Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Dieksekusi, Jaksa Jebloskan Kapus Ranga-Ranga ke Rutan Mamuju

Dieksekusi, Jaksa Jebloskan Kapus Ranga-Ranga ke Rutan Mamuju

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Terpidana kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Puskesmas (Kapus) Ranga-Ranga, Hamzah, kini akhirnya dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, pada Rabu, (20/11/2024).

Kasi Intel Kejari Mamuju, Antonius, kepada wartawan eksekusi Kapus Ranga-Ranga dengan terpidana Hamzah itu dilaksanakan pada Pukul 10.00 WITA. Hamzah kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Mamuju untuk menjalani hukuman.

“Kapus Ranga-Ranga sudah kami eksekusi tadi sekitar jam 10, dan sudah kami masukan ke Rutan Mamuju,” kata Antonius saat dikonfirmasi.

Kasi Intel Kejari Mamuju menjelaskan, terpidana Hamzah resmi ditahan setelah memenuhi panggilan Jaksa untuk dilakukan eksekusi.

“Yang bersangkutan datang ke Kantor memenuhi panggilan dari Kejaksaan untuk dilakukan eksekusi,” lanjut Antonius.

Sebelumnya, terpidana Kapus Rang-Ranga, Hamzah, divonis hukuman 1 (satu) bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 3 bulan penjara, atas kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Mamuju tahun 2024.

Vonis Hamzah itu dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar), setelah putusan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju, atas vonis bebas yang diterima Hamza dari Pengadilan Negeri Mamuju dengan nomor perkara : 190/Pid.Sus/2024/PN Mamuju.

Oleh Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat (Sulbar, Kapus Hamzah dinyatakan terbukti dan bersalah telah melakukan tindak pidana Pemilu atas pelanggaran Netralitas ASN.

“Menyatakan terdakwa Hamzah alias Anca telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemilihan gubernur, bupati dan Wali Kota. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hamzah alias Anca dengan pidana penjara selama satu bulan dan denda Rp 5 juta . Bila denda tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan tiga bulan,” demikian isi Putusan Pengadilan Tinggi Sulbar, Senin, 11 November 2024.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inflasi Sulbar 2024

    Inflasi Sulbar Tertinggi di Mamuju, Namun Terkendali

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 162
    • 1Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Inflasi di Sulawesi Barat (Sulbar) secara Year on Year (YoY) terpantau terkendali, hal itu setelah Badan pusat statistik (BPS) merilis data Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 1,18 persen. Pada, Kamis, (2/12/2024) kemarin. Sementara untuk tingkat inflasi di masing-masing Kabupaten, Mamuju mencatat inflasi sebesar 2,07 persen dengan IKH 105,46 poin, itu lebih tinggi […]

  • Sejuta Tanaman Cabai di Sulbar

    Pemprov Sulbar Mulai Gerakan Sejuta Tanam Cabai

    • calendar_month Sabtu, 6 Jan 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 128
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui gerakan sejuta tanam cabai. Gerakan itu di launching di Desa Sondoang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju. Sabtu (06/01/2024). Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, gerakan tanam sejuta cabai itu dilakukan untuk melakukan pengendalian inflasi. Hal tersebut dikarenakan cabai dan bawang merupakan penyumbang inflasi terbesar […]

  • Kantor Gubernur Sulbar

    Kantor Gubernur Sulbar Baru Diresmikan Pasca Rehab Rekon

    • calendar_month Kamis, 21 Mar 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 394
    • 3Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Kantor Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) akhirnya diresmikan pasca rehabilitasi konstruksi akibat roboh pada gempa 21 Januari 2021 lalu. Kantor Gubernur Sulbar yang baru ini memiliki desain perpaduan budaya lokal namun tidak meninggal ciri khas bangunan terdahulu. Kantor ini dibangun diatas lahan 12.501 meter persegi (m2), dengan total 3 lantai seluas 9.683 meter […]

  • Darmawan Juara Dunia Pencak Silat di Uni Emirat Arab (UEA)

    Darmawan Arjuna Putra, Pesilat Asal Kalukku Juara Dunia Pencak Silat di UEA

    • calendar_month Senin, 23 Des 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 376
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Kabar membanggakan datang dari dunia olahraga pencak silat tingkat dunia, Pesilat Darmawan Putra Arjuna, berhasil merebut juara dunia di Kelas Junior Putra, dalam kejuaraan yang digelar di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA), pada Jumat, (22/12/2-24) kemarin. Darmawan Putra Arjuna, merupakan pesilat berusia 15 tahun asal Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Ia […]

  • Demo Mamasa

    Mamasa Kembali Bergejolak, Pemda Didemo Didesak Lunasi Siltap dan Aktifkan BPJS 21 Ribu Warga

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 307
    • 0Komentar

    MAMASA, Mekora.id – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Mamasa Bersatu kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, pada Rabu (22/1/2024). Massa menuntut penyelesaian berbagai masalah yang dinilai mengabaikan hak masyarakat, seperti tunggakan Penghasilan Tetap (Siltap) bagi aparat desa dan penghentian BPJS Kesehatan untuk ribuan warga. Presidium aksi, Taufik […]

  • Yajub F Solon

    Yakub F Solon Ditarik Kembali Jadi Asisten II Pemprov Sulbar

    • calendar_month Senin, 8 Jan 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 181
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Setelah pelantikan Dr. Muhammad Zain sebagai Pj Bupati Mamasa,  Penjabat lama Yakub F Solon ditarik kembali melanjutkan tugas sebagai Asisten II di Pemprov Sulbar. Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh, mengucapkan terima kasih atas pengabdian Yakub F Solon dalam menjabat sebagai Pj Bupati Mamasa tiga bulan terakhir. Menurutnya berbagai capaian dan tentu […]

expand_less