Ini Penjelasan Bawaslu Sulbar Soal Baliho Yang Masih Terpasang
- account_circle mekora.id
- calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
- comment 1 komentar
- print Cetak

Kordiv Penindakan Bawaslu Sulbar, Hamrana Hakim, memberi keterangan pada Wartawan di Mamuju.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, mekora.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat menerangkan terkait sejumlah baliho yang belum dicopot.
Menurut Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Sulbar, Hamrana Hakim, untuk dapat ditertibkan oleh Bawaslu, alat sosialisasi harus mencakup peraga kampanye. Yakni menampilkan nomor urut, visi-misi, ajakan memilih, dan menggambarkan citra diri.
“Perlu diketahui bahwa citra diri yang dimaksud sifatnya kumulatif, yakni nomor urut dan gambar parpolnya,” kata Hamrana Hakim, Kamis (16/11/2023).
Untuk itu sejumlah baliho yang masih berseliweran di sejumlah titik, kata Hamrana tidak memenuhi unsur alat peraga kampanye, melainkan hanya gambar sosialisasi yang tidak ditertibkan.
Demikian halnya dengan sejumlah baliho yang telah ditutupi pada nomor urut atau yang mencerminkan ajakan kampanye lainnya.
“Kita juga tidak bisa melarang peserta untuk melakukan sosialisasi, yang dilarang sesuai regulasi yakni kampanye,” jelasnya.
Hal itu kata Hamrana juga telah disosialisasikan pada Partai Politik sebelum penetapan DCT, sehingga baliho yang ditertibkan merupakan unsur APK yang telah dilarang selama bukan jadwal masa kampanye.
“Penertiban baliho saat ini terus dilakukan Bawaslu, untuk itu mohon kepada peserta pemilu sekiranya dapat menaati hal yang telah diatur,” kata Hamrana.
Hal tersebut juga telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, tentang masa kampanye Pemilu 2024.
PKPU 15 itu mengatur masa kampanye yang dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Meski begitu dalam tahapan kampanye itu juga diatur sejumlah tahapan, diantaranya masa kampanye di media sosial dan media online baru dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
- Penulis: mekora.id



Saluran Whatsapp
Google News
