Dugaan Mafia Tanah di Pasangkayu, Advokat : 1.372 Hektar Lahan Warga Dicaplok Perusahaan Sawit
- account_circle mekora.id
- calendar_month Rabu, 23 Apr 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Advokat Hasri bersama warga mengecek lahan kelapa sawit di Pasangkayu. (Foto : Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Kasus tumpang tindih lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), terus menuai perhatian. Dari 59 desa yang ada di wilayah tersebut, tercatat 30 desa mengalami konflik agraria berupa sertifikat hak milik (SHM) warga yang overlaping dengan sertifikat hak guna usaha (HGU) milik perusahaan.
Hal ini diungkapkan oleh advokat dari Kantor Hukum HJ Bintang & Partners, Hasri SH., MH, usai berdialog dengan warga dan petani sawit di Pasangkayu, Senin (21/4/2025).
“Dari data yang kami terima, ada sekitar 1.372 hektare tanah milik warga yang tumpang tindih dengan HGU sejumlah perusahaan sawit. Ini membuat SHM warga menjadi tidak memiliki kekuatan, tidak bisa diagunkan di bank, dan kehilangan nilai ekonomis,” jelas Hasri, Selasa (22/4/2025).
Hasri menyebut, surat resmi dari Kepala Kantor Pertanahan Pasangkayu tertanggal 13 Oktober 2021 kepada Ketua DPRD Pasangkayu telah merinci data inventaris bidang tanah yang overlap. Kasus tersebut tersebar di 30 desa, termasuk Sarasa, Dapurang, Benggaulu, Sarudu, Kuma Sari, Tamurang, dan Pasangkayu.
Perusahaan yang disebut terlibat dalam tumpang tindih lahan ini antara lain PT Surya Raya, PT Unggul, PT Letawa, PT Mamuang, dan PT Pasangkayu.
Hasri menilai kasus ini sudah berlangsung lebih dari dua dekade tanpa penyelesaian yang jelas. Ia mengkritik keras pemerintah daerah yang dianggap gagal memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi konflik horizontal. Maka kami akan membawa persoalan ini ke Satgas Mafia Tanah,” tegasnya.
Lebih jauh, Hasri juga mengungkap adanya praktik perambahan lahan di luar HGU perusahaan, termasuk di dalamnya lahan milik masyarakat dan kawasan hutan lindung.
“Siapa pun yang terlibat akan kami laporkan secara hukum. Tidak ada kompromi untuk perampasan lahan rakyat,” ujarnya.
Hasri menegaskan bahwa data yang ia pegang baru sebagian dari banyaknya konflik agraria yang masih belum terselesaikan di Pasangkayu. Ia mendorong pemerintah pusat, termasuk Kementerian ATR/BPN dan Satgas Mafia Tanah, untuk turun tangan.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
