WAJO, Mekora.id – Misteri hilangnya Paramitha Titania Angelica, perempuan asal Desa Bottodongga, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap setelah dua tahun.

Paramita yang dilaporkan hilang sejak Agustus 2024 ternyata menjadi korban pembunuhan. Polisi menangkap Alber alias Latu (37), sopir travel yang terakhir mengantarkan korban dari Wajo menuju Morowali, Sulawesi Tengah.

Kapolres Wajo AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, kasus tersebut bermula saat Paramita berangkat menuju Morowali pada 22 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 WITA. Ia diketahui hendak merantau dan bekerja di wilayah tersebut.

Saat itu, Paramita menaiki mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi DD 1725 XA yang dikemudikan Alber. Di dalam kendaraan tersebut hanya terdapat korban dan sopir.

Dalam perjalanan, Paramita sempat dihubungi ibunya melalui telepon. Ia mengatakan sudah hampir tiba di Morowali. Namun, setelah komunikasi tersebut, nomor telepon Paramita tidak lagi aktif.

Keluarga yang kehilangan kontak kemudian melaporkan Paramita ke Polres Wajo pada 9 Agustus 2024.

Polisi melakukan penyelidikan selama hampir dua tahun hingga akhirnya mengarah kepada Alber. Menurut keterangan polisi, pelaku diduga sakit hati setelah korban melontarkan perkataan yang dianggap menghina dirinya sebagai sopir.

“Sesaat sebelum sampai di tujuan, pelaku melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Douglas saat konferensi pers di Mapolres Wajo, Senin (10/8/2026).

Douglas mengungkapkan, Alber memukul bagian leher korban menggunakan kunci roda mobil. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku kemudian membungkus jasad Paramita menggunakan karung beras dan hammock.

Jasad korban lalu dibuang ke sebuah jurang di Desa Kalono, Kecamatan Bungku, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengambil barang-barang milik korban. Polisi menyebut Alber membawa dua unit telepon seluler serta dompet yang berisi kartu ATM BRI dan BNI.

“Total uang yang diambil sekitar Rp62 juta lebih. Uang itu ditarik secara tunai melalui BRILink dan ditransfer ke beberapa rekening,” ungkap Douglas.

Pelaku Sempat Kabur ke Papua

Setelah kejadian, Alber sempat melarikan diri ke Papua selama sekitar satu tahun. Pelaku kemudian kembali dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Polisi akhirnya mengetahui keberadaan Alber di Dusun Mao, Desa Buttuada, Kecamatan Bonehau, Mamuju, Sulawesi Barat.

“Setelah lokasinya diketahui, anggota ke sana dan menangkap pelaku,” kata Douglas.

Dalam pemeriksaan, Alber mengakui perbuatannya kepada penyidik. Polisi menyebut selain persoalan perkataan korban yang membuatnya sakit hati, pelaku juga mengaku tersinggung karena korban kerap berkata kasar kepada adiknya.

“Pelaku juga merasa sakit hati karena korban kerap berkata kasar kepada adiknya. Mereka ini dari awal saling kenal,” ujar Douglas.

Jasad Ditemukan Tinggal Tulang

Setelah pelaku ditangkap dan lokasi pembuangan jasad diketahui, polisi kemudian bergerak ke Morowali.

Jasad Paramita ditemukan di dalam jurang di Desa Kalono, Kabupaten Morowali, dalam kondisi yang telah mengalami pembusukan berat hingga tinggal tulang-belulang.

Karena lokasi pembunuhan dan pembuangan jasad berada di wilayah hukum Kabupaten Morowali, Polres Wajo akan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah.

Alber telah diamankan dan proses hukum selanjutnya akan dilakukan oleh penyidik yang berwenang di wilayah tempat kejadian perkara.

Pelaku dijerat Pasal 458 KUHP dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan serahkan penanganan kasus ini ke Polres Morowali. Dan kami segenap keluarga besar Polres Wajo menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya saudari Paramita Titania Angelica,” pungkas Douglas.