Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HOME » Dewan Pers Larang Wartawan Minta-minta THR

Dewan Pers Larang Wartawan Minta-minta THR

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, mekora.idDewan Pers melalui surat ederan 346/DP/K/III/2024 menghimbau kepada seluruh instansi untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

Hal ini untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang
mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.

Sikap Dewan Pers ini, dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga
kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai
profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Dewan Pers tidak bisa mentolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.

Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya.

“Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya,” tegas surat Dewan Pers.

“Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers,” lanjut surat Dewan Pers yang ditanda tangani ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, sejak 28 Maret 2024.

Berikut organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi
konstituen Dewan Pers adalah sebagai berikut:

1. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),
2. Aliansi Jurnalis Independen (AJI),
3. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI),
4. Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI),
5. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI),
6. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI),
7. Serikat Perusahaan Pers (SPS),
8. Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI)
9. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
10. Pewarta Foto Indonesia (PFI)
11. Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI)

Dewan Pers sekali lagi mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani
permintaan THR, bingkisan, atau sumbangan terkait Hari Raya Idul Fitri 1445 H dari
pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers.

Hal yang sama Dewan Pers tidak mengijinkan Konstituen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama. Demikian, himbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu.
kehidupan pers nasional.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pj Gubernur Sulbar bahtiar

    Pasca Dilantik, Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin Dijadwalkan Tiba di Sulbar Besok

    • calendar_month Sabtu, 18 Mei 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 217
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Bahtiar Baharuddin dijadwalkan akan tiba di Mamuju, pasca pelantikan, Minggu, 19 Mei 2024 besok. Pj Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin didampingi istri Hj. Sofha Marwah Bahtiar, dijadwalkan akan mendarat di Bandara Tampa Padang Mamuju, pada pukul 12.30 WITA. “Insya Allah kalau tidak halangan besok beliau ke Sulbar,” […]

  • DPRD-Sulbar bahas 3 Ranperrda

    DPRD Sulbar Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Pansus Terkait Ranperda Gizi, Perpustakaan, dan Kebudayaan

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 116
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan penjelasan Panitia Khusus (Pansus) terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD, pada Rabu, 5 Maret 2025. Tiga Ranperda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut adalah: – Ranperda tentang Peningkatan Gizi Masyarakat – Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan – […]

  • M. Khalil Qibran (Galih)

    Setelah Dilantik Jadi Anggota DPRD Sulbar, Galih : Kritik Saya Jika Salah, Dukung Saya Jika Benar

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 305
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Setelah dilantik Anggota DPRD Sulawesi Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kabupaten Mamuju, M. Khalil Qibran, menyatakan siap langsung bekerja dan turun lapangan untuk mendengar keluhan masyarakat. Kata Politikus muda yang akrab disapa Galih itu, hal ini dilakukan agar aspirasi masyarakat benar-benar bisa diserap. “Setelah pelantikan ini saya harus banyak turun ke […]

  • Prabowo Gibran

    Prabowo-Gibran Resmi Mendaftar ke KPU

    • calendar_month Rabu, 25 Okt 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 256
    • 0Komentar

    JAKARTA, mekora.id – Mengenakan kemeja biru muda Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka resmi mendaftar ke KPU RI sebagai pasangan Capres dan Cawapres. Prabowo-Gibran jadi pasangan ketiga mendaftar di hari terakhir, Rabu (25/10/2023). Prabowo-Gibran tiba di Kantor KPU di Jakarta sekitar pukul 11.20 WIB, diantar oleh 9 ketua umum partai politik pengusung dari Koalisi Indonesia […]

  • Dr. Muhammad Idris DP

    Pensiun, Sekprov Sulbar Muhammad Idris Pamit dan Kembali ke LAN

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 334
    • 1Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Masa jabatan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Barat (Sulbar), Dr. Muhammad Idris DP resmi berakhir. Terhitung sejak tanggal 15 November 2024. Pengumuman itu dirilis resmi oleh Pemprov Sulbar, Jumat, (15/11/2024). Dalam rilis resminya, Muhammad Idris mengucapkan terima kasih telah diberikan kesempatan selama lima tahun untuk menjabat eselon 1 di Pemprov Sulbar. “Terimakasih mohon […]

  • Pemkot Bontang Rumuskan Langkah Strategis Atasi DBD, Penyakit Menular, dan Limbah Medis

    Pemkot Bontang Rumuskan Langkah Strategis Atasi DBD, Penyakit Menular, dan Limbah Medis

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle zul
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Mekora.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang bergerak cepat menanggapi isu-isu strategis di bidang kesehatan dan lingkungan. Rapat koordinasi yang dipimpin Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, Selasa (16/9/2025) di Ruang Rapat Kantor Wali Kota, menghasilkan sejumlah kebijakan penting terkait penanggulangan Demam Berdarah Dengue (DBD), penyakit infeksi menular, serta pengelolaan limbah medis. Rapat turut dihadiri Kepala Dinas […]

expand_less