Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Dilaporkan, Perusahaan Sawit Raksasa di Pasangkayu Diduga Garap Lahan Tanpa HGU Selama 30 Tahun Beroperasi

Dilaporkan, Perusahaan Sawit Raksasa di Pasangkayu Diduga Garap Lahan Tanpa HGU Selama 30 Tahun Beroperasi

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dalam laporan itu, Hasri dkk melampirkan sejumlah bukti dokumen yang diserahkan langsung ke penyidik Polda Sulbar. Barang Bukti itu diantaranya :

  1. Salinan Sertifikat HGU PT Letawa
  2. Peta overlay wilayah HGU vs operasional aktual
  3. Dokumentasi foto/video lapangan
  4. Surat keterangan warga dan pemerintah desa
  5. Bukti ketiadaan IUP di wilayah yang disengketakan
  6. Kronologi konflik agraria, serta
  7. Testimoni masyarakat terdampak.

Dari laporan ini, APSP melalui kuasa hukumnya, Hasri meminta Polda Sulbar untuk segera melakukan penyidikan terhadap dugaan pidana korporasi, mengecek lahan dengan BPN, memeriksa manajemen PT Letawa, menyita lahan dan hasil perkebunan di luar HGU, serta menerapkan sanksi pidana terhadap perusahaan.

Lebih lanjut Hasri, menyebutkan tindakan PT Letawa yang menguasai tanah tanpa HGU telah melanggar Pasal 42 dan Pasal 55 UU Perkebunan, serta Pasal 107 tentang sanksi pidana.

Jika terbukti, perusahaan bisa dijerat pidana penjara hingga 4 tahun dan denda Rp 4 miliar, dengan pemberatan denda karena dilakukan oleh korporasi.

“Perambahan lahan di luar HGU oleh PT Letawa tanpa IUP dan hak atas tanah yang sah adalah tindak pidana. Tidak ada celah hukum yang dapat digunakan untuk melegitimasi pelanggaran ini, baik menurut UU Perkebunan, UU Cipta Kerja, maupun Putusan MK,” tegas Hasri.

Berikut Uraian perkara yang disampaikan Hasri :

  1. PT Letawa mengelola perkebunan di luar HGU sah miliknya berdasarkan data resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  2. Penggunaan tanah tersebut dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa proses pembebasan hak atau ganti rugi kepada masyarakat
  3. Tidak terdapat Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk lokasi di luar HGU yang dikelola secara aktif
  4. Aktivitas tersebut menyebabkan kerugian ekonomi, sosial, dan merampas hak atas tanah masyarakat lokal
  5. Kegiatan di luar HGU merupakan pelanggaran hukum pidana berdasarkan UU Perkebunan dan peraturan turunannya
  6. Tindakan tersebut melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  7. Putusan Mahkamah Konstitusi No.138/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha secara bersamaan, tidak boleh salah satu saja.
  8. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Pasal 16 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, hak atas tanah meliputi hak milik, HGU, hak guna bangunan, hak pakai, dan lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
  9. PT Letawa tidak memiliki hak atas bidang tanah yang digunakan, dan karenanya melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Perkebunan.
  10. Oleh karena itu, kegiatan perkebunan tersebut dilakukan secara tidak sah.
  11. Hal ini melanggar Pasal 55 huruf a UU Perkebunan yang melarang penggunaan dan penguasaan lahan secara tidak sah, dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf a dan d, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.
  12. Karena dilakukan oleh korporasi, maka berlaku pula ketentuan pemberatan sebagaimana Pasal 113 UU Perkebunan, yakni denda ditambah sepertiga dari pidana denda
  13. Dengan demikian, patut diduga PT Letawa telah melanggar Pasal 107 huruf a dan d jo. Pasal 55 huruf a jo. Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 113 ayat (1) UU Perkebunan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-XIII/2015.
  3. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  4. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  5. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hatta Kainang

    Besok, DPRD Sulbar Panggil Disdikbud Sulbar Soal Polemik Atlet O2SN Tanpa Seragam

    • calendar_month Senin, 12 Agt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 23
    • 2Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Terkait polemik atlet Sulawesi Barat (Sulbar) yang tampil di pembukaan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) 2024 di Jakarta tanpa seragam, besok DPRD panggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar. Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sulbar, Hatta Kainang mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan besok, Selasa, 13 Agustus 2024, akan memanggil dan meminta penjelasan dari […]

  • Rektor se-Sulbar

    Rektor Se-Sulbar Bertemu Pj Gubernur, Zudan : Kolaborasi Demi Kemajuan Daerah

    • calendar_month Selasa, 30 Apr 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 20
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Zudan Arif Fakrulloh menerima dan menjamu para rektor Se-Sulbar di rumah jabatannya, Senin, (29/4/2024) malam. Hal ini, dilakukan untuk memperkuat kolaborasi Pemprov bersama dengan Unibersitas dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Sulbar. “Menindaklanjuti hasil pertemuan beberapa bulan lalu terkait kolaborasi antar Pemprov dan Universitas. Saya sangat […]

  • Pertemuan warga Tamalea dan BPC

    Pasca Nyaris Bentrok, Warga Tamalea dan PT BPC Bertemu dan Sepakati Sejumlah Poin

    • calendar_month Kamis, 25 Apr 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 30
    • 0Komentar

    “Setelah tokoh-tokoh masyarakat dan adat mempertimbangkan konflik horizontal, maka akses akan dibuka. Tetapi perusahaan diberi waktu untuk membuat jalan khusus secepat mungkin,” ungkapnya. Selain itu, PT. Bonehau Prima Coal juga dituntut untuk menghargai dan tunduk pada adat istiadat di Desa Bonehau. Terkhusus tidak diperkenankan untuk melakukan aksi kekerasan yang dituding sering dilakukan oleh karyawan tambang. […]

  • Komisi III DPRD Sulbar konsultasi kawasan kumuh di Dinas Permukiman Sulsel.

    Abdul Halim Pimpin Komisi III DPRD Sulbar Konsultasikan Kawasan Permukiman Kumuh ke Sulsel

    • calendar_month Selasa, 21 Mei 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 22
    • 1Komentar

    MAKASSAR, mekora.id – Komisi III DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sulawesi Selatan di Kota Makassar, Selasa, (21/5/2024). Kunjungan kerja tersebut dalam rangka pendalaman informasi tentang deliniasi dan percepatan penanganan Kawasan permukiman kumuh serta membicarakan hal-hal yang dianggap penting. Wakil Ketua II DPRD Sulbar, Abdul Halim […]

  • Survei cadangan migas Sulbar

    Pemerintah Berencana Cari Cadangan Migas Baru di Sulbar Maret Mendatang

    • calendar_month Minggu, 11 Feb 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Kapal Survei cadangan migas di Sulbar ini nantinya akan dilakukan dilepas pantai Polman, Majene, Mamuju, Mamuju Tengah dan Pasangkayu. “Diperkirakan survey akan berakhir pada Desember 2024,” ujar Hidayatollah Sementara, Kepala Dinas ESDM Sulbar, Mohammad Ali Chandra setelah menerima  PT. TGS mengatakan, survei seismik untuk cadangan migas di Sulbar ini merupakan kabar menggembirakan. Ali Chandra menyebut […]

  • Pandangan Umum APBD Perubahan Sulbar 2025

    DPRD Sulbar Gelar Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 16
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Gubernur atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar, Senin, (4/8/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua […]

expand_less