperkirakan mencapai sekitar Rp900 juta.
Hingga kini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan mendalami peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyimpangan anggaran tersebu