Tak Miliki Izin, Gudang PT. Wira Eka Persadatama di Rangas Mamuju Terancam Dibongkar
- account_circle mekora.id
- calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Gudang milik PT. Wira Eka Persadatama di Rangas Mamuju, makan badan jalan.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Gudang milik PT. Wira Eka Persadatama yang terletak di Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, menjadi sorotan setelah diketahui tidak mengantongi izin pembangunan.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mamuju telah melayangkan surat teguran resmi kepada Direktur PT. Wira Eka Persadatama pada 12 Maret 2025.
Dalam surat bernomor 600/235/DPUPR/III/2025, Dinas PUPR Mamuju menyatakan gudang tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung, yakni :
- Tidak memiliki izin persyaratan teknis bangunan gedung.
- Tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Dinas PUPR memberikan batas waktu kepada pemilik untuk segera mengurus IMB dalam tiga kali teguran berturut-turut, masing-masing dengan tenggat tujuh hari kerja. Jika tidak diindahkan, gudang tersebut berpotensi dikenakan sanksi pembongkaran.
“Atas dasar tersebut kami meminta Bapak/Ibu/Saudara(i) untuk segera melakukan pengurusan IMB. Apabila tidak diindahkan dalam tiga kali berturut-turut, masing-masing selama tujuh hari kerja, maka akan dikenakan sanksi penertiban,” demikian surat PUPR Mamuju.
Ketua Komisi II DPRD Mamuju, Asdar, mendukung langkah Dinas PUPR. Menurutnya, setiap pembangunan harus sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah di masa depan, terutama karena lokasi gudang berada di kawasan permukiman warga.
“Kami tidak menghalangi investasi, tetapi ada aturan yang harus dipatuhi. Ini penting untuk menjamin kelayakan bangunan dan kenyamanan masyarakat sekitar,” ujar Asdar, Rabu (26/3/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa Komisi II akan melakukan pengawasan lebih lanjut usai libur Idul Fitri 1446 H.
“Kami akan turun, ini juga kan sebelumnya aspirasi dari masyarakat yang mempertanyakan keberadaan gedung itu. Mungkin setelah lebaran,” ungkapnya.
Anggota Komisi I DPRD Mamuju, Arjo Toppo Sudjadi, menyoroti lokasi gudang yang dinilai tidak tepat karena berada di dekat jalan poros yang sibuk. Hal ini dikhawatirkan mengganggu mobilitas warga lokal.
“Gudang ini tidak hanya bermasalah pada perizinan, tetapi juga lokasinya yang memakan bahu jalan dan Jika terus melanggar, sangat memungkinkan untuk dilakukan pembongkaran,” ungkap Arnol.
Untuk itu, politikus partai Demokrat ini menegaskan siapa pun yang hendak berinvestasi wajib untuk menaati rambu-rambu yang telah ditetapkan pemerintah.
“Menegaskan bahwa semua harus taat pada aturan, terutama yang telah ditetapkan pemerintah. Investasi silahkan jalan, tetapi juga ada rambu- rambu yang harus ditaati. Terutama jika di kawasan itu bukan peruntukan untuk pergudangan maka, tidak boleh ada pembangunan. Karena itulah pemerintah telah membuat aturannya,” tegas Arnol.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat setempat telah menyampaikan keluhan mengenai keberadaan gudang tersebut. Pihak DPRD pun telah dua kali membahas masalah itu.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
