MAMUJU, Mekora.id – Aliansi Masyarakat Gentungan dan Kanang-Kanang, Kelurahan Bebanga, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, kembali berunjuk rasa menolak aktivitas tambang pasir, di kantor DPRD Sulawesi Barat, pada Rabu, (26/5/2025).
Lurah Bebanga, Haswan. M, mengatakan aksi dari masyarakat itu dilakukan karena kecewa setelah pihak perusahaan kembali melakukan aktivitas tambang pasir di Sungai Gentungan.
Padahal sebelumnya, warga, CV. Sinar Harapan, dan DPRD Sulbar telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan menyepakati penghentian sementara aktivitas tambang pasir di Sungai Gentungan pada 22 Januari 2025 lalu.
“Aksi masyarakat kali ini adalah tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa saat lalu, yang menyepakati bahwa aktivitas tambang pasir dihentikan sementara,”
Namun, berdasarkan laporan warga kesepakatan itu hanya diatas meja dan tidak terjadi di lapangan. Dimana pihak CV. Sinar Harapan kembali dipadati warga melakukan aktivitas tambang di Sungai Gentungan. Hal itu memicu gelombang unjuk rasa lanjutan dari warga.
Namun berdasarkan peninjauan masyarakat, kesepakatan itu dilanggar perusahaan dengan kembali melakukan aktivitas tambang,” ungkap Haswan.
Sementara, menurut penuturan salah warga dari Gentungan Raya, Dimas, aktivitas tambang pasir yang dilakukan CV. Sinar Harapan sejak tahun 2016 itu. Telah berdampak buruk bagi warga sekitar.
Sedikitnya 10 rumah dilaporkan hilang akibat pelebaran sungai. Selain itu, kebun-kebun warga rusak, terjadi pendangkalan sungai, serta sumur-sumur warga mengering dan tercemar lumpur.