MAMUJU, Mekora.id – Desas-desus temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penggunaan anggaran Pilkada 2024 di KPU Kabupaten Mamasa kini menjadi sorotan.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK menemukan ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban anggaran dengan nilai mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

Temuan tersebut turut disoroti Aktivis Jaringan Organisasi Lintas (JOL) Mamasa, Rahmatullahteng. Ia menilai sejumlah item dalam laporan pemeriksaan mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran.

“Temuan BPK ini sangat mengerikan. Ada dugaan belanja fiktif, kuitansi hotel palsu, tanda tangan yang diduga tidak sesuai, sampai penggunaan anggaran di luar peruntukan resmi,” kata Rahmatullahteng kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, salah satu temuan paling mencolok terdapat pada pertanggungjawaban perjalanan dinas senilai Rp180,8 juta yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Dari jumlah tersebut, BPK menemukan bukti penginapan tidak valid senilai Rp86,9 juta. Dalam hasil konfirmasi kepada sejumlah hotel, nama pegawai yang tercantum dalam kuitansi disebut tidak pernah tercatat menginap pada tanggal yang dimaksud.

Bahkan, format kuitansi disebut berbeda dengan dokumen resmi hotel.

“Ini bukan kesalahan kecil. BPK menemukan ada kuitansi hotel yang tidak pernah diterbitkan pihak hotel,” ujarnya.

Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran uang harian, biaya hotel, dan biaya taksi perjalanan dinas sebesar Rp23,9 juta.

Tak hanya pada perjalanan dinas, BPK turut menemukan belanja alat tulis kantor (ATK) dan penggandaan laporan pertanggungjawaban PPK dan PPS senilai Rp376,6 juta yang dinyatakan tidak sah.

Dalam pemeriksaan tersebut, sejumlah sekretaris PPK di Kabupaten Mamasa disebut mengaku tidak pernah menerima dana sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban.

BPK juga menemukan tanda tangan penerima diduga tidak sesuai serta tidak adanya nota pembelian pada dokumen administrasi.

Rahmatullahteng mengatakan pihaknya akan mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Jangan sampai anggaran demokrasi berubah menjadi bancakan. Aparat penegak hukum harus turun tangan,” katanya.

KPU Mamasa Bantah Belanja Fiktif

Menanggapi itu, Ketua KPU Mamasa, Sumarlin, membantah adanya belanja fiktif dalam penggunaan anggaran Pilkada tersebut. Ia menegaskan temuan BPK lebih kepada persoalan administrasi dan ketidaksesuaian dokumen pertanggungjawaban.

“Jadi yang saya klarifikasi itu kata fiktif, itu tidak ada kata fiktif. Yang ada adalah ketidaksesuaian antara belanja dan pelaporan,” kata Sumarlin saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).

Menurutnya, salah satu contoh temuan terjadi saat perjalanan dinas ke wilayah kecamatan yang tidak memiliki fasilitas penginapan resmi.

Ia menyebut dalam kondisi tertentu, rombongan menggunakan rumah warga sebagai tempat menginap dengan sistem pembayaran tertentu yang tidak seluruhnya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.

“Kadang itu pembayaran ke rumah warga tidak dimasukkan lengkap dalam administrasi, sehingga saat pemeriksaan BPK dianggap sebagai temuan karena bukti pendukungnya tidak ditemukan,” jelasnya.

Lakukan Pengembalian

Meski membantah adanya belanja fiktif, Sumarlin mengakui pihaknya tetap menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut dengan melakukan pengembalian keuangan negara secara bertahap. Ia menyebut proses pengembalian bahkan sudah dilakukan sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK resmi diterbitkan.

“Jadi yang saya klarifikasi itu kata fiktif, itu tidak. Yang ada adalah ketidaksesuaian antara belanja dan pelaporan,” kata Sumarlin saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (21/5/2026).

Menurut Sumarlin, sebagian besar temuan BPK berkaitan dengan ketidaksesuaian dokumen pendukung seperti nota penginapan dan administrasi perjalanan dinas, terutama saat kunjungan kerja ke wilayah kecamatan yang tidak memiliki fasilitas hotel atau penginapan resmi.

“Contoh kecilnya misalnya, kalau saya perjalanan di kecamatan itu tidak ada penginapan. Pasti saya menggunakan rumah warga dengan sistem pembayaran 30 persen. Yang lupa biasa dimasukkan dalam surat pertanggungjawaban itu surat pembayaran 30 persen. Itulah yang kemudian tidak ditemukan BPK dalam proses pembuktian administrasinya kemudian dianggap sebagai satu temuan,” jelasnya.

Menurut dia, sebelum LHP BPK diterbitkan, KPU Mamasa telah lebih dahulu mengembalikan dana lebih dari Rp300 juta.

Sumarlin menyebut, saat ini pengembalian tersisa Rp600 juta lebih. Setelah sebelumnya KPU Mamasa kembali melakukan pengembalian sebesar Rp100 juta.

“Pasca review Inspektorat KPU RI, nilai temuan yang ditindaklanjuti tinggal sekitar Rp700 juta lebih. Saat ini juga sudah ada pengembalian lebih dari Rp100 juta dan prosesnya masih berjalan,” ujarnya.

Ia memastikan seluruh temuan administrasi tersebut akan ditindaklanjuti hingga tuntas sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, menurut Sumarlin, pihaknya juga telah memerintakan pihak-pihak dalam dalam temuan itu untuk segera melakukan pengembalian.

“Ini yang kita dorong, untuk yang masuk dalam entitas temuan itu agar segera melakukan pengembalian,” tutupnya.