Hal itu kata Hamrana juga telah disosialisasikan pada Partai Politik sebelum penetapan DCT, sehingga baliho yang ditertibkan merupakan unsur APK yang telah dilarang selama bukan jadwal masa kampanye.
“Penertiban baliho saat ini terus dilakukan Bawaslu, untuk itu mohon kepada peserta pemilu sekiranya dapat menaati hal yang telah diatur,” kata Hamrana.
Hal tersebut juga telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, tentang masa kampanye Pemilu 2024.
PKPU 15 itu mengatur masa kampanye yang dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Meski begitu dalam tahapan kampanye itu juga diatur sejumlah tahapan, diantaranya masa kampanye di media sosial dan media online baru dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.