BPJS Kesehatan Bentuk Badan Anti Kecurangan Untuk Awasi JKN
- account_circle mekora.id
- calendar_month Kamis, 7 Des 2023
- comment 0 komentar
- print Cetak

Konfresnsi pers BPJS Kesehatan setelah Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Jakarta.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, mekora.id – Pelaksanaan jamininan kesehatan nasional (JKN) nampaknya jadi perhatian serius BPJS Kesehatan, hal tersebut setelah badan pelaksana kesehatan ini membentuk tim untuk mencegah kecurangan dalam program kesehatan nasional tersebut.
Menurut Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno, pihaknya telah membentuk struktur dalam BPJS Kesehatan yang berjumlah 1.947 orang di seluruh Indonesia. im Anti Kecurangan JKN di semua jenjang organisasi dari tingkat pusat, wilayah dan cabang.
Ke depan Tim Anti Kecurangan JKN tersebut akan disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BPJS Kesehatan di bawah naungan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Kami juga membuat proses bisnis dan mengembangkan sistem informasi dalam mencegah, mendeteksi dan melaporkan kasus-kasus kecurangan. Dalam hal pencegahan dan pendeteksian, kami telah mengembangkan dan mengimplementasikan sejumlah aplikasi untuk menganalisis big data yang dikelola BPJS Kesehatan,” kata Mundiharno, Kamis (7/12/2023).
BPJS Kesehatan juga menetapkan Key Performance Indicator (KPI) bagi unit dan Duta BPJS Kesehatan yang terkait dengan kegiatan anti kecurangan, melakukan monitoring dan pelaporan dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan dalam rangka anti kecurangan.
Mengembangkan ekosistem anti kecurangan juga dilakukan melalui koordinasi dengan Tim PK-JKN baik di provinsi maupun kabupaten/kota dan berbagai pihak lain dalam melakukan pencegahan dan penanganan kecurangan serta berkolaborasi dengan badan-badan penyelenggara jaminan sosial di berbagai negara.
Tim PK-JKN ini terdiri dari berbagai unsur mulai dari Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan BPJS Kesehatan.
Tim PK-JKN juga dibentuk di tingkat provinsi, kabupaten/kota. Tugas dari Tim PK-JKN adalah menyosialisasikan regulasi dan budaya yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya, meningkatkan budaya pencegahan kecurangan (fraud), mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan/atau tata kelola klinis yang baik, melakukan upaya deteksi dan penyelesaian kecurangan (fraud), monitoring dan evaluasi, dan pelaporan.
Selanjutnya, BPJS Kesehatan juga telah menerapkan sistem untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi melalui Program Pengendalian Gratifikasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerapan tata kelola yang baik, bersih, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan kerja BPJS Kesehatan.
Semua Duta BPJS Kesehatan wajib menaati kode etik BPJS Kesehatan untuk menghindarkan diri dari situasi yang berpotensi menjadi benturan kepentingan, pelanggaran hukum dan kode etik serta perbuatan tercela lainnya.
”Semoga dengan kegiatan ini kita dapat lebih meningkatkan sinergi dalam mencegah dan menangani
kecurangan sebagaimana tema Hari Anti Korupsi Dunia tahun ini Sinergi Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju,” tambah Mundiharno
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
