Cabup Mamuju Sutinah Suhardi Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Klaim Saat Kampanye
- account_circle mekora.id
- calendar_month Sabtu, 12 Okt 2024
- comment 1 komentar
- print Cetak

Calon Bupati Mamuju, Sutinah Suhardi, dilaporkan ke Bawaslu.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Calon Bupati (Cabup) Mamuju nomor urut 1, Sutinah Suhardi, dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mamuju. Pelapor, Akriadi, mengatakan hal itu buntut pernyataan yang menjanjikan bantuan gempa tahap II saat berkampanye.
Akriadi menyebut, Sutina seharusnya tidak mengklaim program pemerintah saat melakukan kampanye dikarenakan sedang cuti dan tidak sedang menjabat sebagai kepala daerah.
“Kami melaporkan Cabup Mamuju, Sutinah Suhardi, karena mengklaim program pemerintah, padahal jelas-jelas saat ini yang bersangkutan sedang dalam masa cuti dan melakukan kampanye,” kata Akriadi di kantor Bawaslu Mamuju, Jumat, (11/10/2024) malam.
Menurut Akriadi, Cagub Nomor 1 itu telah melanggar pasal 73 J.o Pasal 187 A Undang-undang nomor 10 tahun 2016. Dimana Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih.
“Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota,” lanjut Akriadi.
Dalam laporannya, Akriadi menyatakan telah mengantongi sejumlah bukti atas klaim itu. Terutama dalam rekaman video Sutinah beberapa kali menyebut agar segera mengurus rekening karena bantuan gempa akan cair.
“Dalam video yang kami sampaikan jelas, beberapa kali dia menyatakan dan mengajak masyarakat untuk mengurus bantuan gempa. Padahal kapasitas sebagai pasangan calon,” tutur Akriadi.
Klaim program pemerintah itu kata Akriadi, bahkan dilakukan berulang kali hingga tiga titik kampanye. Advokat muda itu menilai, seharusnya Paslon tidak boleh mengklaim program pemerintah, apalagi menjanjikannya untuk mempengaruhi pemilih.
“Dia sampaikan itu disaat kampanye di Kelurahan Binanga, Desa Bambu, dan Desa Tadui. Beliau seolah-olah masih menjabat Bupati,” ujar Akriadi.
Laporan Cabup Mamuju, Sutinah Suhardi itu pun telah masuk diterima dan deregister Bawaslu Kabupaten Mamuju.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
