Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Dilaporkan, Perusahaan Sawit Raksasa di Pasangkayu Diduga Garap Lahan Tanpa HGU Selama 30 Tahun Beroperasi

Dilaporkan, Perusahaan Sawit Raksasa di Pasangkayu Diduga Garap Lahan Tanpa HGU Selama 30 Tahun Beroperasi

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Perusahaan raksasa kelapa sawit PT Letawa, yang telah beroperasi selama lebih dari tiga dekade di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, resmi dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar atas dugaan tindak pidana korporasi. Sabtu, (3/5/2025).

Laporan ini diajukan oleh Kantor Hukum HJ Bintang & Partners yang resmi menjadi kuasa hukum dari Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), sejaK 22 April 2025.

“Kami melaporkan PT Letawa atas dugaan pengelolaan usaha perkebunan di luar hak guna usaha (HGU) yang sah dan tanpa izin usaha perkebunan (IUP),” ujar Hasri, S.H., M.H., Managing Partner HJ Bintang & Partners, Sabtu (3/5/2025).

Hasri menyebut, laporan ke Polda Sulbar itu dilakukan setelah mereka menemukan sejumlah fakta hukum dari hasil investigasi dan laporan masyarakat sekitar.

“Temuan kami pertama, PT Letawa mengelola perkebunan di luar area HGU resmi miliknya, tidak ada pembebasan lahan atau ganti rugi kepada masyarakat terdampak, tidak memiliki IUP untuk area tersebut, dan aktivitas dinilai merampas hak masyarakat dan melanggar hukum agraria,” ungkap Hasri.

Dalam laporan itu, Hasri dkk melampirkan sejumlah bukti dokumen yang diserahkan langsung ke penyidik Polda Sulbar. Barang Bukti itu diantaranya :

  1. Salinan Sertifikat HGU PT Letawa
  2. Peta overlay wilayah HGU vs operasional aktual
  3. Dokumentasi foto/video lapangan
  4. Surat keterangan warga dan pemerintah desa
  5. Bukti ketiadaan IUP di wilayah yang disengketakan
  6. Kronologi konflik agraria, serta
  7. Testimoni masyarakat terdampak.

Dari laporan ini, APSP melalui kuasa hukumnya, Hasri meminta Polda Sulbar untuk segera melakukan penyidikan terhadap dugaan pidana korporasi, mengecek lahan dengan BPN, memeriksa manajemen PT Letawa, menyita lahan dan hasil perkebunan di luar HGU, serta menerapkan sanksi pidana terhadap perusahaan.

Lebih lanjut Hasri, menyebutkan tindakan PT Letawa yang menguasai tanah tanpa HGU telah melanggar Pasal 42 dan Pasal 55 UU Perkebunan, serta Pasal 107 tentang sanksi pidana.

Jika terbukti, perusahaan bisa dijerat pidana penjara hingga 4 tahun dan denda Rp 4 miliar, dengan pemberatan denda karena dilakukan oleh korporasi.

“Perambahan lahan di luar HGU oleh PT Letawa tanpa IUP dan hak atas tanah yang sah adalah tindak pidana. Tidak ada celah hukum yang dapat digunakan untuk melegitimasi pelanggaran ini, baik menurut UU Perkebunan, UU Cipta Kerja, maupun Putusan MK,” tegas Hasri.

Berikut Uraian perkara yang disampaikan Hasri :

  1. PT Letawa mengelola perkebunan di luar HGU sah miliknya berdasarkan data resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  2. Penggunaan tanah tersebut dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa proses pembebasan hak atau ganti rugi kepada masyarakat
  3. Tidak terdapat Izin Usaha Perkebunan (IUP) untuk lokasi di luar HGU yang dikelola secara aktif
  4. Aktivitas tersebut menyebabkan kerugian ekonomi, sosial, dan merampas hak atas tanah masyarakat lokal
  5. Kegiatan di luar HGU merupakan pelanggaran hukum pidana berdasarkan UU Perkebunan dan peraturan turunannya
  6. Tindakan tersebut melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  7. Putusan Mahkamah Konstitusi No.138/PUU-XIII/2015 menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki hak atas tanah dan izin usaha secara bersamaan, tidak boleh salah satu saja.
  8. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP Nomor 24 Tahun 1997 dan Pasal 16 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, hak atas tanah meliputi hak milik, HGU, hak guna bangunan, hak pakai, dan lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.
  9. PT Letawa tidak memiliki hak atas bidang tanah yang digunakan, dan karenanya melanggar Pasal 42 ayat (1) UU Perkebunan.
  10. Oleh karena itu, kegiatan perkebunan tersebut dilakukan secara tidak sah.
  11. Hal ini melanggar Pasal 55 huruf a UU Perkebunan yang melarang penggunaan dan penguasaan lahan secara tidak sah, dan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf a dan d, dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar.
  12. Karena dilakukan oleh korporasi, maka berlaku pula ketentuan pemberatan sebagaimana Pasal 113 UU Perkebunan, yakni denda ditambah sepertiga dari pidana denda
  13. Dengan demikian, patut diduga PT Letawa telah melanggar Pasal 107 huruf a dan d jo. Pasal 55 huruf a jo. Pasal 42 ayat (1) jo. Pasal 113 ayat (1) UU Perkebunan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja.

