Dieksekusi, Jaksa Jebloskan Kapus Ranga-Ranga ke Rutan Mamuju
- account_circle mekora.id
- calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kejari Mamuju eksekusi terpidana pelanggaran Netralitas ASN, Kapus Ranga-Ranga, Hamzah.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Terpidana kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Puskesmas (Kapus) Ranga-Ranga, Hamzah, kini akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, pada Rabu, (20/11/2024).
Kasi Intel Kejari Mamuju, Antonius, kepada wartawan eksekusi Kapus Ranga-Ranga dengan terpidana Hamzah itu dilaksanakan pada Pukul 10.00 WITA. Hamzah kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Mamuju untuk menjalani hukuman.
“Kapus Ranga-Ranga sudah kami eksekusi tadi sekitar jam 10, dan sudah kami masukan ke Rutan Mamuju,” kata Antonius saat dikonfirmasi.
Kasi Intel Kejari Mamuju menjelaskan, terpidana Hamzah resmi ditahan setelah memenuhi panggilan Jaksa untuk dilakukan eksekusi.
“Yang bersangkutan datang ke Kantor memenuhi panggilan dari Kejaksaan untuk dilakukan eksekusi,” lanjut Antonius.
Sebelumnya, terpidana Kapus Rang-Ranga, Hamzah, divonis hukuman 1 (satu) bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan penjara, atas kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Mamuju tahun 2024.
- Kapus Ranga-Ranga, Hamzah, dijeksekusi Kejari Mamuju dan dijebloskan ke Rutan.
Vonis Hamzah itu dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar), setelah putusan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju, atas vonis bebas yang diterima Hamza dari Pengadilan Negeri Mamuju dengan nomor perkara : 190/Pid.Sus/2024/PN Mamuju.
Oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar, Kapus Hamzah dinyatakan terbukti dan bersalah telah melakukan tindak pidana Pemilu atas pelanggaran Netralitas ASN.
“Menyatakan terdakwa Hamzah alias Anca telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilihan gubernur, bupati dan Wali Kota. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamzah alias Anca dengan pidana penjara selama satu bulan dan denda Rp 5 juta . Bila denda tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan tiga bulan,” demikian isi Putusan Pengadilan Tinggi Sulbar, Senin, 11 November 2024.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News
