UMP Sulbar Tahun 2024 Naik 43 Ribu
- account_circle mekora.id
- calendar_month Sabtu, 18 Nov 2023
- comment 3 komentar
- print Cetak

Dewan Pengupah Sulbar melakukan rapat di Disnaker Sulbar, untuk perhitungan UMP dan UMK Sulbar.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Upah minimum Provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK) Sulawesi Barat untuk tahun 2024 naik sebesar 1,5 persen atau Rp 43.163. UMP Sulbar itu naik dari Rp 2.871.795 menjadi Rp 2.914.958.
UMP dan UMK di Sulbar ini disepakati oleh Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Barat di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulbar, Kamis (16/11/2023)
Dewan Pengupahan ini melibatkan sejumlah unsur yakni Pemerintah, Apindo, Akademisi dan perwakilan Serikat Buruh dan serikat pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulbar, Andi Farid Amri, mengatakan ada beberapa variabel dalam menghitung kenaikan UMP ini. Diantaranya, pertumbuhan ekonomi, nilai rata-rata konsumsi rumah tangga, dan serapan tenaga kerja.
“Ini menjadi pertimbangan Gubernur menetapkan pada 21 November mendatang,” ucap Farid.
Sementara menerut Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulbar, Arly Rajab, kenaikan upah minimum itu sesaui PP 51 yang menjadi rujukan UMP, mengakomodir setiap pihak, baik serikat buruh dan pelaku bisnis.
“Mengacu pada PP 51, ini sudah jelas ada formulasinya. Kami menyetujui kenaikan UMP. Kita komitmen buruh adalah aset perusahaan kami bertanggungjawab mengusahakan supaya mereka bisa hidup kayak, makanya kami sepakat untuk kenaikan UMP tersebut,” ungkapnya.
Meski tak signifikan, namun Konfederasi Serikat Buruh sejahtera Indonesia, Muh. Rafi menyebut, kenaikan ini jadi hal positif untuk mengakomodir pekerja di Sulbar.
“Setelah mendengar semua masukan dari berbagai pihak, kami menerima hasil perhitungan UMP 2024 ini,” ucap Rafi.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News