Diduga Langgar Kewajiban Plasma, Seluruh Perusahaan Sawit di Sulbar Terancam Dilaporkan ke Pusat
- account_circle mekora.id
- calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Hasri, Kuasa Hukum Asosiasi Petani Sawit Sulawesi Barat (APSS).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Gelombang kritik terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan sawit kembali menguat di Sulawesi Barat (Sulbar). Seluruh perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah ini diduga kuat mengabaikan kewajiban konstitusional untuk membangun kebun plasma bagi masyarakat sebesar minimal 20 persen dari total luas lahan konsesi mereka.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang diperkuat dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021. Aturan ini secara tegas mengamanatkan bahwa perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling lambat tiga tahun sejak Hak Guna Usaha (HGU) diterbitkan.
Namun, temuan lapangan dari Asosiasi Petani Sawit Sulawesi Barat (APSS) dan tim kuasa hukumnya mengungkap bahwa sebagian besar perusahaan sawit di Sulbar belum memenuhi kewajiban tersebut. Beberapa di antaranya bahkan diduga menyamarkan pola kemitraan melalui skema manipulatif yang tidak memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Hasri Jack, kuasa hukum APSS yang dikenal vokal dalam isu agraria, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke tingkat nasional.
“Kami sudah kantongi bukti-bukti kuat dugaan pelanggaran kewajiban plasma oleh korporasi besar, termasuk grup usaha sawit raksasa yang puluhan tahun mengeruk keuntungan di Sulbar. Kami akan bawa ini ke Komisi IV DPR RI, Menteri Pertanian, dan ATR/BPN. Negara harus hadir membela petani dan masyarakat adat,” tegas Hasri, Sabtu (10/5/2025).
Menurut Hasri, pelanggaran terhadap kewajiban plasma dari perusahaan sawit di Sulbar tidak hanya mencerminkan pengabaian terhadap hukum, tetapi juga menjadi sumber ketimpangan struktural dan konflik agraria yang berkepanjangan.
“Ini bukan sekadar soal administrasi. Ini soal keadilan. Masyarakat di sekitar kebun tidak punya akses atas tanah, sementara perusahaan menguasai ribuan hektare tanpa berbagi hasil. Ini kolonialisme gaya baru,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, APSS bersama kelompok tani di berbagai kabupaten akan mengajukan laporan resmi ke lembaga dan kementerian terkait dengan tuntutan sebagai berikut:
Audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan sawit di Sulawesi Barat, terutama terkait realisasi kewajiban kebun plasma berdasarkan izin HGU.
Pemberian sanksi tegas, termasuk pencabutan HGU bagi perusahaan yang terbukti tidak memenuhi kewajiban.
Transparansi data perizinan, termasuk pemetaan HGU dan pelaporan kemajuan plasma kepada publik.
Pemulihan hak masyarakat, melalui redistribusi lahan dan restitusi ekonomi bagi warga yang dirugikan.
Pemerintah pusat sebelumnya telah menyatakan akan menaikkan kewajiban plasma menjadi 30 persen dari total HGU bagi perusahaan yang mengajukan perpanjangan izin tahap ketiga. Namun Hasri menilai, kebijakan ini akan percuma jika pelanggaran terhadap aturan 20 persen saja tidak pernah ditindak tegas.
“Kalau yang 20 persen saja tak dijalankan, bagaimana kita bicara 30 persen? Negara harus berani hadapi oligarki kebun,” pungkasnya.
- Penulis: mekora.id



Saluran Whatsapp
Google News
