15 Hari Buron Korupsi Dana Desa, Kades Tanambuah Akhirnya Jalani Pemeriksaan di Polresta Mamuju
- account_circle mekora.id
- calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kades Tanambuah, Muhammad Nasrullah di Polresta Mamuju.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id — Setelah 15 hari menyandang status buron, Kepala Desa (Kades) non-aktif Tanambuah, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Muhammad Nasrullah, akhirnya menjalani pemeriksaan lanjutan di Polresta Mamuju, Sabtu (6/12/2025).
Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir, membenarkan bahwa yang bersangkutan telah menyerahkan diri ke penyidik Tipikor Satreskrim Polresta Mamuju pada Sabtu siang.
“Benar, hari ini tersangka Kepala Desa Tanambuah yang menjadi DPO selama 15 hari telah menyerahkan diri,” ujar Ipda Herman.
Langsung Diperiksa sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Setelah tiba di kantor polisi, Nasrullah masuk ke ruang penyidik Tipikor untuk menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2022–2023.
“Setelah bertemu penyidik, kini yang bersangkutan kembali diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dana desa,” jelas Herman Basir.
Meski sudah diperiksa intensif, polisi belum memastikan apakah Nasrullah akan langsung ditahan. Menurut Herman, penyidik masih mengkaji dan melengkapi bukti-bukti terkait dugaan korupsi sebesar Rp574 juta tersebut.
“Sebentar ini kita masih kaji apakah akan langsung ditahan atau seperti apa, dalam rangka pengusutan lebih lanjut,” tambahnya.
Kuasa Hukum Tegaskan: Tidak Ditangkap, tetapi Menyerahkan Diri
Kuasa hukum Muhammad Nasrullah, Subhan, menegaskan bahwa kedatangan kliennya bukan karena upaya penangkapan, melainkan murni bentuk itikad baik untuk kooperatif.
“Kami perlu memperjelas bahwa Pak Kepala Desa Tanambuah ini tidak ditangkap. Beliau datang menyerahkan diri ke Polresta Mamuju. Ini menunjukkan niat baik beliau untuk kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan,” kata Subhan.
Sempat Buron 15 Hari dan Mangkir dari Pemeriksaan
Sebelumnya, Nasrullah dinyatakan buron setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik. Ia menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 15 hari karena tidak memenuhi panggilan dalam kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Tanambuah.
Kasus ini juga berimbas pada jabatannya. Pemerintah Kabupaten Mamuju resmi menonaktifkan Nasrullah dari jabatan Kepala Desa melalui SK Bupati Nomor 094/3890/XII/2025 yang terbit pada 3 Desember 2025. Pemerintah juga menunjuk pejabat pengganti dari unsur kecamatan untuk memastikan pelayanan desa tetap berjalan.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News