Diduga Kampanyekan Paslon Tanpa Surat Cuti, 4 Anggota DPRD Mamuju Dilapor ke Bawaslu
- account_circle mekora.id
- calendar_month Kamis, 10 Okt 2024
- comment 1 komentar
- print Cetak

Empat Anggota DPRD Mamuju dilaporkan ke Bawaslu. (Foto : Mekora.id)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Empat orang Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mamuju, Kamis, (10/10/2024).
Empat Anggota DPRD Kabupaten Mamuju itu dilapor oleh seorang warga, Dedi Bendor, atas dugaan melakukan kampanye salah satu pasangan calon tanpa melakukan izin cuti kampanye.
Menurut Dedi, laparan empat nama Anggota DPRD Mamuju periode 2024-2029 itu masing-masing, Febrianto Wijaya, Muh. Reza, Munawir Arafat, dan Yuslifar Yunus. yang menghadiri kampanye di tiga titik, yakni di Kelurahan Binanga, Desa Bambu, dan Desa Tadui.
Mereka dilaporkan terlibat dalam kampanye Paslon dengan melakukan orasi, melantunkan yel-yel, hingga memegang atribut pasangan calon tertentu.
“Jadi kejadiannya itu pada tanggal 7 Oktober 2024 yang dilakukan di tiga titik kampanye,” kata Dendi Bendor, Kamis, (10/10/2024).
Menurut Dendi Bendor, keempatnya diduga melanggar PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Dalam pasal 53 ayat 1, pejabat daerah dapat ikut kampanye dengan mengajukan surat izin kampanye.
“Sementara dalam Undang-undang Kepala Daerah, Anggota DPRD termasuk dalam pejabat Daerah Kabupaten/Kota,” kata Dedi Bendor.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Mamuju, Rusdin, mengatakan laporan yang diterima Bawaslu akan melalui proses pengecekan. Dia menyebut jika laporan itu dimasukan oleh salah satu warga.
“Jadi sesuai mekanisme, setiap menerima laporan kita akan lakukan pengecekan terlebih dahulu,” ujar Rusdin.
Laporan itu turut didampingi oleh Tim Hukum dari Ado-Damris. Masing-masing, Nasrun, Muh. Rizal, Akriadi, Mursuki, Abu Bakar, dan Ahmad Udi.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
