DPRD Sulbar Akhirnya Keluarkan Rekomendasi Peninjauan Ulang Izin Tambang Pasir di Kalukku
- account_circle mekora.id
- calendar_month Sabtu, 26 Okt 2024
- comment 1 komentar
- print Cetak

Wakil Ketua Sementara DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, menyerahkan Surat Rekomendasi peninjauan ulang izin Tambang Pasir di Kalukku kepada warga.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – DPRD Sulawesi Barat, akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi peninjauan kembali, terhadap aksi penolakan izin tambang pasir di hilir Sungai Kalukku. Surat dengan Nomor:B.000.4.2.1/533/X/2024 itu ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua Sementara DPRD Sulbar, Suraidah Suhardi, Jumat, 25 Oktober 2024.
Wakil Ketua Sementara DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, mengatakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD Sulbar itu setelah sebelumnya dilakukan tinjauan di lokasi.
Munandar mengatakan, DPRD Sulbar sebagai lembaga pengawasan menemukan jika penolakan keras dari warga lokal sangat rentan terhadap potensi konflik. Hal itu membuat DPRD Sulbar mengambil sikap tegas.
“Surat ini menjadi rekomendasi DPRD kepada yang terkait untuk melakukan evaluasi terhadap izin tambang pasir yang sudah dikeluarkan, karena pada kenyataannya masyarakat menolak keras. Ada potensi konflik di masyarakat bila dipaksakan,” kata Munandar, Jumat, (25/10/2024) malam.
Selain itu, DPRD Sulbar juga dalam peninjauannya menemukan adanya kejanggalan di lapangan, adanya dokumen bermasalah yang digunakan PT. Jaya Pasir Andalan dalam mengajukan izin operasional tambang pasir.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung, DPRD Sulbar menemukan banyaknya dokumen bermasalah dan janggal yang digunakan PT. Pasir Jaya Andalan sebagai landasan untuk mengurus izin tambang pasir di Sungai Kalukku tersebut.
Dengan dokumen yang tidak sesuai mekanisme, dikhawatirkan dapat menyebabkan abrasi dan merusak lingkungan sekitar. Terutama wilayah izin operasional itu dekat dengan perkampungan.
“Temuan data dan fakta lapangan ada masalah pada dokumen dan administrasi yang dijadikan rujukan penerbitan Izin operasional. Selain itu pemilik lahan di sekitar area tambang mayoritas tidak menyetujui kehadiran tambang Pasir, Karena itu kami DPRD merekomendasikan untuk di evaluasi ditinjau ulang,” ungkap Munandar.
Untuk itu, Munandar meminta Dinas ESDM,DLH, dan DPMPTSP Sulbar segera melaksanakan evaluasi dan tinjauan kembali izin operasional PT. Jaya Pasir Andalan.
“Kami DPRD berharap ESDM,PTSP, Dinas lingkungan hidup melakukan evaluasi kembali terkait kelengkapan dan keabsahan syarat terbitnya Ijin operasional PT Jaya Pasir Andalan,” ungkapnya.
Berdasarkan izin yang terbit, izin pengelolaan tambang pasir di muara Sungai Kalukku yang berbatasan langsung dengan Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru itu, akan dikelolah oleh PT. Jaya Pasir Andalan.
Namun rencana itu, ditolak mentah-mentah oleh warga lokal, pasalnya keberadaan tambang pasir itu dikhawatirkan akan mengikis perkampungan yang kini tersisisa kurang lebih 50 meter dari bibir sungai.
“Kalau ini jadi sama halnya kami dibunuh di kampung kami sendiri, belum ada tambang saja sungai terus meluas. Apalagi kalau sudah ditambang,” ungkap salah satu Warga, Takim.
Berikut isi Surat Rekomendasi Peninjauan Ulang Izin :
Menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Provinsi Sulawesi Barat pada tanggal 21 Oktober 2024 yang lalu terkait dengan adanya rencana aktivitas tambang pasir oleh PT. Jaya Pasir Andalan di sepanjang sungai hingga pesisir Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru dianggap potensi merusak lingkungan dan mengancam sumber penghidupan nelayan serta dalam proses penerbitan izinnya dinilai sangat cacat prosedural. Dan dilanjutkan dengan kunjungan kerja DPRD Provinsi Sulawesi Barat bersama OPD Terkait Provinsi Sulawesi Barat (Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal & PTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup) pada hari Kamis, 24 Oktober 2024.
Berdasarkan hasil kunjungan kerja tersebut ditemukan beberapa permasalahan diantaranya:
- Mayoritas masyarakat Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru pemilik lahan di sekitar lokasi (titik koordinat) tambang sepanjang jalur sungai menolak adanya aktivitas tambang di daerah tersebut.
- Ditemukan adanya data fakta dilapangan terkait pencatutan nama dan tanda tangan masyarakat yang bukan pemilik lahan di bantaran sungai dalam proses pengumpulan dokumen oleh pihak perusahaan sebagai prasyarat menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
- Potensi merusak keberadaan hutan mangrove yang ada di sekitar lokasi tambang.
- Potensi terjadinya konflik di masyarakat yang berkepanjangan apabila proses tambang dipaksakan untuk beroperasi.
- Sumber pendapatan nelayan di perairan lokasi tambang akan hilang dan mengganggu perekonomian masyarakat nelayan.
- Akan menimbulkan pencemaran air sungai muara sampai laut sekitar lokasi tambang.
- Potensi adanya pengikisan tanah di sepanjang sungai dan muara lokasi tambang.
Berdasarkan permasalahan tersebut di atas, maka DPRD Provinsi Sulawesi Barat merekomendasikan kepada Pj. Gubernur Sulawesi Barat melalui OPD Terkait Provinsi Sulawesi Barat (Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal & PTSP, dan Dinas Lingkungan Hidup) sebagai bahan pertimbangan evaluasi agar rencana pengelolaan tambang pasir itu tidak dilanjutkan dan untuk pihak PT. Jaya Pasir Andalan agar tidak beraktivitas selama masyarakat menolak.
Ditandatangani 25 Oktober 2024 (Wakil Ketua DPRD Sulbar)
DR. Hj. ST. Suraidah Suhardi, SE., M.Si.
Klik tautan berikut untuk download filenya : Surat Rekomendasi DPRD Sulbar Evalussi Izin PT. Jaya Pasir Andalan
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
