MAJENE, Mekora.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene didesak mengusut dugaan praktik monopoli dalam pelaksanaan tender proyek pemerintah daerah tahun anggaran 2025. Dugaan tersebut mencuat setelah pegiat hukum sekaligus aktivis LSM, Muh. Falar Anwar, mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam data pengadaan yang tercantum di laman LPSE Kabupaten Majene.

Falar Anwar menyebut terdapat satu perusahaan yang mendominasi pemenang tender hingga 12 paket pekerjaan pada 2025. Berdasarkan penelusurannya, paket-paket tersebut memiliki nilai pagu anggaran sekitar Rp300 juta. Selain itu, ia juga menyoroti sejumlah proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan nilai anggaran yang disebut cukup besar dan dikerjakan oleh perusahaan yang sama.

“Berdasarkan hasil investigasi, kami menemukan fakta dan data pada halaman website LPSE Kabupaten Majene tahun 2025 yang memperlihatkan adanya satu perusahaan yang mendominasi atau menjadi pemenang tender pada 12 paket sekaligus dengan pagu anggaran sekitar Rp300 juta. Ada juga beberapa proyek SPAM dengan nilai pagu anggaran yang cukup fantastis yang dimenangkan dan dikerjakan oleh perusahaan tersebut,” ujar Falar, Jumat, (18/9/2026).

Ia juga menuding kontraktor yang dimaksud menggunakan sejumlah perusahaan lain, termasuk perusahaan dari luar daerah, dalam pelaksanaan proyek. Namun, tudingan mengenai kepemilikan perusahaan, penyewaan badan usaha, serta dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pemerintahan masih memerlukan pembuktian dan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Menurut Falar, apabila dugaan tersebut terbukti, praktik itu berpotensi mengganggu prinsip persaingan usaha yang sehat serta membatasi kesempatan perusahaan lokal untuk mengikuti proses pengadaan secara adil.

Ia meminta Kejari Majene merespons informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap proses tender, pemenang paket pekerjaan, serta kemungkinan adanya hubungan kepentingan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Falar juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai dasar pentingnya pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Kejaksaan Negeri Majene harus merespons hal tersebut serta menunjukkan komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di semua sektor,” katanya.

Ia memastikan pihaknya akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Majene agar dugaan dominasi tender dan kemungkinan pelanggaran dalam proses pengadaan dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski begitu, belum ada konfirmasi ke pihak Pemerintah Kabupaten Majene terkait tudingan ini. Mekora.id akan berupaya melakukan update dan konfirmasi.