Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Penggunaan Jalan Umum Oleh Tambang Batubara di Bonehau Labrak 2 Undang-undang, JATAM Siap Lapor KPK

Penggunaan Jalan Umum Oleh Tambang Batubara di Bonehau Labrak 2 Undang-undang, JATAM Siap Lapor KPK

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Kamis, 25 Apr 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, mekora.id – Kejadian nyaris bentrok antaran warga dan karyawan tambang batubara di Dusun Tamalea, Desa Bonehau, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, pada Senin 22 April 2024 lalu, jadi perhatian Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional.

Divisi Kampanye JATAM Nasional, Alfarhat Kasman mengatakan, upaya paksa yang dilakukan oleh karyawan PT Bonehau Prima Coal (BPC) untuk menerobos palang yang dipasang warga hal yang memalukan.

Pasalnya aktivitas hauling coal tambang batubara milik PT. BPC yang melewati jalan umum merupakan perbuatan melawan Undang-undang.

“Apa yang dilakukan oleh warga dengan tetap menolak dan melarang truk perusahaan untuk melintas menggunakan jalan warga merupakan hal yang sah dan sudah seharusnya dilakukan oleh mereka,” kata Alfarat, Kamis (25/04/2024).

Hak warga menolak penggunaan jalan umum oleh tambang telah diatur dalam dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Atas Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

Dimana penggunaan jalan dibagi atas jalan umum dan jalan khusus. Jalan khusus itu dimaksudkan dibangun agar fungsi jalan umum tidak terganggu oleh aktivitas individu dan perusahaan.

Pelarangan penggunaan jalan umum oleh tambang dan perusahaan perkebunan juga dikuatkan dalam Undang-Undang Pertambangan Minerba (UU Minerba) Nomor 3 Tahun 2020.

Undang-undang itu mengatur bahwa pelaku tambang harus membuat jalan tambang sendiri, tidak menggunakan jalan milik negara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewajiban penggunaan jalan pertambangan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

“Seperti yang sudah disebutkan di atas, bahwa penggunaan jalan umum baik itu jalan provinsi ataupun kabupaten untuk kepentingan individu seperti pertambangan dan perkebunan sawit skala besar, itu tidak dibenarkan dan merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Alfarat.

JATAM menyebut, penutupan akses tambang itu buntut dari ketidak mampuan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.

“Seharusnya, warga tidak hanya menutup jalan yang dilalui PT BPC. Tetapi, warga juga harus terus bergerak untuk menghentikan pembongkaran dan perusakan hutan, lahan, sungai dan ruang hidup mereka oleh PT BPC. Aktivitas PT BPC di Desa Tamalea yang berada dalam kawasan hutan produksi dan hutan produksi terbatas juga merupakan aktivitas yang ilegal, karena tidak mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan,” jelas Alfarat.

Selain itu, upaya mediasi yang dilakukan aparat kepolisian dinilai bertentangan dengan penegakan hukum terutama pada penggunaan jalan umum yang di tolak warga Tamalea.

“Apa yang dilakukan oleh Kapolsek Kalumpang, dengan bertindak sebagai mediator adalah tindakan yang bodoh juga memalukan. Bagaimana mungkin, Kapolsek, yang merupakan aparat penegak hukum mediasi pelanggaran dan perbuatan melawan hukum yang sudah benar-benar nampak di depan mata,” urainya.

“Harusnya, karena pelanggaran ini sudah terjadi, Kapolsek Kalumpang memerintahkan bawahannya untuk segera menangkap pimpinan PT BPC, yang telah melakukan perbuatan melawan hukum,” lanjutnya.

Untuk itu JATAM menyebut, akan melaporkan aksi melawan hukum itu kepada KPK. Dia menilai pemberian izin akses jalan oleh PUPR Sulbar telah melawan hukum dan melampaui kewenangannya.

“Kami bersama warga Desa Tamalea akan membuat laporan ke KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi baik itu Kadis PUPR Sulbar, Kapolsek Kalumpang hingga aktor-aktor lain yang juga memiliki kepentingan pada kasus ini,” pungkas Alfarat.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rapat DPMPTSP Sulbar

    DPMPTSP Sulbar Siapkan Kinerja Maksimal Dorong Iklim Penanaman Modal

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 177
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Dalam rangka penguatan target kinerja serta optimalisasi pengembangan iklim penanaman modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat konsolidasi internal, Selasa (3/2/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Sulbar, Amir, serta dihadiri Ketua Tim Kerja Pengembangan Iklim Penanaman Modal, seluruh […]

  • Paripurna dan penyerahan LKPJ 2024 Sulbar

    DPRD Sulbar Gelar Paripurna Bahas Rekomendasi LKPJ 2023

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 115
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian Rekomendasi DPRD terhadap Laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulawesi Barat tahun 2023. Rabu, (8/5/2024). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Rahim, dan anggota DPRD Provinsi Sulbar yang hadir secara luring maupun daring. Turut hadir, Pj Gubernur Sulbar, Zudan […]

  • Bawaslu Mamuju

    Bawaslu Notif 4 Kecamatan di Mamuju Rawan Netralitas ASN

    • calendar_month Kamis, 19 Okt 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 146
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Indeks kerawanan Pemilu (IKP) menempatkan Kabupaten Mamuju masuk jadi salah satu wilayah dengan indeks kerawanan tertinggi di Indonesia. Dari data Bawaslu RI, Konflik sosial menempati urutan 56 dari 85 kota. Sedangkan netralitas aparatur negeri sipil (PNS) masuk dalam kategori rawan tinggi dengan menempati urutan 8 dari 25 kota. Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, […]

  • Gubernur Sulbar

    Gubernur Sulbar Minta ASN Laksanakan Pelayanan Publik dengan Kesadaran Penuh

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 254
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id — Upacara Hari Kesadaran Nasional yang dirangkaikan dengan Hari Desa Nasional dimanfaatkan Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), untuk mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) agar kembali pada hakikat utama pelayanan publik: melayani masyarakat dengan kesadaran penuh dan tanggung jawab. Upacara berlangsung di Lapangan Kantor Gubernur Sulbar, Senin, 19 Januari 2026, dan diikuti […]

  • Ruslan ke Air Terjun Sambabo Mamasa

    Ruslan-Ida Janji Sulap Air Terjun Sambabo Jadi Wisata Andalan Mamasa Jika Terpilih

    • calendar_month Jumat, 11 Okt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 257
    • 1Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Calon Bupati Mamasa nomor urut 2, Ruslan, menyampaikan siap membangun objek wisata yang handal untuk Kabupaten Mamasa. Hal itu ia sampaikan setelah berkunjung ke Air Terjun Sambabo di Desa Ulumambi, Kecamatan Bambang, Jumat, (11/10/2024). Ruslan menyebut, potensi wisata alam Air Terjun Sambabo menakjubkan, sehingga jika dikelola dengan baik dapat menjadi the next […]

  • Pencuri di Mamuju modus beli bensin.

    Modus Beli Bensin, Pencuri di Mamuju Gondol Uang Kios Saat Pemilik Mandikan Anak

    • calendar_month Senin, 23 Okt 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 243
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Polisi berhasil menangkap seorang pria pelaku pencurian di sebuah Kios di Jl. Diponegoro, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Senin (23/10/2023). Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Iskandar, menuturkan pelaku ditangkap saat sedang berada di sebuah kos-kosan di Karema sedang melakukan pesta miras bersama teman-temannya. “Unit V Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan penyelidikan […]

expand_less