Terkait Bunker Radioterapi, Direktur RSUD Sulbar Dipanggil Kejati Sulbar
- account_circle mekora.id
- calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Direktur RSUD Sulbar, Marintani Erna Dochri. (Foto Sugiarto/Mekora.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dikutip dari Referensi media, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar, Asben mengatakan, pemanggilan itu perihal sejumlah pemberitaan yang menyoroti pembangunan bunker radioterapi beberapa saat lalu.
“Masih ada pemanggilan untuk klarifikasi terkait berita di koran dan fakta yg ada ditanyakan beserta jajarannya belum ada kesimpulan masih on proses sampai hari ini,” kata Asben melalui pesan singkat.
Selain itu pihak Kejati Sulbar menyebut akan secepatnya melakukan panggilan untuk pihak rekanan untuk dimintai keterangan.
“Semuanya pasti di panggil, saya belum tahu persis jadwal pemanggilannya kapan, tunggu info selanjutnya,” tutup Asben.
Pembangunan Radioterapi RSUD Sulbar itu memakan anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan senilai Rp 80 miliar. Masing-masing, Rp 19, 4 miliar untuk gedung dan sisanya untuk pengadaan alat radioterapi.


Saluran Whatsapp
Google News
