Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HOME » Dewan Pers Larang Wartawan Minta-minta THR

Dewan Pers Larang Wartawan Minta-minta THR

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, mekora.idDewan Pers melalui surat ederan 346/DP/K/III/2024 menghimbau kepada seluruh instansi untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

Hal ini untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang
mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.

Sikap Dewan Pers ini, dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga
kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai
profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dewan Pers tidak bisa mentolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.

Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya.

“Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya,” tegas surat Dewan Pers.

“Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers,” lanjut surat Dewan Pers yang ditanda tangani ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, sejak 28 Maret 2024.

Berikut organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi
konstituen Dewan Pers adalah sebagai berikut:

1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI),
3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI),
4. Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI),
5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI),
6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),
7. Serikat Perusahaan Pers (SPS),
8. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
10. Pewarta Foto Indonesia (PFI)
11. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)

Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani
permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1445 H dari
pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers.

Hal yang sama Dewan Pers tidak mengijinkan Konstituen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama. Demikian, himbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu.
kehidupan pers nasional.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jasad Karyawati Koperasi Pasangkayu

    Hilang Usai Tagih Nasabah, Karyawati Koperasi di Pasangkayu Ditemukan Tewas di Kebun Warga

    • calendar_month Sabtu, 20 Sep 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 139
    • 0Komentar

    PASANGKAYU, Mekora.id – Nasib tragis menimpa seorang karyawati koperasi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Perempuan berinisial HJ (19) ditemukan meninggal dunia di kebun kelapa milik warga, Sabtu (20/9/2025) pagi. Sebelumnya dilaporkan hilang kontak sejak Kamis (18/9/2025) malam, karyawati koperasi tersebut menjalankan tugas menagih kredit salah satu nasabah di Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Kabupaten Pasangkayu. Hilangnya […]

  • Direktur RSUD Sulbar

    Terkait Bunker Radioterapi, Direktur RSUD Sulbar Dipanggil Kejati Sulbar

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 208
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulawesi Barat (Sulbar), Marintani Erna Dochri, menyebut telah memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, terkait polemik pembangunan Bunker Radioterapi milik RSUD Sulbar. Panggilan itu dihadiri dr. Erna pada Rabu 10 Juli 2024 lalu. Terkait penjelasan tentang pembangunan Bunker Radioterapi yang disorot publik lantaran Plafon gedung senilai […]

  • HUT 78 tahun Megawati diperingati PDIP Mamuju

    Peringati HUT 78 Tahun Megawati, PDIP Mamuju Tanam Mangrove di Pesisir Kalukku

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 214
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Mamuju, melakukan penanaman pohon Mangrove di pesisir Babalalang Pantai, Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kamis, (23/1/2025). Ketua DPC PDIP Mamuju, Ado Mas’ud mengatakan penanaman pohon mangrove ini untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarno Putri yang ke 78 tahun. “Penanaman pohon ini […]

  • Demo Tolak Tambang Pasir di Sungai Karossa

    DPRD Sulbar Terbitkan 4 Keputusan Terkait Penolakan Tambang Pasir di Karossa

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 175
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Aksi unjuk rasa aliansi masyarakat Karossa, Mamuju Tengah (Mateng) yang menolak tambang pasir di Sungai Karossa, berakhir dengan sejumlah kesepakatan yang dituangkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor DPRD Sulbar, Kamis, (16/1/2024). Setelah menunggu hingga malam, warga pengunjuk rasa sempat tersulut emosi lantaran Anggota DPRD Sulbar dinilai lamban mengeluarkan rekomendasi. Seorang […]

  • Ilustrasi kekerasan seksual

    Karyawati Perusahaan Tambang di Mamuju Diduga Hendak Dicabuli 2 Pimpinannya

    • calendar_month Sabtu, 22 Jun 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 160
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Seorang perempuan yang bekerja di salah satu perusahaan tambang galian c di Mamuju, mengaku dicabuli oleh dua orang pimpinannya saat jam istirahat kerja. Menurut korban, peristiwa yang dialaminya itu  telah dilaporkan ke Polda Sulbar, sejak 30 Mei 2024 lalu. Namun ia mengaku, hingga saat ini pelaku belum diproses dan masih bebas berkeliaran. […]

  • GAMKI Mamuju Sambut Baik Program MBG Presiden Prabowo

    GAMKI Mamuju Sambut Baik Program MBG Presiden Prabowo

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Beye
    • visibility 464
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Cabang Mamuju mengapresiasi dan mendukung Program Makan Bergizi (MBG) yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto sebagai program prioritas nasional. Ketua DPC GAMKI Mamuju, Efraim, menilai program MBG merupakan langkah strategis dan tepat sasaran karena berfokus pada peningkatan kualitas gizi anak-anak Indonesia sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Menurutnya, […]

expand_less