Terkait WIUP Tanah Jarang di Mamuju, WALHI Sulbar Desak ESDM Terbuka Pada Publik
- account_circle mekora.id
- calendar_month Sabtu, 20 Jan 2024
- comment 1 komentar
- print Cetak

Foto Landmark Mamuju City. (Foto : Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Pengusulan izin usaha pertambangan (WIUP) untuk komoditas logam tanah jarang (LTJ) atau Rare earth elements (REE) di Desa Takandeang, Kecamatan Simboro dan Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, disebut Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Barat dapat mengancam ekologis, sosial, dan kesehatan masyarakat setempat.
Kekhawatiran WALHI menyusul permohonan izin usaha pertambangan oleh PT. LTJ Global Jaya dilakukan tertutup tanpa melibatkan masyarakat. Padahal kata WALHI areal pertambangan yang diusulkan memiliki luas signifikan mencapai 9.252 hektar.
“Rapat yang digelar oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Barat terkait permohonan izin usaha pertambangan PT. LTJ Global Jaya merupakan peristiwa yang memicu kekhawatiran yang mendalam terkait dampak ekologis, sosial, dan kesehatan masyarakat setempat,” kata Asnawi, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sulbar, Sabtu (20/01/2023).
Untuk itu WALHI meminta ESDM memberikan ruang dan melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait pemanfaatan sumber daya alam di wilayah tambang tanah jarang di Mamuju itu.
“Hak partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan mengenai lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, harus dihormati dan dijalankan,” kata Asnawi.
Untuk WALHI Sulbar mengeluarkan 4 maklumat pada Dinas ESDM Sulawesi Barat dan PT. LTJ Global Jaya, yakni :
1. Transparansi dan Keterbukaan: Memberikan informasi yang lengkap dan jelas kepada WALHI SULBAR dan masyarakat terkait dampak lingkungan, sosial, dan kesehatan yang mungkin timbul akibat kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.
2. Konsultasi Publik: Melibatkan masyarakat setempat secara aktif dalam proses pengambilan keputusan, termasuk melalui konsultasi publik, untuk memastikan bahwa kepentingan dan kekhawatiran masyarakat tercermin dalam setiap keputusan.
3. Evaluasi Dampak Lingkungan (EIA): Melakukan Evaluasi Dampak Lingkungan yang independen dan komprehensif untuk menilai potensi dampak negatif dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang risiko yang mungkin terjadi.
4. Kepatuhan terhadap Regulasi: Memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan mematuhi regulasi yang berlaku dan berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan lingkungan.
- Penulis: mekora.id



Saluran Whatsapp
Google News
