Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HOME » Dewan Pers Larang Wartawan Minta-minta THR

Dewan Pers Larang Wartawan Minta-minta THR

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, mekora.idDewan Pers melalui surat ederan 346/DP/K/III/2024 menghimbau kepada seluruh instansi untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

Hal ini untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang
mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.

Sikap Dewan Pers ini, dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga
kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai
profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dewan Pers tidak bisa mentolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.

Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya.

“Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya,” tegas surat Dewan Pers.

“Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers,” lanjut surat Dewan Pers yang ditanda tangani ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, sejak 28 Maret 2024.

Berikut organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi
konstituen Dewan Pers adalah sebagai berikut:

1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI),
3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI),
4. Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI),
5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI),
6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),
7. Serikat Perusahaan Pers (SPS),
8. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
10. Pewarta Foto Indonesia (PFI)
11. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)

Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani
permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1445 H dari
pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers.

Hal yang sama Dewan Pers tidak mengijinkan Konstituen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama. Demikian, himbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu.
kehidupan pers nasional.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPKAD Sulbar Perkuat Transparansi: Kawal Pendampingan Input Aset Pendidikan Dana BOS 2025

    BPKAD Sulbar Perkuat Transparansi: Kawal Pendampingan Input Aset Pendidikan Dana BOS 2025

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Beye
    • visibility 156
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat melalui Bidang Pengelolaan BMD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sulbar melaksanakan pendampingan penginputan aset Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025. Pendampingan berlangsung di ruang rapat Bidang BMD BPKAD Sulbar. Kegiatan ini bertujuan memastikan tata kelola aset pendidikan berjalan sesuai […]

  • Pemkot Bontang Targetkan Zero Kemiskinan 2029

    Pemkot Bontang Targetkan Zero Kemiskinan 2029

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle zul
    • visibility 163
    • 0Komentar

    Mekora.id – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan komitmen kuat pemerintah dalam menurunkan angka kemiskinan dan pengangguran secara bertahap hingga mencapai nol pada tahun 2029. Pernyataan tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan penyaluran Bantuan Pangan dari Perum Bulog Cabang Samarinda di Kelurahan Berbas Tengah, Selasa (22/7/2025), mewakili Wali Kota Neni Moerniaeni. Penyaluran bantuan beras bagi 4.139 […]

  • Pendaftaran Pawascam Mamuju

    Buruan, Bawaslu Mamuju Segera Buka Pendaftaran Panwascam Untuk 10 Kecamatan

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 147
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju kembali membuka pendaftaran anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada serentak 2024. Penerimaan Anggota Panwascam itu akan dilakukan pada 10 Kecamatan yakni, Kecamatan Tapalang, Tapalang Barat, Balabalakang, Simboro, Kalukku, Bonehau, Kalumpang, Papalang, Sampaga, dan Tommo. Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin mengatakan, penerimaan anggota panwascam itu untuk memenuhi […]

  • Bunda Neni Raih Anugerah BKPRMI Award 2025 Tingkat Nasional

    Bunda Neni Raih Anugerah BKPRMI Award 2025 Tingkat Nasional

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle zul
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Mekora.id – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni atau akrab disapa Bunda Neni, berhasil meraih Anugerah BKPRMI Award Tahun 2025 dalam kategori Pejabat dan Pimpinan Daerah Peduli BKPRMI Tingkat Nasional. Penghargaan tersebut diserahkan pada puncak Milad ke-48 Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) di Halaman Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Minggu pagi (14/9/2025). Bunda […]

  • Anggaran 2025 Sulbar

    Pemprov Sulbar Pangkas Besar-besaran Anggaran 2025, Total Rp130,2 miliar

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 279
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) setidaknya memangkas Rp 130,2 miliar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Hal itu setelah pemerintah pusat melalui Surat Edaran Presiden nomor S-37/MK.02/2025 menginstruksikan Kepala Daerah melakukan pemangkasan APBD. Ketua Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah (TPAD) Sulbar, Amujib, mengatakan setidaknya ada 16 item yang menjadi pemangkasan APBD […]

  • Banjir Mamuju

    Banjir Susulan, Ratusan Rumah di Mamuju Kembali Terendam

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 225
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Mamuju dan sekitarnya sejak Jumat siang, (31/10/2025), menyebabkan Kali Mamuju meluap. Banjir susulan ini merendam ratusan rumah warga di kawasan Trans Mamuju hingga Jalan Ir. Djuanda, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju. Sedikitnya 300 kepala keluarga (KK) dilaporkan terdampak banjir dengan ketinggian air mencapai sekitar satu meter, terutama […]

expand_less