GMNI Mamuju Kecam Dugaan Pelanggaran Hak Buruh di Hari Libur Nasional
- account_circle mekora.id
- calendar_month 13 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dicky Wahyudi Ketua GMNI Cabang Mamuju
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Mamuju mengecam dugaan praktik pelanggaran hak normatif buruh di sejumlah perusahaan di Kabupaten Mamuju pada momentum Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.
GMNI menyoroti adanya pekerja yang tetap dipekerjakan pada hari libur nasional, namun diduga tidak menerima upah lembur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua DPC GMNI Mamuju, Dicky Wahyudi, menyebut praktik tersebut sebagai bentuk eksploitasi terhadap pekerja dan tidak dapat ditoleransi.
“Kami menemukan di lapangan, buruh di Mamuju tetap masuk kerja seperti hari biasa, tetapi hak lemburnya tidak dibayarkan. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bentuk perampasan hak pekerja,” tegas Dicky, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, perusahaan wajib membayarkan upah lembur bagi pekerja yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam aturan tersebut, pekerja yang bekerja pada hari libur nasional berhak menerima upah lembur dengan perhitungan khusus yang nilainya lebih tinggi dibanding hari kerja biasa.
GMNI mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran upah lembur juga diatur dalam Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas temuan tersebut, GMNI Mamuju menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah dan pihak terkait.
Pertama, mendesak seluruh perusahaan yang beroperasi pada Hari Buruh untuk segera membayarkan upah lembur kepada pekerjanya sesuai ketentuan.
Kedua, meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mamuju dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melakukan inspeksi serta audit terhadap perusahaan yang diduga melanggar hak pekerja.
Ketiga, mendorong pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti berulang kali melakukan pelanggaran.
“Negara harus hadir melindungi buruh. Hak pekerja tidak boleh dikurangi, apalagi diabaikan,” ujar Dicky.
GMNI menegaskan akan terus mengawal setiap laporan dari para pekerja dan memastikan hak-hak buruh di Kabupaten Mamuju terpenuhi sesuai aturan hukum yang berlaku.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar