MAMUJU, Mekora.id – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar melimpahkan berkas perkara beserta tersangka berinisial HZ ke Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Rabu (16/9/2026).

Pelimpahan tersebut menandai berlanjutnya proses hukum kasus yang pertama kali diungkap kepolisian pada Mei 2025 atau sekitar 15 bulan lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Aziz? membenarkan proses pelimpahan tersangka dan berkas perkara tersebut.

“Sudah, Pak. Tadi siang sudah diserahkan pelimpahannya,” ujar Abdul Aziz, Rabu siang.

Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah gudang pupuk di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, pada Minggu (25/5/2025).

Pengungkapan dilakukan setelah Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Sulbar menjalankan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan terkait dugaan peredaran oli ilegal.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan sekitar 928 kardus oli dari berbagai merek. Produk tersebut disebut telah siap diedarkan ke pasaran dengan jumlah barang bukti yang diperkirakan setara dengan muatan satu kontainer.

Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa oli yang diamankan tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Polisi menduga produk tersebut merupakan oli oplosan berkualitas rendah yang dikemas menggunakan label menyerupai merek resmi.

Modus tersebut diduga digunakan untuk mengelabui konsumen dan memasarkan produk yang tidak memenuhi standar.

Proses penyidikan terus berlanjut hingga polisi menetapkan pengusaha berinisial HZ sebagai tersangka. Setelah melalui serangkaian tahapan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap sebelum tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada pihak kejaksaan.

Dengan pelimpahan tersebut, perkara dugaan peredaran oli palsu dan oplosan kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Polewali Mandar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.