Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Anggota KPU Mateng Kini Dijebloskan ke Rutan Mamuju

Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Anggota KPU Mateng Kini Dijebloskan ke Rutan Mamuju

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Tengah (Mateng), Imran Tri Kerwiyadi, resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Mamuju pada Senin (14/4/2025), usai divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
Eksekusi terhadap Imran dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 67/PID.SUS/2025/PT MAM, tanggal 28 Februari 2025.
“Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Imran Tri Kerwiyadi,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamuju, Antonius, pada Selasa (15/4/2025).
Imran dinyatakan bersalah karena meloloskan Haris Halim Sinring sebagai calon Bupati Mamuju Tengah dalam Pilkada 2024, meskipun menggunakan dokumen ijazah palsu.
Ijazah yang digunakan Haris merupakan fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMK Negeri 3 Ujung Pandang, yang telah dilegalisir oleh SMK Negeri 3 Makassar pada 21 Agustus 2024. Namun, hasil verifikasi KPU bersama pihak sekolah menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk perbedaan font tulisan tangan, identitas yang tidak sesuai, dan stempel yang tidak identik dengan dokumen asli.
Namun Terdakwa Imran Tri Kerwiyadi selaku Verifikator (Anggota) KPU Mateng tetap menerbitkan Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 Nomor 335/PL.02.2BA/7606/2/2024 tanggal 03 September 2024 yang ditandatangani Drs. FARID A. MASSEWALI, MM.
Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan bahwa Imran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum karena jabatannya. Ia dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Vonis terdakwa Imran itu juga dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat nomor 67/PID.SUS/2025/PT MAM Tanggal 28 Februari 2025. Dimana banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding pada 24 Februari 2025 lalu.
Putusan Pengadilan Tinggi dalam Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah merupakan putusan akhir yang tidak dapat dilakukan upaya hukum lain berdasarkan ketentuan Pasal 148 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Selain hukuman penjara selama 3 tahun, Imran juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp36 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan kurungan tambahan selama dua bulan.
Vonis awal dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Mamuju pada 20 Februari 2025. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulbar.
  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suhardi Duka

    Pembangunan Jalan Bonehau-Kalumpang, Gubernur Sulbar Siap Temui Menteri PUPR

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 105
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembangunan jalan penghubung Bonehau-Kalumpang dengan menggandeng pemerintah pusat. Komitmen ini disampaikan Gubernur SDK saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Mamuju tahun 2026, pada Kamis, 17 April 2025. Dalam kesempatan tersebut, Suhardi mengungkapkan bahwa dirinya telah […]

  • GAMKI Sulbar

    GAMKI Soroti Maraknya Jasa Internet Ilegal di Sulbar, Desak Pemerintah Daerah Turun Tangan

    • calendar_month Jumat, 20 Jun 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 214
    • 2Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sulawesi Barat (Sulbar), menyoroti maraknya praktik penyediaan jasa internet ilegal. Fenomena ini dinilai semakin meresahkan karena dilakukan tanpa izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Digital (Kemenkomdigi) dan berpotensi merugikan negara dan publik. Hal itu setelah, Sekretaris DPD GAMKI Sulbar, Ivandri Siko’bon, […]

  • 40 Wartawan di Mamuju Lulus Uji Kompetensi 2023

    40 Wartawan di Mamuju Lulus Uji Kompetensi 2023

    • calendar_month Minggu, 3 Sep 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 132
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Mamuju, Sulawesi Barat, nyatakan 40 wartawan lulus (kompeten) dalam uji kompetensi yang berlangsung dua hari di Hotel Maleo Mamuju, Jl. Yos Sudarso, 1-2 September 2023. 40 pewarta itu, 18 orang dari Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) mengikuti jenjang Wartawan Muda, diuji dalam tiga kelas oleh A.A […]

  • “Kami Sudah Warga Bontang!” Wawali Tegaskan Realita Hidup Warga Sidrap

    “Kami Sudah Warga Bontang!” Wawali Tegaskan Realita Hidup Warga Sidrap

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • account_circle zul
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Mekora.id – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, kembali menyuarakan keresahan masyarakat Kampung Sidrap yang hingga kini masih masuk wilayah Kutai Timur. Ia menyebut status administratif itu tidak lagi relevan dengan realita sosial yang dijalani ribuan warga Sidrap setiap harinya. “Bayangkan, semuanya diurus di Bontang. Sekolah, pasar, layanan kesehatan, bahkan infrastrukturnya pun dari APBD Bontang. Tapi […]

  • Sekprov Sulbar

    Sekprov Sulbar : Pembangunan Daerah Perlu Sumbangsi Semua Pihak

    • calendar_month Kamis, 29 Feb 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 152
    • 2Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Sekretais Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Muhammad Idris mengatakan konsultasi publik terhadap arah pembangunan daerah sangat perlu dilakukan. Langkah itu menurut Sekprov Sulbar, telah dilakukan Pemprov Sulbar sebelum maupun setelah kebijakan yang diambil. “Karena layanan publik itu tidak boleh lepas dari siapa pengguna layanan. Sehingga pengguna layanan mengetahui apa sebetulnya mereka […]

  • Banjir Rarani Kalukku

    Banjir di Rarani Kalukku Capai Dada Orang Dewasa, Warga Masih Siaga

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 165
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Hujan lebat yang mengguyur Kabupaten Mamuju dan sekitarnya sejak pukul 15.30 WITA, Senin, (6/10/2025) sore, mengakibatkan banjir di Dusun Rarani Selatan, Desa Kabuloang, Kecamatan Kalukku. Menurut warga setempat, banjir dengan volume besar datang sekitar pukul 19.00 WITA, debit air yang besar membuat ketinggian air mencapai ketinggian lebih dari 1,5 meter. Hal itu […]

expand_less