Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Terdakwa Kasus OTT Eks Kadis Mamuju Divonis 12 Bulan Penjara

Terdakwa Kasus OTT Eks Kadis Mamuju Divonis 12 Bulan Penjara

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Jumat, 21 Jun 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, mekora.id – Terdakwa kasus operasi tangkap tangan (OTT) suap fee proyek eks kepala dinas (Kadis) Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Mamuju, Jalaluddin Duka, divonis 12 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju.

Selain Eks Kadis Pendidikan Mamuju, terdakwa pemberi suap fee proyek rehabilitasi gedung sekolah dasar (SD), Alex,  turut dituntut hukuman satu tahun penjara.

Majelis Hakim dalam pembacaan vonisnya mengatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan pelanggaran hukum Pasal 5 Ayat 1 dan 2 tentang tindak pidana korupsi. Selain kurungan penjara, terdakwa OTT Tipikor Polda Sulbar itu juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta.

“Terbukti melanggar pasal 5 Undang-Undang Korupsi tahun 1999, nomor 31, terdakwa dijatuhi vonis selama 12 bulan, denda 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan,” kata ungkap Ketua Majelis Hakim, Ignatius Arie Wibowo saat membacakan vonis, di PN Mamuju, Jumat, (21/6/2024).

Terkait itu, kuasa hukum terdakwa Alex, Rustam Timbonga mengatakan, vonis 12 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim telah diterima kliennya. Pihak terdakwa mengaku tidak akan melakukan banding terhadap putusan itu.

“Klien kami sudah menerima putusan,” kata Rustam.

Kuasa hukum terdakwa Jalaluddin Duka (eks Kadis Pendidikan Mamuju), Abdul Wahab, turut menerima vonis hakim 1 tahun yang dijatuhkan pada kliennya.

“Ya kami sudah terima, karena klien kamu juga sudah terima,” pungkasnya.

Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) belum mengomentari putusan itu.

Sebelumnya, eks Kadis Pendidikan Mamuju, Jalaluddin Duka dan Kontraktor Alex terjaring OTT oleh petugas Tipikor Polda Sulbar di Rumahnya, pada, Rabu, 3 Januari 2024 lalu. Dari OTT itu, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 65 juta yang jadi alat bukti suap fee proyek.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPPS Mamuju

    Buruan Daftar, KPU Mamuju Rekrut 5852 Anggota KPPS Untuk Pemilu 2024

    • calendar_month Senin, 11 Des 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 135
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – KPU Mamuju mengumumkan perekrutan anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk Pemilu 2024. KPU Mamuju akan merekrut 5852 anggota KPPS untuk 836 TPS, yang diumumkan melalui surat NOMOR : 717 /PP.04.1-PU/7602/2023, Pada Senin (11/12/2023). Bagi warga negara Indonesia yang minimal telah berumur 17 tahun, kamu bisa jadi bagian dari penyelenggara ditingkat TPS. […]

  • Koperasi Merah putih Sulbar

    Sulbar Peringkat Pertama Nasional Bentuk Koperasi Merah Putih

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 198
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menempati peringkat pertama nasional dalam pembentukan dan pengesahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih), berdasarkan data yang dirilis Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI, Minggu (1/6/2025) pukul 10.00 WIB. Pencapaian ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar, Sunu Tedi […]

  • HMM Sulbar

    HMM Duga Tambang CV. Azzahra di Kabuloang Pakai Izin Operasi Perusahaan Lain

    • calendar_month Kamis, 13 Jun 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 212
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Himpunan Mahasiswa Manakarra (HMM) Sulawesi Barat (Sulbar) terus menyoroti tambang galian C yang dikelola oleh CV. Azzahra di Desa Kabuloang, Kabupaten Mamuju. Hasil tambang itu rencananya akan di angkut via laut untuk menunjang proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim). Ketua HMM, Lukman mengatakan, selain tidak memiliki izin wilayah kelola […]

  • PLTMH Sandapang Bermasalah: Transparansi Mandek, Upah Pekerja Tersendat

    PLTMH Sandapang Bermasalah: Transparansi Mandek, Upah Pekerja Tersendat

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Beye
    • visibility 433
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Sandapang Kec. Kalumpang Kab. Mamuju Sulawesi Barat menjadi sorotan publik setelah ditemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Kondisi tersebut memicu pertanyaan masyarakat terkait transparansi pelaksanaan proyek, termasuk identitas pelaksana, sumber dan nilai anggaran, serta jangka waktu pengerjaan. Sorotan tersebut disampaikan Sugianto, […]

  • Tanah Jarang Mamuju

    Terkait WIUP Tanah Jarang di Mamuju, WALHI Sulbar Desak ESDM Terbuka Pada Publik

    • calendar_month Sabtu, 20 Jan 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 354
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Pengusulan izin usaha pertambangan (WIUP) untuk komoditas logam tanah jarang (LTJ) atau Rare earth elements (REE) di Desa Takandeang, Kecamatan Simboro dan Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, disebut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Barat dapat mengancam ekologis, sosial, dan kesehatan masyarakat setempat. Kekhawatiran WALHI menyusul permohonan izin usaha pertambangan oleh […]

  • Dukungan untuk AIM terus mengalir

    Dukungan Untuk AIM-PAS di Pilgub Sulbar Terus Mengalir, Terbaru Dari Emak-emak Campalagian

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 137
    • 1Komentar

    POLMAN, Mekora.id – Dukungan untuk Calon Gubernur (Cagub) Sulawesi Barat (Sulbar), Andi Ibrahim Masdar (AIM) di Pilkada Sulbar, terus mengalir. Terbaru basis emak-emak atau ibu rumah tangga di Polewali Mandar (Polman) nyatakan dukungan untuk Paslon nomor 1 itu. Puluhan ibu-ibu itu datang dari Desa Ongko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman) nyakatakn dukungannya untuk AIM-PAS […]

expand_less