APSP Kecam Tindakan Represif Aparat ke Petani Sawit di Pasangkayu
- account_circle mekora.id
- calendar_month Minggu, 6 Jul 2025
- comment 4 komentar
- print Cetak

Dugaan Intiidasi Petani Sawit Pasangkayu.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PASANGKAYU, Mekora.id – Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) melalui kuasa hukumnya, Hasri, mengecam keras tindakan represif aparat kepolisian, khususnya Polres Pasangkayu dan Brimob Polda Sulawesi Barat, dalam penanganan konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit Grup PT Astra Agro Lestari (AAL), termasuk PT Letawa, PT Mamuang, dan PT Pasangkayu.
Dalam pernyataannya, Sabtu, 5 Juli 2025, tim kuasa hukum APSP menilai aparat bersikap tidak adil dan menyimpang dari prosedur hukum dalam menyikapi laporan-laporan perusahaan terhadap warga.
“Polri adalah pengayom masyarakat, bukan alat untuk melindungi kepentingan korporasi. Kami minta Kapolres Pasangkayu menghentikan praktik kriminalisasi terhadap warga. Jika tidak, kami akan ambil langkah hukum lebih tegas,” ujar Hasri, SH., MH, kuasa hukum APSP.
Hasri menyebut bahwa tindakan Polres Pasangkayu sangat agresif, bahkan setelah Polda Sulbar sebelumnya telah menghentikan penyelidikan kasus serupa karena tidak cukup bukti.
Aparat Diduga Intimidasi Warga
Situasi semakin memanas setelah insiden pada 4 Juli 2025, di mana sejumlah warga yang memanen buah sawit dari lahan sengketa dihadang oleh aparat Brimob bersenjata. Truk hasil panen disita, warga ditangkap tanpa surat perintah resmi.
“Brimob bukan satpam perusahaan! Mengapa aparat bersenjata turun tangan hanya karena warga memanen buah dari kebun yang masih disengketakan? Ini mencoreng institusi Polri secara serius,” tegas Hasri.
Dalam surat resmi APSP bernomor 039/HJ-B&P/VII/2025 yang ditujukan kepada Komandan Korps Brimob, mereka menilai tindakan tersebut melanggar UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Perkap No. 10 Tahun 2020 tentang tata kerja satuan Brimob.
Tuntutan APSP ke Institusi Negara APSP menyampaikan sejumlah tuntutan kepada institusi penegak hukum dan pemerintah pusat:
- yang dikriminalisasi harus dihentikan dan dibersihkan secara hukum.
- Negara harus hadiKapolres Pasangkayu wajib menghentikan laporan pidana terkait konflik agraria yang tidak jelas alas hak tanahnya.
- Brimob Polda Sulbar harus segera ditarik dari wilayah konflik agraria di Pasangkayu.
- Kapolri dan Komandan Korps Brimob harus menindak oknum yang melakukan intimidasi terhadap rakyat.
- Laporan wargar melindungi petani kecil, bukan tunduk pada kekuatan modal korporasi.
APSP menegaskan bahwa jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya akan membawa kasus ini ke Propam Mabes Polri, Komnas HAM, bahkan Komisi III DPR RI.
“Jangan sampai Polri yang baru saja merayakan HUT ke-79 dengan slogan Polri untuk Masyarakat, dicederai oleh perilaku oknum-oknum di lapangan,” tutup Hasri.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
