MAMUJU, mekora.id – Dua pelaku penikaman di Bonehau berinisial E dan R ditangkap polisi setelah dua hari buron, hal itu diungkapkan oleh Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, saat dijumpai wartawan di Kantornya, Selasa, (25/6/2024).
Menurut keterangan polisi, dua pelaku penikaman terhadap korban Yoge (23) di Desa Tamalea, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) merupakan saudara kandung.
Namun salah satu pelaku bernama R terlebih dahulu diamankan polisi, sedangkan pelaku penikaman E sempat buron dan melarikan diri kedalam hutan sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polres Kalumpang, pada Siang tadi, Selasa, (25/6/2024).
“Pelaku berjumlah dua orang merupakan saudara adik-kakak. Salah satunya R ditangkap terlebih dahulu, siang tadi pelaku penikaman E ditangkap personil Polsek Kalumpang, dan sedang menuju perjalanan ke Polresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Ipda Herman.