DPRD Sulbar Temukan Siasat Kotor Pengajuan Izin Tambang Pasir di Kalukku
- account_circle mekora.id
- calendar_month Sabtu, 26 Okt 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

DPRD Sulbar bersama masyarakat tinjau lokasi izin tambang pasir di Sungai Kalukku.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Proses pengajuan izin tambang pasir di sungai Kalukku oleh PT. Jaya Pasir Andalan, ternyata ditemukan DPRD Sulbar bermasalah. Temuan itu membuka lembaran buruk proses perizinan yang sebelumnya ditolak warga.
Wakil Ketua Sementara DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, mengatakan temuan dokumen bermasalah itu setelah serangkaian proses yang dilakukan DPRD atas desakan dari warga lokal yang memprotes keberadaan izin tambang pasir di Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru.
“Temuan data dan fakta lapangan ada masalah pada dokumen dan administrasi yang dijadikan rujukan penerbitan Izin operasional,” kata Munandar, saat dikonfirmasi, Jumat, (25/10.2024) malam.
Buntut dari temuan itu, DPRD Provinsi Sulawesi Barat, mengeluarkan Surat Rekomendasi Peninjauan Ulang Izin PT. Jaya Pasir Andalan, nomor B.000.4.2.1/533/X/2024, yang dikeluarkan Jumat, 25 Oktober 2024 kemarin.
Isi surat DPRD itu, menguak proses kotor yang dilakukan pihak perusahaan untuk mengurus dokumen izin operasional tambang pasir di hilir Sungai Kalukku.
“Ditemukan adanya data fakta di lapangan terkait pencatutan nama dan tanda tangan masyarakat yang bukan pemilik lahan di bantaran sungai dalam proses pengumpulan dokumen oleh pihak perusahaan sebagai prasyarat menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).” demikian bunyi poin 2 surat DPRD Sulbar.
Surat dari DPRD Sulbar itu diperkuat dengan temuan saat mengunjungi lokasi izin, Munandar mengatakan, keberadaan tambang tersebut berpotensi merusak keberadaan hutan mangrove, serta merusak lingkungan dan perkampungan yang sangat dengan pemukiman warga.
Selain itu, di lokasi tambang mayoritas gigi menolak keberadaan tambang. Hal itu juga jadi penyebab dikeluarkannya surat rekomendasi peninjauan izin itu.
“Karena pada kenyataannya masyarakat menolak keras. Ada potensi konflik di masyarakat bila dipaksakan,” tutur Munandar.
Surat rekomendasi peninjauan ulang yang dikeluarkan DPRD Sulbar, disambut baik oleh warga. Koordinator Aksi, Zulkarnaim, mengatakan itulah adalah kemenangan rakyat menyelamatkan wilayahnya dari ancaman perusakan tambang.
“Kita berhasil menyelamatkan kawasan pantai dan muara sungai dari pertambangan pasir PT. Jaya Pasir Andalan yang selama ini telah menjadi permasalahan warga,”ungkap Zulkarnaim.
Zulkarnaim menegaskan, bahwa penolakan dari warga merupakan hak untuk mempertahankan ruang hidupnya yang telah turun-temurun di tinggali. Dia menyebut perjuangan seluruh masyarakat merupakan bukti nyata yang tidak bisa dilawan.
“Warga memiliki hak untuk menolak aktivitas tambang yang mengancam ruang penghidupannya. Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyebutkan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata,” ujarnya.
Berikut tautan keputusan DPRD Sulbar : Surat Rekomendasi DPRD Sulbar Evalussi Izin PT. Jaya Pasir Andalan
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
