Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Dilaporkan, Perusahaan Sawit Raksasa di Pasangkayu Diduga Garap Lahan Tanpa HGU Selama 30 Tahun Beroperasi

Dilaporkan, Perusahaan Sawit Raksasa di Pasangkayu Diduga Garap Lahan Tanpa HGU Selama 30 Tahun Beroperasi

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dalam laporan itu, Hasri dkk melampirkan sejumlah bukti dokumen yang diserahkan langsung ke penyidik Polda Sulbar. Barang Bukti itu diantaranya :

  1. Salinan Sertifikat HGU PT Letawa
  2. Peta overlay wilayah HGU vs operasional aktual
  3. Dokumentasi foto/video lapangan
  4. Surat keterangan warga dan pemerintah desa
  5. Bukti ketiadaan IUP di wilayah yang disengketakan
  6. Kronologi konflik agraria, serta
  7. Testimoni masyarakat terdampak.

Dari laporan ini, APSP melalui kuasa hukumnya, Hasri meminta Polda Sulbar untuk segera melakukan penyidikan terhadap dugaan pidana korporasi, mengecek lahan dengan BPN, memeriksa manajemen PT Letawa, menyita lahan dan hasil perkebunan di luar HGU, serta menerapkan sanksi pidana terhadap perusahaan.

Lebih lanjut Hasri, menyebutkan tindakan PT Letawa yang menguasai tanah tanpa HGU telah melanggar Pasal 42 dan Pasal 55 UU Perkebunan, serta Pasal 107 tentang sanksi pidana.

Jika terbukti, perusahaan bisa dijerat pidana penjara hingga 4 tahun dan denda Rp 4 miliar, dengan pemberatan denda karena dilakukan oleh korporasi.

“Perambahan lahan di luar HGU oleh PT Letawa tanpa IUP dan hak atas tanah yang sah adalah tindak pidana. Tidak ada celah hukum yang dapat digunakan untuk melegitimasi pelanggaran ini, baik menurut UU Perkebunan, UU Cipta Kerja, maupun Putusan MK,” tegas Hasri.

Berikut Uraian perkara yang disampaikan Hasri :

  1. PT Letawa mengelola perkebunan di luar HGU sah miliknya berdasarkan data resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  2. Penggunaan tanah tersebut dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa proses pembebasan hak atau ganti rugi kepada masyarakat
  3. Tidak terdapat Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk lokasi di luar HGU yang dikelola secara aktif
  4. Aktivitas tersebut menyebabkan kerugian ekonomi, sosial, dan merampas hak atas tanah masyarakat lokal
  5. Kegiatan di luar HGU merupakan pelanggaran hukum pidana berdasarkan UU Perkebunan dan peraturan turunannya
  6. Tindakan tersebut melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  7. Putusan Mahkamah Konstitusi No.138/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha secara bersamaan, tidak boleh salah satu saja.
  8. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Pasal 16 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, hak atas tanah meliputi hak milik, HGU, hak guna bangunan, hak pakai, dan lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
  9. PT Letawa tidak memiliki hak atas bidang tanah yang digunakan, dan karenanya melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Perkebunan.
  10. Oleh karena itu, kegiatan perkebunan tersebut dilakukan secara tidak sah.
  11. Hal ini melanggar Pasal 55 huruf a UU Perkebunan yang melarang penggunaan dan penguasaan lahan secara tidak sah, dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf a dan d, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.
  12. Karena dilakukan oleh korporasi, maka berlaku pula ketentuan pemberatan sebagaimana Pasal 113 UU Perkebunan, yakni denda ditambah sepertiga dari pidana denda
  13. Dengan demikian, patut diduga PT Letawa telah melanggar Pasal 107 huruf a dan d jo. Pasal 55 huruf a jo. Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 113 ayat (1) UU Perkebunan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-XIII/2015.
  3. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  4. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  5. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemuda dikeroyok di Kalukku

    Pulang Main Bola, Sejumlah Pemuda di Kalukku Dikeroyok Sekelompok Orang Tak Dikenal

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Iptu Makmur mengatakan, para pelaku akan secepatnya ditangkap. Identitas para pelaku pengeroyokan pun telah dikantongi pihak kepolisian. “Kami secepatnya akan mengamankan para pelaku, semua identitas pelaku telah kami kantongi,” ujarnya. Situasi di Polsek Kalukku pun kini berangsur kondusif, warga Keang yang tiba di Polsek Kalukku pun kini telah kembali ke rumah masing-masing. Kapolsek Kalukku pun […]

  • WALHI Sulbar

    Sampah Visual Caleg Menjadi Teror Untuk Lingkungan

    • calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 129
    • 1Komentar

    Hal ini dapat melemahkan pohon dan meningkatkan risiko kerusakan lebih lanjut akibat cuaca ekstrem atau penyakit. Belum lagi gangguan terhadap sistem akar dan nutrisi baliho dapat mengganggu sistem akar pohon, mengurangi akses mereka terhadap air dan nutrisi di tanah. Akibatnya, pohon dapat menjadi lebih rentan terhadap penyakit dan stres. Dan yang terakhir bisa menjadi sumber […]

  • Ketua Bawaslu Mamuju

    Bawaslu Mamuju Wanti-wanti Kepala Desa Jaga Netralitas di Pemilu 2024

    • calendar_month Senin, 11 Des 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 66
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju mewanti-wanti Kepala Desa dan Aparat Desa untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 serta tidak ikut cawe-cawe dalam aktivitas kampanye kandidat manapun. Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin menegaskan, larangan itu ditegaskan dalam Pasal 280 ayat (2) huruf h, huruf i, dan huruf j, Pasal 280 ayat (3), Pasal 282, […]

  • Gubernur Sulbar

    Masih Kurang, Suhardi Duka Usulkan Kuota BBM Sulbar Ditambah

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 43
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, meminta pemerintah pusat menambah kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk wilayah Sulbar. Permintaan itu disampaikan usai mengikuti rapat high level meeting pengendalian inflasi di Mamuju, Selasa, 10 Maret 2026. Menurut Suhardi Duka, jatah BBM yang diterima Sulbar saat ini dinilai belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Kondisi tersebut, […]

  • Kepala BPKPD Sulbar, Amujib

    Penerimaan Pajak Kendaraan Pada 2023 di Sulbar Capai 105 Persen

    • calendar_month Sabtu, 6 Jan 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 116
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Penerimaan pajak untuk kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk tahun 2023 di Sulawesi Barat (Sulbar), sukses melampaui target. Hasil tersebut berhasil melampaui target pajak kendaraan tahun 2023 sebesar Rp 89.9 miliar, dengan capaian Rp 95.19 miliar atau 105,84 persen. Hal yang sama juga berhasil diraih di sektor […]

  • Sarinah GMNI Mamuju Kutuk Aksi Rudapaksa Yang Dilakukan 4 Orang Pada Siswi SMP

    Sarinah GMNI Mamuju Kutuk Aksi Rudapaksa Yang Dilakukan 4 Orang Pada Siswi SMP

    • calendar_month Selasa, 12 Sep 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Kata Nelvi, kekerasan seksual pada perempuan di Mamuju jadi hal lumrah karena lemahnya perlindungan dari pihak terkait. Untuk itu Sarinah GMNI Mamuju, meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan  Dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Mamuju didampingi Kemenkumham Sulawesi Barat mengaktifkan sosialisasi dan perlindungan bagi perempuan. “Dinas PPA Mamuju, Kemenkumham Sulawesi Barat agar mengadakan sosialisasi terkait pelecehan seksual serta […]

expand_less