Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Pemilu

Begini Aturan dan Jadwal Kampanye di Media dan Medsos

×

Begini Aturan dan Jadwal Kampanye di Media dan Medsos

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Sulbar
Kordiv Penindakan, Hamrana Hakim, memberikan penjelasan soal jadwal kampanye di dunia maya.

MAMUJU, mekora.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat menggelar sosialisasi terkait aturan berkampanye untuk peserta Pemilu 2024 bagi sejumlah media massa di Mamuju, Kamis (16/11/2023)

Komisioner Bawaslu Sulbar divisi penindakan, Hamra Hakim, mengatakan kegiatan itu merupakan bagian memaksimalkan sosialisasi tahapan kampanye.

Hal itu juga merujuk pada Pemilu 2019, dimana sejumlah media massa terlibat dalam sejumlah pelanggaran jadwal masa kampanye.

“Ini merujuk pada Pemilu 2019 lalu, dimana ada BAP Bawaslu terhadap sejumlah kawan-kawan media terkait masa kampanye di medianya,” kata Hamrana.

Untuk itu, Hamrana menerangkan, jika tahapan masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November mendatang.

Baca juga :  Pendaftaran Calon Anggota PTPS Dibuka, Ketua Panwascam Mamasa Ajak Masyarakat Terlibat Sukseskan Demokrasi