“Kepala Desa tidak mempunyai perencanaan yang baik dalam mengelola pemerintahan desa dan pelibatan masyarakatnya juga disepelekan,” kata Sential dalam orasinya.
Masa menuntut, Bupati Mamuju segera mengevaluasi kinerja Kepala Desa Karama, dan meminta dilakukan pencopotan dalam waktu 14 hari kedepan.
“Kita meminta kepada ibu bupati Mamuju selama waktu 14 hari kerja untuk menindaklanjuti tuntutan kita, namun apabila tuntutan kita tidak diindahkan maka kita akan duduki kantor Bupati Mamuju,” tutup Sential.
Berikut tuntutan massa aksi :
1. Kepala Desa tidak menyelenggarakan pemerintahan dengan baik sesuai dengan perundang-undangan :
– Tidak melakukan rapat musyawarah perencanaan desa
– Tidak melaksanakan LPJ Desa
2. Kepala Desa Tidak Transparan dalam penggunaan dan pengelolaan dana desa/ADD :
– Tidak adanya papan transparansi
– Diduga mark up rehab jembatan gantung T.A 2022 dengan anggaran hingga Rp 400 juta di beberapa titik.
– Diduga mark up pengadaan sambung pucuk TA 2023 dengan anggaran 650 juta
– Diduga kegiatan fiktif pengadaan pupuk cair, pembangunan rabat jalan, dan normalisasi Salole