MAMASA, Mekora.id – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Sulawesi Barat menyoroti pelaksanaan proyek Jalan Poros Mamasa–Tabang. Sorotan itu mencuat setelah GPM mengaku menemukan material hasil galian atau cutting dibuang ke badan aliran sungai di lokasi pekerjaan.

GPM Sulbar menilai pembuangan material tersebut perlu mendapat perhatian karena berpotensi menumpuk di aliran sungai, memicu pendangkalan dan penyempitan alur, serta mengganggu kelancaran arus air, terutama saat debit meningkat akibat hujan.

Sekretaris GPM Sulawesi Barat, Rihardes Langi’ Memanna, mengatakan temuan tersebut diperoleh langsung di lapangan dan akan didokumentasikan sebagai bahan laporan kepada aparat penegak hukum.

“Kami menemukan langsung di lapangan adanya material hasil galian (cutting) yang dibuang ke aliran sungai. Ini yang menjadi dasar kami mempertanyakan pelaksanaan pekerjaan tersebut. Material hasil galian tidak boleh dibiarkan begitu saja masuk ke sungai karena berpotensi mengganggu aliran dan lingkungan,” tegas Rihardes.

Pertanyakan Penanganan Material dalam RAB

Selain persoalan pembuangan material ke sungai, GPM Sulbar mempertanyakan mekanisme penanganan material hasil galian sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen kontrak proyek.

GPM meminta RAB, kontrak, spesifikasi teknis, hingga realisasi pekerjaan diperiksa untuk memastikan apakah terdapat anggaran pengangkutan dan pembuangan material hasil galian ke lokasi yang semestinya.

“Ini juga harus dibuka secara terang. Apakah dalam RAB terdapat anggaran untuk penanganan atau pembuangan material hasil galian? Kalau ada, kami mempertanyakan realisasinya. Apakah pekerjaan tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai kontrak atau tidak,” ujar Rihardes.

Menurut dia, jika pemeriksaan nantinya menemukan ketidaksesuaian antara anggaran, dokumen kontrak dan realisasi pekerjaan, maka temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui audit dan pemeriksaan pihak berwenang.

GPM juga meminta proses hukum ditempuh apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.

Pengendalian Debu Ikut Dipertanyakan

GPM Sulbar juga menyoroti pengendalian debu di sekitar lokasi proyek.

Dalam pantauan mereka, tidak terlihat adanya water tank atau kendaraan tangki air yang digunakan untuk melakukan penyiraman jalan secara berkala. Kondisi tersebut disebut menyebabkan debu berhamburan akibat aktivitas kendaraan dan pekerjaan proyek.

“Kami tidak hanya menyoroti persoalan material galian. Pengendalian debu juga harus diperhatikan. Masyarakat dan pengguna jalan berhak mendapatkan kenyamanan dan keselamatan selama proyek berlangsung,” kata Rihardes.

Akan Dilaporkan ke Polres Mamasa

Atas sejumlah temuan tersebut, GPM Sulbar menyatakan akan melaporkannya ke Polres Mamasa dan mengawal proses pemeriksaan hingga ke Polda Sulawesi Barat.

Laporan tersebut nantinya akan memuat temuan terkait pembuangan material hasil galian ke sungai, mekanisme penanganan material, kesesuaian RAB dan kontrak, serta aspek lingkungan dalam pelaksanaan proyek.

“Kami akan laporkan temuan ini ke Polres Mamasa dan kami akan kawal. Tidak menutup kemungkinan persoalan ini kami bawa sampai ke Polda Sulawesi Barat. Kami ingin persoalan ini diperiksa berdasarkan fakta di lapangan dan dokumen proyek,” tegas Rihardes.

GPM Sulbar menyatakan mendukung pembangunan infrastruktur, namun pelaksanaannya harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

“Temuan pembuangan material hasil galian ke sungai ini akan kami kawal. Kami meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait turun melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” tutup Rihardes Langi’ Memanna.