Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Polisi Buru Agen dan Pangkalan yang Pasok Penimbun LPG 3 Kg di Mamuju

Polisi Buru Agen dan Pangkalan yang Pasok Penimbun LPG 3 Kg di Mamuju

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Kelangkaan tabung LPG 3 kilogram yang sempat meresahkan warga Mamuju, Sulawesi Barat, menjelang Idulfitri 1447 Hijriah mulai menemukan titik terang.

Polisi mengungkap praktik penimbunan dan penjualan gas subsidi dengan harga tinggi, jauh di atas harga eceran tertinggi (HET). Sebanyak 105 tabung LPG 3 kg diamankan dari sejumlah lokasi.

Dari jumlah itu, 83 tabung berisi dan 22 lainnya kosong. Pengungkapan dilakukan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju dan dirilis pada Jumat (27/3/2025).

Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengatakan kasus ini berawal dari laporan warga yang kesulitan mendapatkan LPG 3 kg dalam beberapa waktu terakhir.

“Ini laporan masyarakat dan juga aksi unjuk rasa mahasiswa yang mengeluhkan kelangkaan LPG 3 kg menjelang Idulfitri,” kata Herman.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan LPG tetap beredar di pasaran, namun dengan harga tinggi, berkisar Rp40 ribu hingga Rp50 ribu per tabung.

Ratusan tabung itu diamankan dari lima pengecer di Kecamatan Mamuju, Simboro, dan Kalukku. Gas disimpan di rumah dan kios, sebagian sengaja disembunyikan untuk dijual kembali.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan, para pengecer memperoleh LPG dari berbagai sumber, mulai dari masyarakat, pangkalan, hingga agen. Mereka membeli dengan harga Rp25 ribu hingga Rp30 ribu, lalu menjual kembali dengan keuntungan signifikan.

“Modusnya beragam. Ada yang membeli dari masyarakat atau kios di luar daerah seperti Sidrap. Ada juga yang mendapat pasokan dari sopir agen yang diduga mengambil dari pangkalan resmi,” ujarnya.

Polisi menyebut praktik ini telah berlangsung sekitar tiga bulan, dengan motif ekonomi. Akibatnya, distribusi LPG subsidi menjadi tidak tepat sasaran dan memicu kelangkaan di tengah masyarakat.

Padahal, gas melon diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu, pelaku usaha mikro, petani, dan nelayan. Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri keterlibatan pangkalan maupun agen dalam rantai distribusi.

Polisi menyebut, para pelaku penimbunan LPG ini akan ditindak tegas yang telah meresahkan masyarakat.

“Kita akan kembangkan kasus ini, terutama pedagang besar yang memainkan harga di masyarakat,” kata Herman.

Para pelaku dijerat pasal pelanggaran izin usaha perdagangan dan penyalahgunaan distribusi LPG subsidi, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polisi menegaskan, penindakan ini menjadi langkah awal untuk menata distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran.

  • Penulis: mekora.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Rekomendasi Untuk Anda

  • AIM PAS di debat kedua Pilkada Sulbar

    AIM-PAS Janji Mudahkan Perizinan Jika Terpilih di Pilgub Sulbar

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 123
    • 1Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat nomor urut 1, Andi Ibrahim Masdar dan Asnuddin Sokong (AIM-PAS), berjanji akan mempermudah proses perizinan jika terpilih dalam Pilkada Sulbar 2024. Janji tersebut disampaikan dalam debat kedua Pilkada Sulbar di Mamuju pada Rabu malam, 13 November 2024. Andi Ibrahim Masdar (AIM) menekankan pentingnya memberikan […]

  • Pendukung Suhardi Duka Padati Bandara Tampa Padang

    Kedatangan SDK-JSM Disambut Ribuan Pendukung di Bandara Tampa Padang Mamuju

    • calendar_month Minggu, 4 Agt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 135
    • 2Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Ribuan pendukung dan simpatisin bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK) – Jenderal Salim Mengga (JSM), Padati Bandara Tampa Padang, Mamuju, Minggu, (4/8/2024). Hal tersebut di lakukan untuk menyambut kedatangan SDK-JSM dari Jakarta setelah santer di kabarkan akan berpasangan pada Pilkada Sulawesi Barat (Sulbar) 27 November […]

  • Radioterapi RSUD Sulbar

    PPK, PPTK, Hingga Pengawas Proyek Radioterapi RSUD Sulbar Dipanggil Kejati

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 156
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Konsultan Pengawas pembangunan gedung (Bunker) Radioterapi milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sulawesi Barat (Sulbar),  dipanggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar untuk mengklarifikasi tentang ambruknya plafon beberapa saat lalu. Konsultan Pengawas, Muhammad Ridwan mengatakan, dirinya memberikan keterangan pada Kejati Sulbar perihal plafon proyek senilai Rp 19,4 miliar itu, pada, Jumat, 12 Juli 2024 […]

  • Gubernur Sulbar Tandatangani BAST, Siap Jalankan Sekolah Rakyat

    Gubernur Sulbar Tandatangani BAST, Siap Jalankan Sekolah Rakyat

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Beye
    • visibility 59
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mekora.id – Gubernur Sulbar,  Suhardi Duka, secara resmi menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) aset milik Pemprov kepada pengelola Sekolah Rakyat, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin, (4/8/2025). Turut mendampingi Kepala Bapperida Sulbar Junda Maulana dan Kepala Dinas Sosial Abd. Wahab Hasan Sulur. Gubernur Suhardi Duka menyampaikan, acara penandatanganan ini bukan sekadar prosesi administratif, melainkan […]

  • Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, umumkan anak dibawah 16 tahun resmi dilarang.

    Pemerintah Resmi Batasi Akses Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Mulai 28 Maret 2026

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 485
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mekora.id – Pemerintah Indonesia resmi membatasi akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap sejumlah platform digital (Media Sosial/Medsos) berisiko tinggi melalui kebijakan baru yang mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS, yang menetapkan bahwa anak di bawah […]

  • Desa Tanambuah Mamuju

    Ratusan Warga di Desa Tanambuah Segel Kantor Desa, Tuntut Kades Mundur

    • calendar_month Kamis, 18 Apr 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 233
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Ratusan masyarakat Desa Tanamhuah, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, melakukan unjuk rasa di depan kantor Desa Tanambuah, Kamis (18/4/2024). Mereka melayangkan mosi tidak percaya kepada  Kepala Desa Muh. Nasrullah atas kepemimpinannya selama dua tahun menjabat. Koordinator aksi, Firka dalam orasinya mengatakan, kondisi Desa Tanambuah selama dua tahun terakhir begitu memprihatinkan lantaran […]

expand_less