Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HOME » ADVERTORIAL » Percepat Regulasi Tata Ruang, DPRD Sulbar Fokus pada Pengesahan Ranperda RTRW

Percepat Regulasi Tata Ruang, DPRD Sulbar Fokus pada Pengesahan Ranperda RTRW

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat monitoring dan evaluasi guna membahas perkembangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulbar.

Rapat ini dilaksanakan pada Selasa, 4 Maret 2025, dengan fokus utama mempercepat proses legislasi agar regulasi tata ruang segera dapat diterapkan.

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD Sulbar ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Usman Suhuria, dan dihadiri oleh sejumlah anggota komisi, Kasubag Perisalah Legislatif H. Sahrin Salatung, SH, serta perwakilan dari instansi terkait yang terlibat dalam penyusunan Ranperda RTRW.

Dorongan untuk Pembangunan Berkelanjutan
Dalam sambutannya, Ketua Komisi III menegaskan urgensi percepatan pengesahan Ranperda RTRW sebagai instrumen strategis dalam mendukung pembangunan daerah.

“Kami berharap Ranperda RTRW ini segera disahkan. Regulasi ini akan menjadi dasar penting dalam pengelolaan ruang secara komprehensif, menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Usman Suhuria.

Rapat ini juga membahas sejumlah aspek penting, di antaranya, Pemetaan wilayah strategis, Alokasi ruang untuk kebutuhan publik dan swasta, dan Sinkronisasi dengan kebijakan pelestarian lingkungan hidup.

Selain itu, anggota Komisi III turut memberikan catatan dan masukan penting untuk memastikan bahwa kebijakan tata ruang nantinya sesuai dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan daerah yang terus berkembang.

Targetkan Pengesahan dalam Waktu Dekat
Komisi III DPRD Sulbar menargetkan agar Ranperda RTRW ini dapat rampung dan disahkan dalam waktu dekat. Harapannya, dokumen peraturan ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengatur arah pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di seluruh wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

Dengan adanya regulasi RTRW, diharapkan perencanaan pembangunan daerah menjadi lebih terarah, efisien, dan menjamin kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wawali Bontang Targetkan Data Kemiskinan Rampung Agustus

    Wawali Bontang Targetkan Data Kemiskinan Rampung Agustus

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle zul
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Mekora.id – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menegaskan pentingnya akurasi data kemiskinan sebagai pijakan utama dalam merumuskan program pemerintah. Ia menargetkan, pendataan yang tengah difinalisasi Pemkot harus rampung paling lambat 31 Agustus 2025. “Walaupun sempat melewati batas waktu 15 Agustus, saya minta tetap diselesaikan dengan cermat. Kalau datanya akurat, tidak ada program yang sia-sia, […]

  • Travel Haji Al Hijra Barru

    Seorang Jemaah Haji Asal Mamuju Mengaku Ditipu Travel Haji Al Hijra, Diberi Visa Ziarah Bukan Haji Plus

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 276
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Seorang jemaah haji asal Kabupaten Mamuju, bernama Hani Umar, melaporkan jasa travel haji Travel Haji Al Hijra, yang berkantor di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, atas dugaan penipuan. Laporan itu ia telah layangkan ke Polres Barru dengan nomor laporan LP/B/72/VI/2024/SPKT/POLRES BARRU/POLDA SULAWESI SELATAN, pada, 26 Juni 2024. Kepada wartawan, Hani yang juga istri Anggota […]

  • Sekwan DPRD Sulbar

    45 Anggota DPRD Sulbar Terpilih 2024-2029 Dilantik 26 Sepetember

    • calendar_month Rabu, 4 Sep 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 167
    • 6Komentar

    Mamuju, Mekora.id – Sekretariat DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) telah melakukan berbagai persiapan untuk menyambut pelantikan 45 anggota DPRD Sulbar terpilih periode 2024-2029. Pelantikan ini dijadwalkan akan berlangsung pada 26 September 2024 mendatang. Sekretaris DPRD Sulbar, Muhammad Hamzih, mengatakan bahwa serangkaian kegiatan telah disiapkan sebelum acara pelantikan, termasuk beberapa kegiatan internal. “Sebelum pelantikan pada 26 September, […]

  • Kepala Dinas Pendidikan Mamuju, Murniani

    Dinas Pendidikan Mamuju Target Sejumlah Sekolah Kembali Raih Predikat Toilet Terbersih

    • calendar_month Senin, 12 Feb 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 153
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Program untuk meningkatkan kebersihan toilet di sekolah-sekolah di Provinsi Sulawesi Barat terus berlanjut dengan sukses. Tim Satgas Program Toilet Bersih yang dipimpin oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulbar telah menyelesaikan penilaian terhadap ratusan sekolah mulai dari tingkat TK hingga SMK di enam kabupaten di wilayah tersebut. Sebanyak 36 sekolah di Sulbar telah berhasil […]

  • Ekonomi Kreatif Fest Sulbar 2023

    Libatkan Berbagai Pelaku Usaha, Pemprov Sulbar Gelar Ekonomi Kreatif Fest Sulbar 19-23 Desember

    • calendar_month Rabu, 20 Des 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 147
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) resmi membuka event Ekonomi Kreatif Fest Sulawesi Barat tahun 2023 di Mall Matos Mamuju. Event yang digelar oleh Dinas Pariwisata Sulbar ini menghadirkan sejumlah pelaku UMKM, produksi film, hingga karya seni, yang akan berlangsung 19-23 Desember 2023. Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Ekonomi Kreatif […]

  • Ekspor Pasir Laut

    Putusan MA : Larang Pemerintah Ekspor Pasir Laut

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 340
    • 2Komentar

    JAKARTA, Mekora.id – Mahkamah Agung (MA) resmi membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi termasuk pasir Laut . Lewat Putusan Nomor 5/P/HUM/2025, MA menilai bahwa pasal-pasal utama dalam PP tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan), khususnya Pasal 56, yang mengatur tanggung jawab negara dalam […]

expand_less