Pemprov Sulbar Minta Perusahaan Bayar THR Paling Lambat 4 April
- account_circle mekora.id
- calendar_month Selasa, 19 Mar 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Disnaker Sulbar memantau pekerjaan proyek di Mamuju.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengimbau perusahaan di Sulbar untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat pada 04 April 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Sulbar, Farid Amri disela-sela kunjungannya, di Mamuju, Senin (18/03/2024).
“Disnaker Sulawesi Barat siap memberikan dukungan dan bantuan kepada erusahaan-perusahaan yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku” ujar Farid
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Surat Edaran Kemenaker tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan untuk menjamin hak pekerja.
“Pentingnya kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Farid.
- Penulis: mekora.id



Saluran Whatsapp
Google News