Dasar Hukum

  1. UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
  2. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-XIII/2015.
  3. UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
  4. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
  5. PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Demo IMM STAIN Majene

    IMM Stain Majene Demo Pemkab, Pertanyakan Nasib BPJS PBI Tertunggak dan Seleksi PPPK

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 206
    • 0Komentar

    MAJENE, Mekora.id – Sejumlah mahasiswa dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) STAIN Majene, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Majene, pada Rabu, (22/1/2025). Dalam aksinya, IMM STAIN Majene menyoroti persoalan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang belum dibayarkan pemerintah daerah sejak 2023 lalu. “Kami mempertanyakan mengapa sampai saat ini tidak ada kejelasan terkait BPJS […]

  • Catat Rekor, Atletik Sulbar Raih Medali Emas di Popnas XVI Palembang

    Catat Rekor, Atletik Sulbar Raih Medali Emas di Popnas XVI Palembang

    • calendar_month Minggu, 3 Sep 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 240
    • 0Komentar

    PALEMBANG, mekora.id -Atlet jalan cepat Sulawesi Barat, Ainul Yakin berhasil mengharumkan nama daerah dengan menyabet medali emas di ajang Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) XVI Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu, (02/09/2023). Ainul jadi yang terbaik di nomor 5000 putra, setelah finish dengan catatan waktu terbaik 23.46 menit, unggul atas atlet Riau, Lexianda Eky Dwipa, di posisi […]

  • Sapi Prabowo di Sulbar

    Sapi Kurban Presiden Prabowo yang Ambruk dan Dipotong Paksa, Ternyata Jatah Pempov Sulbar

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 268
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Sapi yang direncanakan akan menjadi sapi kurban Presiden Prabowo Subianto di Sulawesi Barat, tiba-tiba ambruk di Kandangnya di Desa Kebun Sari, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, pada Kamis, (15/5/2025) pagi. Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Nur Kadar, mengatakan, sapi jenis Simental seberat 1,1 ton itu, awalnya mulai […]

  • Ketua DPRD Sulbar Hadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemprov dan BPJS Kesehatan

    Ketua DPRD Sulbar Hadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan Pemprov dan BPJS Kesehatan

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 123
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Amalia Fitri Aras, menghadiri acara penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan BPJS Kesehatan Wilayah Sulbar, yang digelar di ruang oval, lantai tiga Kantor Gubernur Sulbar, Senin (24/3/2025). Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan […]

  • Pemilu 2024

    Pemilu 2024, Demokrasi di Tepi Jurang

    • calendar_month Jumat, 15 Mar 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 281
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Pesta demokrasi alias pemilihan umum (Pemilu) 2024 memang telah usai 14 Februari 2024 lalu. Meski begitu, lubang hitam dari Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif itu terasa sangat menganga dan berbekas bak sobekan api di pipi kanan. Setidaknya itulah yang diungkapkan oleh lembaga pemantau Pemilu Network For Indonesian Democratic Society (Netfid) Sulawesi Barat, […]

  • Mahasiswa UGM di Sulbar

    Mahasiswi UGM Kenalkan Budidaya Maggot untuk Atasi Masalah Sampah Organik di Mamuju Tengah

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 240
    • 0Komentar

    MATENG, Mekora.id – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) memperkenalkan metode budidaya maggot untuk atasi sampah rumah tangga pada masyarakat di Mamuju Tengah. Sampah organik rumah tangga seperti sisa makanan, sayur, buah, hingga limbah dapur masih kerap dibuang tanpa pengolahan yang tepat. Padahal, penumpukan sampah ini bukan hanya menimbulkan bau tak […]

expand_less