Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Anggota KPU Mateng Kini Dijebloskan ke Rutan Mamuju

Usai Divonis 3 Tahun Penjara, Anggota KPU Mateng Kini Dijebloskan ke Rutan Mamuju

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju Tengah (Mateng), Imran Tri Kerwiyadi, resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Mamuju pada Senin (14/4/2025), usai divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.
Eksekusi terhadap Imran dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 67/PID.SUS/2025/PT MAM, tanggal 28 Februari 2025.
“Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Imran Tri Kerwiyadi,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamuju, Antonius, pada Selasa (15/4/2025).
Imran dinyatakan bersalah karena meloloskan Haris Halim Sinring sebagai calon Bupati Mamuju Tengah dalam Pilkada 2024, meskipun menggunakan dokumen ijazah palsu.
Ijazah yang digunakan Haris merupakan fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMK Negeri 3 Ujung Pandang, yang telah dilegalisir oleh SMK Negeri 3 Makassar pada 21 Agustus 2024. Namun, hasil verifikasi KPU bersama pihak sekolah menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk perbedaan font tulisan tangan, identitas yang tidak sesuai, dan stempel yang tidak identik dengan dokumen asli.
Namun Terdakwa Imran Tri Kerwiyadi selaku Verifikator (Anggota) KPU Mateng tetap menerbitkan Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah Tahun 2024 Nomor 335/PL.02.2BA/7606/2/2024 tanggal 03 September 2024 yang ditandatangani Drs. FARID A. MASSEWALI, MM.
Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan bahwa Imran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum karena jabatannya. Ia dijerat dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Vonis terdakwa Imran itu juga dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat nomor 67/PID.SUS/2025/PT MAM Tanggal 28 Februari 2025. Dimana banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding pada 24 Februari 2025 lalu.
Putusan Pengadilan Tinggi dalam Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah merupakan putusan akhir yang tidak dapat dilakukan upaya hukum lain berdasarkan ketentuan Pasal 148 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Selain hukuman penjara selama 3 tahun, Imran juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp36 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan kurungan tambahan selama dua bulan.
Vonis awal dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Mamuju pada 20 Februari 2025. Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulbar.
  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Bontang Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan BIAS 2025 di SDN 009 Bontang Utara

    Wali Kota Bontang Luncurkan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan BIAS 2025 di SDN 009 Bontang Utara

    • calendar_month Jumat, 15 Agt 2025
    • account_circle zul
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Mekora.id – Upaya membangun generasi sehat dan berkarakter kembali ditegaskan Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni. Rabu (13/8/2025), ia resmi meluncurkan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Anak Sekolah sekaligus membuka Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) 2025 yang dipusatkan di SDN 009 Bontang Utara. Program ini merupakan kolaborasi Dinas Kesehatan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta PT Pupuk […]

  • Mobil pengangkut uang BNI Polman terbakar

    Ini Kronologi Mobil Pengangkut Uang Rp 4,2 Miliar Milik BNI Polman Terbakar

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 166
    • 0Komentar

    POLMAN, Mekora.id — Sebuah mobil boks milik perusahaan Swadaya Sarana Informatika (SSI) yang mengangkut uang tunai milik Bank BNI Cabang Polewali Mandar (Polman) terbakar di Dusun Palippis, Desa Bala, Kecamatan Balanipa, Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 12.35 WITA. Mobil Daihatsu Gran Max bernomor polisi B 9345 PCU itu diketahui sedang menjalankan tugas pengisian uang ke sejumlah […]

  • Debat Pilkada Sulbar 2024

    Ini Tata Tertib Debat Kandidat Pilkada Sulbar 2024

    • calendar_month Senin, 28 Okt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 126
    • 1Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Berikut ini tata terbit (Tatip) dalam Debat Kandidat Pilkada Sulawesi Barat (Sulbar) 2024. yang rencananya akan di langsung di Gedung Gadis, Polewali Mandar (Polman), pada 30 Oktober 2024. Sesuai jadwal debat ini akan berlangsung mulai Pukul 20.00 WITA-Selesai. Debat publik Pilkada Sulbar ini menyusun tema Pembangunan Ekonomi, Infrastruktur, dan Kelestarian Lingkungan. Tema […]

  • Gandang Dewata

    Trouble di Jalur Pulang, Dua Pendaki Gandang Dewata Tertinggal di Pos 6

    • calendar_month Minggu, 13 Okt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 203
    • 2Komentar

    MAMASA, Mekora.id – Dua orang pendaki gunung Gandang Dewata di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar), dilaporkan mengalami trouble dan dalam keadaan sakit di jalur pulang, Minggu, (13/10/2024). Menurut keterangan dari BPBD Kabupaten Mamasa, dua pendaki Gunung Gandang Dewata itu masing-masing bernama Taufiq Abu Bakar dan Jhiwar Julnaintin. Keduanya tertinggal oleh rekan-rekannya saat memasuki jalur pulang […]

  • Bupati Mamuju Temui BNPB Untuk Percepatan Pencairan Dana Stimulan Tahap 2

    Bupati Mamuju Temui BNPB Untuk Percepatan Pencairan Dana Stimulan Tahap 2

    • calendar_month Minggu, 27 Agt 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 79
    • 0Komentar

    JAKARTA, mekora.id – Bupati Mamuju Sutinah Suhardi didamping kepala BPBD Mamuju Muh. Taslim Sukirno menyambangi Kantor BNPB di Jl. Pramuka, Jakarta Timur, Rabu, (23/08/2023). Dalam pertemuan yang berlangsung satu jam dengan kepala BNPB Suharyanto dan Sekretaris BNPB Rustian. Bupati Mamuju mengaku menanyakan progres penyaluran bantuan korban gempa tahap 2 yang belum dikuncurkan BNPB. Usai pertemuan […]

  • Plh Sekprov Sulbar

    Herdin Ismail Ditunjuk Jadi Plh Sekprov Sulbar

    • calendar_month Senin, 3 Mar 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 115
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Herdin Ismail, Kepala Dinas Perkebunan Sulawesi Barat, diangkat menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulawesi Barat (Sulbar), pada Senin, (3/3/2025). Herdin Ismail di plot menggantikan Penjabat (Pj) Sekprov Sulbar, Amujib, yang masa jabatannya sejak 28 Februari 2025 yang menjabat sejak 29 November 2024. Penunjukan Plh Sekprov juga telah di konfirmasi oleh […]

expand_less