Wakil Ketua II Abdul Halim dan Wakil Ketua II, Abdul Rahim, bersama sejumlah Anggota DPRD Sulbar hadir langsung dalam kegiatan yang Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Perencanaan dan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Wisnu Hidayat.
Rapat evaluasi RPJPD 2025-2045 itu juga turut dihadiri secara virtual melalui zoom oleh sejumlah beberapa OPD terkait Pemprov Sulbar, serta Lintas Sektor dari beberapa Kementerian.
Acara ini ditujukan dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 323 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Setelah memperhatikan, mendengarkan, dan mempertimbangkan sambutan dan arahan dari Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Pemaparan dari PIh. Direktur Perencanaan, Evaluasi, Informasi Pembangunan Daerah mengenai evaluasi ranperda RPJPD, Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Barat tentang Gambaran umum dan Substansi dari Rancangan Perda tentang RPJPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2045, dan Direktur Regional II Kementerian PPN/Bappenas tentang Evaluasi Penyelarasan Rancangan Peraturan Daerah RPJPD Provinsi Tahun 2025-2045 dan Pemutakhiran RPJPN Tahun 2025-2045 serta Tanggapan dan saran/masukan dari seluruh peserta rapat Evaluasi Ranperda tentang RPJPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2045.
Telah disepakati dalam Rapat Evaluasi terhadap materi yang dipaparkan, yaitu :
- Ranperda tentang Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2045 perlu selaras dan sesuai dengan Rancangan Akhir (Rankhir) RPJPN Tahun 2025-2045 dan RTRW Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2014–2034. Ranperda tentang RPJPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2045 perlu selaras dan sesuai dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Tahapan dan sistematika penyajian Rankhir RPJPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2045 dilakukan sebagaimana ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.
- Evaluasi Ranperda tentang Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2045 merupakan bagian dari kegiatan fasilitasi penyelarasan dan secara substansi mengikuti ketentuan sebagaimana tertuang dalam SEB Mendagri dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 600.1/176/SJ dan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045.
- Penyusunan Perda tentang RPJPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2045 mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembentukan produk hukum daerah RPJPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2045 menjadi acuan bagi daerah dalam penyusunan rancangan teknokratik RPJMD.
- RPJPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2045 agar diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Provinsi Sulawesi Barat segera melakukan Evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kab/Kota Tahun 2025-2045. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat akan menindaklanjuti penyempurnaan Rankhir RPJPD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2045.