Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HOME » Dewan Pers Larang Wartawan Minta-minta THR

Dewan Pers Larang Wartawan Minta-minta THR

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, mekora.idDewan Pers melalui surat ederan 346/DP/K/III/2024 menghimbau kepada seluruh instansi untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

Hal ini untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang
mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.

Sikap Dewan Pers ini, dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga
kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai
profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dewan Pers tidak bisa mentolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.

Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya.

“Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya,” tegas surat Dewan Pers.

“Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers,” lanjut surat Dewan Pers yang ditanda tangani ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, sejak 28 Maret 2024.

Berikut organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi
konstituen Dewan Pers adalah sebagai berikut:

1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI),
3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI),
4. Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI),
5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI),
6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),
7. Serikat Perusahaan Pers (SPS),
8. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
10. Pewarta Foto Indonesia (PFI)
11. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)

Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani
permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1445 H dari
pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers.

Hal yang sama Dewan Pers tidak mengijinkan Konstituen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama. Demikian, himbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu.
kehidupan pers nasional.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi Mudik

    Mudik Lebaran di Tengah Efisiensi Anggaran, Orang Miskin Dilarang Mudik?

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Oleh : Djoko Setijowarno Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Sejak tahun 2024, hasil survei potensi pergerakan angkutan lebaran, pemudik memprioritaskan angkutan umum sebagai moda transportasi mudik Peluang warga kelas menengah ke bawah mendapatkan mudik gratis berkurang. Sangat disayangkan demi efisiensi anggaran, pemerintah […]

  • 3 Pjs Bupati di Sulbar dilantik

    Pjs Bupati Mamuju, Pasangkayu dan Majene Resmi Dilantik Pj Gubernur Bahtiar

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 495
    • 1Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Penjabat sementara (Pjs) Bupati dari tiga Kabupaten di Sulawesi Barat, resmi dilantik Penjabat (Pj) Gubernur, Bahtiar Baharuddin, Selasa, (24/9/2024) malam. Pjs Bupati Mamuju di isi oleh Abdul Wahab Hasan Sulur, Pjs Bupati Pasangkayu oleh Maddareski Salatin, dan Pjs Bupati Majene Habibi Azis. Ketiganya merupakan kepala OPD setingkat Eselon II di Pemprov Subar, […]

  • TPA Matakali Polman

    Dekat Dengan Pemukiman, Warga Tolak Rencana Pembangunan TPA di Matakali

    • calendar_month Minggu, 3 Des 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 240
    • 0Komentar

    POLMAN, mekora.id – Warga di Kelurahan Matakali, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), menolak rencana pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di wilayah mereka. Menurut salah satu warga Matakali yang tidak ingin disebutkan namanya, penolakan itu lantaran warga sekitar khawatir pada dampak lingkungan yang akan berdampak buruk pada kesehatan mereka. Hal itu lantara, TPA sementara yang […]

  • Sandeq 2024

    Sandeq Heritage Festival 2024 : Anak Passandeq Dapat Beasiswa Dari Pemprov Sulbar

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 265
    • 3Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Momen Sandeq Heritage Festival 2024, turut menjadi hal istimewa bagi anak-anak passandeq. Pasalnya untuk pertama kali sejak dilaksanakan, Pemprov Sulawesi Barat memberikan beasiswa bagi anak-anak Pasandeq (pengemudi perahu Sandeq). Pemberian beasiswa bagi anak-anak Passandeq itu mendapat pujian dari Wakil Ketua Panitia, Ridwan Alimuddin. Ia menyebut langkah ini sebagai gebrakan luar biasa yang […]

  • Baliho Ruslan dirusak

    Baliho Ruslan D Pandayai Kembali Dirusak OTK

    • calendar_month Rabu, 24 Apr 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 200
    • 0Komentar

    MAMASA, mekora.id – Sejumlah baliho milik bakal calon bupati Mamasa, Ruslan D Pandayai, dirusak orang tidak dikenal (OTK) di sejumlah titik. Menurut tim media Ruslan, Risfan, pengrusakan baliho itu terjadi di perbatasan kabupaten Mamasa dan Mamuju, Desa Timoro, Kecamatan Tabulahan, yang diperkirakan terjadi sekitar, Senin, 22 April 2024 malam. “Baliho dirusak dan dirobek, gambarnya hilang […]

  • Gedung Radioterapi RSUD Regional Sulbar

    GMNI Mamuju Kecam Pembangunan Radioterapi RSUD Regional Sulbar Tidak ber AMDAL

    • calendar_month Minggu, 17 Des 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 200
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Pembangunan Gedung Bunker Radioterapi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Regional Provinsi Sulawesi Barat mendapat sorotan tajam dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Mamuju. Pasalnya menurut Ketua Cabang GMNI Mamuju, Adam Jauri, pembangunan gedung milik RSUD Regional Sulbar itu belum mengantongi ijin analisis dampak lingkungan (AMDAL) dari pihak DLHD. Padahal kata Adam, pembangunan […]

expand_less