3 ASN Pemprov Sulbar yang Live TikTok di Jam Kerja Dapat Teguran
- account_circle mekora.id
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

ASN Dispoparekraf Sulbar Live TikTok ditegur.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang viral karena melakukan siaran langsung di TikTok saat jam kerja mendapat teguran dari Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Dispoparekraf) Sulbar.
Kepala Dinas Dispoparekraf Sulbar, Andi Bau Akram Dai, mengatakan pihaknya telah memberikan teguran lisan kepada ketiga ASN tersebut agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Sudah saya tegur secara lisan dan mereka berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya.
Ketiga ASN tersebut diketahui bertugas sebagai resepsionis di Dispoparekraf Sulbar. Dua di antaranya berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan satu lainnya merupakan PPPK paruh waktu.
Video aksi mereka saat melakukan siaran langsung di TikTok itu beredar luas di media sosial dan turut diunggah ulang oleh sejumlah akun influencer nasional dengan jutaan pengikut, sehingga menjadi sorotan publik.
Dalam video tersebut, ketiganya tampak berinteraksi dengan warganet, termasuk menanggapi komentar yang mempertanyakan aktivitas mereka saat jam kerja. Salah satu ASN bahkan menyebut sebagian akun pengkritik sebagai akun palsu yang iri.
“Kebanyakan akun fake semua, cuma nyinyir karena iri,” ucap salah satu ASN dalam siaran tersebut.
Padahal, aktivitas ASN melakukan siaran langsung di media sosial saat jam kerja dilarang berdasarkan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Surat Edaran MenpanRB Nomor SE/16/M.PANRB/2021.
Dalam aturan tersebut, perilaku tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin dan etika profesi.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar