Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Banding Diterima, Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Haris Halim Sinreng Dijatuhi 3 Tahun Penjara

Banding Diterima, Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Haris Halim Sinreng Dijatuhi 3 Tahun Penjara

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
  • comment 1 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Banding kasus ijazah palsu dengan terdakwa Haris Halim Sinreng yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada 30 Desember 2024 Dikabulkan Pengadilan Tinggi. Putusan banding itu keluar, pada Senin, (6/1/2025).

Dalam amar putusan banding perkara 279PID.SUS/2024/PT MAM, terdakwa Haris Halim Sinreng, dijatuhi vonis 36 bulan (3 tahun) penjara dan di denda pidana sebesar Rp 36 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (Dua) Bulan.

Putusan banding yang diumumkan melalui https://sipp.pn-mamuju.go.id/index.php/detil_perkara, menyatakan terdakwa Haris Salim Sinreng secara sah dan meyakinkan telah menggunakan ijazah paslu untuk mendaftar sebagai calon bupati.

Putusan banding itu juga sekaligus membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Mamuju dengan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 232/Pid.Sus/ 2024/PN Mam, pada 24 Desember 2024 lalu.

“Menyatakan Terdakwa Haris Halim Sinreng Alias HARIS Bin ABD. Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana â??, menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Calon Bupati,” bunyi amar putusan banding yang dilansir dari https://sipp.pn-mamuju.go.id/index.php/detil_perkara.

Selain itu menjatuhi pidana 3 tahun penjara pada Haris Halim Sinreng, Putusan Banding juga memerintah terdakwa segera ditahan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan  seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” lanjut bunyi Putusan Banding.

Putusan itu juga memerintahkan agar seluruh barang bukti, yakni Salinan Ijazah nomor seri 06 MK 226 039955 dengan nomor induk siswa 5178,  yang telah disahkan, Daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, Surat keterangan pernah sebagai terpidana,  SK KPU kabupaten Mamuju Tengah, serta barang bukti lainnya untuk diserahkan ke penyidik.

“Barang bukti dikembalikan ke Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain,” tulis putusan perkara itu.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Mamuju menjatuhkan vonis bebas pada Haris Halim Sinreng yang dituntut Jaksa 3 tahun penjara atas dugaan menggunakan ijazah palsu dalam perlengkapan berkas sebagai Calon Bupati di Mamuju Tengah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian melakukan banding dan diregister di di Pengadilan Tinggi (PT) Mamuju pada 30 Desember 2024.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nasdem Mamuju

    Nasdem Nyatakan Dorong Cawabup di Pilkada Mamuju, Potensi Rekomendasi ke Petahana?

    • calendar_month Jumat, 21 Jun 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 147
    • 2Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Meski sebelumnya menyatakan telah mendorong dua kader pada Pilkada Mamuju 2024, yakni Yudiaman Firusdi dan Dahlan, namun partai Nasdem masih ingin menambah kader potensialnya untuk mengikuti Pilkada 27 November mendatang. Hal itu Sekretaris DPD partai NasDem Kabupaten Mamuju, Herlin menyampaikan, dorongan kader untuk maju dalam Pilkada Mamuju merupakan prioritas, termasuk salah satunya […]

  • Ketua Panitia Karang Taruna Mamuju

    Tingkatkan SDM, Karang Taruna Mamuju Segera Laksanakan Bimtek Media Sosial

    • calendar_month Rabu, 3 Jul 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 146
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Badan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Mamuju, akan menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan media sosial. Bimtek itu nantinya akan di berikan pada ratusan anggota dari berbagai tingkatan Karang Taruna se-Kabupaten Mamuju. Kegiatan ini rencananya di laksanakan selama tiga hari, mulai 9 – 11 Juli 2024. Untuk Opening Ceremony dan Bimtek akan di […]

  • Kuasa Hukum pelapor AKBP RA, Ardin Firanata, SH.,MH

    Kasus AKBP RA di Polda Sulbar Naik Penyidikan, Kuasa Korban Hukum Bongkar Kronologisnya

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 147
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Kasus dugaan pengancaman dan tindakan arogansi yang melibatkan seorang anggota polisi berpangkat AKBP berinisial RA di Polda Sulawesi Barat (Sulbar) kini telah memasuki tahap penyidikan. RA dilaporkan oleh seorang perempuan asal Jakarta bernama Siti Nurhasanah atas dugaan pengancaman dan permasalahan terkait jual beli mobil. Menurut kuasa hukum pelapor, Ardin Firanata, pihaknya telah […]

  • Logo HUT Sulbar ke-19 Tahun Resmi Diluncurkan, Ini Maknanya

    Logo HUT Sulbar ke-19 Tahun Resmi Diluncurkan, Ini Maknanya

    • calendar_month Minggu, 3 Sep 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 176
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Logo hari ulang tahun (HUT) Sulawesi Barat (Sulbar) ke-19 tahun resmi diluncurkan Pemerintah Provinsi Sulbar, Minggu (03/09/2023). Pemilihan logo HUT Sulbar itu dilakukan melalui sayembara, dimenangkan oleh Andi Ashar yang menggambar budaya dan visi pembangunan Provinsi dengan semboyan Mellete Diatonganan (berjalan diatas kebenaran) ini. Kepala Dinas Kominfo Pers Sulawesi Barat, Mustari Mula […]

  • Ketua DPRD Sulbar

    Ketua DPRD Sulbar Hadiri Peresmian UPTD Samsat Mateng dan Safari Ramadan

    • calendar_month Selasa, 24 Feb 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 169
    • 0Komentar

    MATENG, Mekora.id – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Amalia Fitri, bersama sejumlah anggota DPRD Sulbar melaksanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Mamuju Tengah dalam rangka menghadiri peresmian Gedung UPTD Samsat Mamuju Tengah serta kegiatan buka puasa bersama di Masjid Al-Arsal, Senin (23/2/2026). Turut hadir dalam rombongan DPRD Sulbar antara lain Ketua Komisi I H. Syamsul […]

  • PHS Daftar PAN Sulbar

    PHS Susul Masdar Bersaudara Daftar ke PAN Sulbar

    • calendar_month Selasa, 30 Apr 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 235
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Husain Syam ikut mendaftar ke Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Barat (Sulbar). Pendaftaran PHS di partai pimpinan Zulkifli Hasan itu diwakili oleh Liaison Officer(LO), Askar Abdullah, di Kantor DPW PAN Sulbar di Jl. Emmy Saelan Mamuju, Selasa (30/4/2024). “Formulir ini sebagai bentuk keseriusan Bapak Prof.Husain Syam […]

expand_less