Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Dilaporkan, Perusahaan Sawit Raksasa di Pasangkayu Diduga Garap Lahan Tanpa HGU Selama 30 Tahun Beroperasi

Dilaporkan, Perusahaan Sawit Raksasa di Pasangkayu Diduga Garap Lahan Tanpa HGU Selama 30 Tahun Beroperasi

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dalam laporan itu, Hasri dkk melampirkan sejumlah bukti dokumen yang diserahkan langsung ke penyidik Polda Sulbar. Barang Bukti itu diantaranya :

  1. Salinan Sertifikat HGU PT Letawa
  2. Peta overlay wilayah HGU vs operasional aktual
  3. Dokumentasi foto/video lapangan
  4. Surat keterangan warga dan pemerintah desa
  5. Bukti ketiadaan IUP di wilayah yang disengketakan
  6. Kronologi konflik agraria, serta
  7. Testimoni masyarakat terdampak.

Dari laporan ini, APSP melalui kuasa hukumnya, Hasri meminta Polda Sulbar untuk segera melakukan penyidikan terhadap dugaan pidana korporasi, mengecek lahan dengan BPN, memeriksa manajemen PT Letawa, menyita lahan dan hasil perkebunan di luar HGU, serta menerapkan sanksi pidana terhadap perusahaan.

Lebih lanjut Hasri, menyebutkan tindakan PT Letawa yang menguasai tanah tanpa HGU telah melanggar Pasal 42 dan Pasal 55 UU Perkebunan, serta Pasal 107 tentang sanksi pidana.

Jika terbukti, perusahaan bisa dijerat pidana penjara hingga 4 tahun dan denda Rp 4 miliar, dengan pemberatan denda karena dilakukan oleh korporasi.

“Perambahan lahan di luar HGU oleh PT Letawa tanpa IUP dan hak atas tanah yang sah adalah tindak pidana. Tidak ada celah hukum yang dapat digunakan untuk melegitimasi pelanggaran ini, baik menurut UU Perkebunan, UU Cipta Kerja, maupun Putusan MK,” tegas Hasri.

Berikut Uraian perkara yang disampaikan Hasri :

  1. PT Letawa mengelola perkebunan di luar HGU sah miliknya berdasarkan data resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  2. Penggunaan tanah tersebut dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa proses pembebasan hak atau ganti rugi kepada masyarakat
  3. Tidak terdapat Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk lokasi di luar HGU yang dikelola secara aktif
  4. Aktivitas tersebut menyebabkan kerugian ekonomi, sosial, dan merampas hak atas tanah masyarakat lokal
  5. Kegiatan di luar HGU merupakan pelanggaran hukum pidana berdasarkan UU Perkebunan dan peraturan turunannya
  6. Tindakan tersebut melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  7. Putusan Mahkamah Konstitusi No.138/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha secara bersamaan, tidak boleh salah satu saja.
  8. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Pasal 16 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, hak atas tanah meliputi hak milik, HGU, hak guna bangunan, hak pakai, dan lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
  9. PT Letawa tidak memiliki hak atas bidang tanah yang digunakan, dan karenanya melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Perkebunan.
  10. Oleh karena itu, kegiatan perkebunan tersebut dilakukan secara tidak sah.
  11. Hal ini melanggar Pasal 55 huruf a UU Perkebunan yang melarang penggunaan dan penguasaan lahan secara tidak sah, dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf a dan d, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.
  12. Karena dilakukan oleh korporasi, maka berlaku pula ketentuan pemberatan sebagaimana Pasal 113 UU Perkebunan, yakni denda ditambah sepertiga dari pidana denda
  13. Dengan demikian, patut diduga PT Letawa telah melanggar Pasal 107 huruf a dan d jo. Pasal 55 huruf a jo. Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 113 ayat (1) UU Perkebunan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-XIII/2015.
  3. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  4. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  5. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Guru di Mamasa Demo

    Ratusan Guru di Mamasa Kembali Turun Jalan, Tuntut Pembayaran Sertifikasi

    • calendar_month Senin, 16 Des 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 150
    • 0Komentar

    “Sebenarnya kami dari Forum Guru Bersatu sangat menyayangkan sekali harus melakukan kegiatan ini, Guru-Guru tidak harus melakukan aksi seperti ini, karena mereka seharusnya sudah bisa istirahat/liburan setelah melaksanakan tugas dan kewajiban. tapi pihak Pemda Mamasa tidak memberikan hak mereka,” ungkap Budi. Sementara Pemerintah Kabupaten Mamasa melalui, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Herri Kurniawan, mengatakan sertifikasi […]

  • Kasi Humas Polresta Mamuju

    Polresta Mamuju Pastikan Isu Gangguan Keamanan yang Marak di Medsos Hoaks

    • calendar_month Sabtu, 4 Okt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Untuk itu, warga diminta tidak ikut menyebarkan berita hoaks yang dapat menimbulkan keresahan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat. Publik juga diminta selalu melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian atau sumber resmi pemerintah sebelum membagikan informasi. “Polresta Mamuju akan terus memantau dan menindaklanjuti setiap bentuk penyebaran informasi bohong (Hoaks) yang berpotensi meresahkan masyarakat,” ungkap Herman. Ia […]

  • Anggota DPRD Sulbar dilantik

    45 Anggota DPRD Sulbar Periode 2024-2029 Dilantik, Berikut Daftarnya

    • calendar_month Jumat, 27 Sep 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 126
    • 4Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – 45 Anggota DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) periode 2024-2029 resmi dilantik di Gedung Baru DPRD, Kamis, (26/9/2024). Dalam pentikan itu, Amalia Aras ditetapkan sebagai Ketua DPRD Sulbar sementara, didampingi Suraidah Suhardi Wakil Ketua I Sementara, Munandar Wijaya Wakil Ketua II Sementara, dan Abdul Halim Wakil Ketua III Sementara. Berdasarkan hasil perolehan suara pada […]

  • Pesan Natal Oikumene Sulbar

    Pesan Natal Oikumene Sulbar, Sekda Junda Dorong Keluarga Jadi Pilar Kedamaian Daerah

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 141
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Junda Maulana, mendorong penguatan peran keluarga sebagai pilar utama terciptanya kedamaian dan harmoni di daerah. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri perayaan Natal Oikumene yang digelar Forum Komunikasi Gereja-Gereja Mamuju, Kamis (8/1/2026). Kehadiran Junda Maulana dalam kegiatan tersebut sekaligus mewakili Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka. Perayaan Natal […]

  • Manakarra Fair 2024

    Pj Gubernur Sulbar Hadiri Pembukaan Manakarra Fair 2024 : Dorong Peningkatan Ekonomian dan Budaya

    • calendar_month Sabtu, 13 Jul 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 59
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Manakarra Fair 2024 resmi dibuka pada Jumat malam, 12 Juli 2024. Acara tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Bahtiar Baharuddin, didampingi oleh Pj Ketua PKK Sulbar, Ny. Sofha Marwah Bahtiar. Acara pembukaan Manakarra Fair 2024 menampilkan berbagai pertunjukan dari komunitas lokal, termasuk Manakarra Musical Community, Sanggar Bambamanurung, Komunitas Film […]

  • Beasiswa GMNI

    Dorong Kader Naik Kelas, DPP GMNI Luncurkan 2.000 Beasiswa Profesi Advokat

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 268
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mekora.id – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) resmi meluncurkan 2.000 beasiswa Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bagi para kadernya. Program ini merupakan hasil kerja sama dengan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia dan FHP Law School. Peluncuran itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Ketua Umum DPP GMNI, Muhammad Risyad […]

expand_less