Mamuju, Mekora.id – Empat bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Barat dinyatakan belum memenuhi syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat. Hal ini terjadi karena sejumlah dokumen yang diajukan masih belum sesuai dengan persyaratan pencalonan.
Komisioner KPU Sulawesi Barat, Asriani, menjelaskan beberapa masalah pada dokumen tersebut, seperti ketidaksesuaian nama pada KTP elektronik, penggunaan gelar, penambahan nama yang tidak sesuai, belum melampirkan dokumen pajak terbaru, serta adanya kendala pada laporan harta kekayaan terbaru (LHKPN).
“Kami menemukan sejumlah ketidaksesuaian dokumen dari lembaga yang mengeluarkannya. Ada yang menambahkan gelar, menggunakan nama yang berbeda dengan KTP, belum mengunggah dokumen pajak terbaru, dan LHKPN yang belum diperbarui,” ungkap Asriani saat ditemui di Kantor KPU Sulbar, Jl. Soekarno Hatta, Mamuju, Sabtu (7/9/2024).
KPU Sulawesi Barat telah menyampaikan permasalahan ini kepada masing-masing bakal pasangan calon (Bapaslon) untuk segera diperbaiki. Mereka diberikan waktu untuk melakukan perbaikan dokumen dari tanggal 6 hingga 8 September 2024.
“Kami telah memberi tahu Liaison Officer (LO) dari setiap Bapaslon bahwa mereka memiliki waktu tiga hari untuk memperbaiki dokumen tersebut,” lanjut Asriani.
Asriani berharap waktu tiga hari yang diberikan cukup bagi para bakal pasangan calon untuk menyelesaikan perbaikan dokumen.
Namun, jika ada bakal pasangan calon yang tidak melakukan perbaikan dokumen dalam waktu yang ditentukan, maka mereka tidak akan dapat ditetapkan sebagai pasangan calon pada tanggal 22 September mendatang.
“Jika dokumen yang perlu diperbaiki dapat diselesaikan dalam tiga hari ke depan, maka semuanya akan sesuai dengan syarat. Namun, jika tidak, mereka tidak akan dapat ditetapkan sebagai pasangan calon,” tutup Asriani.