Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Advokat Hasri : Penarikan Kendaraan Tanpa Putusan Pengadilan Adalah Tindakan Melawan Hukum

Advokat Hasri : Penarikan Kendaraan Tanpa Putusan Pengadilan Adalah Tindakan Melawan Hukum

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Kamis, 10 Apr 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Praktik penarikan kendaraan yang dilakukan oleh perusahaan pembiayaan (leasing) dalam menarik paksa kendaraan dari tangan debitur tanpa melalui proses pengadilan, dinilai i Advokat Hasri, SH., MH sebagai tindakan sewenang-wenang.

Praktisi Hukum sekaligus Founder Law Firm HJ Bintang & Partners itu menyebut, tindakan leasing yang menarik kendaraan debitur secara sepihak terutama dengan melibatkan pihak ketiga seperti debt collector merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hukum positif di Indonesia dan melanggar hak-hak konstitusional warga negara.

“Tidak ada satupun ketentuan dalam hukum kita yang memberikan kewenangan eksekusi sepihak kepada perusahaan pembiayaan. Tindakan itu jelas merupakan perampasan hak milik yang bertentangan dengan prinsip due process of law. Tanpa adanya putusan pengadilan, penarikan kendaraan oleh leasing adalah tindakan melawan hukum,” tegas Hasri saat diwawancarai di Mamuju, Kamis (10/4/2025).

Lebih lanjut, Hasri merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang secara tegas menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan sukarela dari pihak debitur. Jika tidak ada penyerahan sukarela, maka jalur pengadilan adalah satu-satunya mekanisme yang sah menurut hukum.

“Penarikan paksa tanpa putusan pengadilan dan tanpa persetujuan sukarela adalah tindakan ilegal. Leasing atau debt collector tidak punya otoritas memaksa atau mengambil alih kendaraan debitur. Negara ini negara hukum, bukan negara kekuasaan,” ujar Hasri.

Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 29, yang menyebutkan bahwa dalam hal terjadi wanprestasi, kreditur hanya dapat melakukan eksekusi dengan dua cara: penyerahan sukarela atau melalui permohonan eksekusi ke pengadilan negeri.

Tak hanya itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 juga mengatur bahwa tenaga penagihan wajib memiliki sertifikasi resmi, serta dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, ataupun cara-cara yang mengintimidasi dalam proses penagihan.

“Namun fakta di lapangan berbeda. Banyak perusahaan leasing di Sulbar yang masih menggunakan jasa debt collector tanpa sertifikasi, bahkan kerap melakukan tindakan represif. Sudah banyak laporan masuk ke kami: kendaraan dirampas di jalan, pengemudi diteriaki, bahkan diancam. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran HAM,” kata Hasri.

Ia mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk tidak ragu menindak oknum debt collector maupun perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan hukum. Menurutnya, tindakan semena-mena itu harus dilawan agar tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum dan perlindungan konsumen.

“Jika masyarakat mengalami penarikan kendaraan secara paksa tanpa prosedur hukum yang sah, jangan takut untuk melapor. Itu masuk kategori perampasan dan bisa diproses secara pidana. Kami di Law Firm HJ BINTANG & PARTNERS siap memberikan bantuan hukum dan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban tindakan semena-mena leasing,” pungkas Hasri.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidang Ijazah Palsu haris

    Komisioner KPU dan Bawaslu Mateng Diduga Ubah Berita Acara Verifikasi Ijazah Haris

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 248
    • 2Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Sidang kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Calon Bupati Mamuju Tengah (Mateng), Haris Halim Sinreng, mengungkap fakta mencengangkan di hari kedua persidangan. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Kamis (19/12/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi, termasuk pihak SMK Negeri 3 Makassar. Saksi dari SMK Negeri 3 Makassar, […]

  • PHS Daftar PAN Sulbar

    PHS Susul Masdar Bersaudara Daftar ke PAN Sulbar

    • calendar_month Selasa, 30 Apr 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 257
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Husain Syam ikut mendaftar ke Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Barat (Sulbar). Pendaftaran PHS di partai pimpinan Zulkifli Hasan itu diwakili oleh Liaison Officer(LO), Askar Abdullah, di Kantor DPW PAN Sulbar di Jl. Emmy Saelan Mamuju, Selasa (30/4/2024). “Formulir ini sebagai bentuk keseriusan Bapak Prof.Husain Syam […]

  • Demo warga Kalukku

    Kemenangan Rakyat Kalukku Melawan Ancaman Tambang Pasir

    • calendar_month Sabtu, 26 Okt 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 220
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Kegigihan masyarakat Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru menolak kehadiran tambang di Hilir Sungai Kalukku, nampaknya mulai membuahkan hasil. Setelah serangkaian protes yang dilayangkan warga, DPRD Provinsi Sulawesi Barat akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi peninjauan ulang izin tambang yang akan dikelola oleh PT. Jaya Pasir Andalan. Dalam surat tersebut, DPRD Sulbar menyebut surat […]

  • Tax Holida HIPMI Sulbar

    Gubernur Suhardi Duka Janjikan Tax Holiday 5 Tahun untuk Pengusaha Muda HIPMI Sulbar

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 167
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, memberikan janji istimewa bagi pengusaha muda. Dalam pelantikan Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sulbar masa bakti 2025–2028, ia menyatakan siap memberikan tax holiday atau pembebasan pajak selama lima tahun bagi pengusaha muda yang bergerak di sektor strategis. Acara pelantikan berlangsung meriah di Ballroom […]

  • Komisariat GMNI Polman

    4 Komisariat di GMNI Polman Kompak Dukung Langkah Pengurus Cabang ke Imanuel-Sujahri

    • calendar_month Senin, 17 Feb 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 154
    • 0Komentar

    POLMAN, Mekora.id – Komisariat-komisariat di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Polewali Mandar (Polman) kompak mendukung langkah strategis dan politik yang baru saja diambil oleh pengurus DPC dalam menyikapi persoalan internal. Hal itu dikatakan oleh Ketua Dewan Pengurus Komisariat (DPK) GMNI STIKES Biges Polewali Mandar (Polman), Andi Jaya. Ia menyebut sikap DPC GMNI Polman dalam […]

  • Pupuk bersubsidi Sulbar

    Polisi Buru Jaringan Dugaan Penyelundup Pupuk Bersubsidi di Sulbar, 6 Saksi Diperiksa

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 252
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi kembali mencuat di Sulawesi Barat (Sulbar). Sebuah truk Hino enam roda bernomor polisi DC 8477 XV diamankan aparat Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Sulbar saat mengangkut 200 karung pupuk jenis Urea dan Phonska tanpa dokumen resmi, Minggu malam (3/8/2025), sekitar pukul 23.30 WITA. Penangkapan terjadi di […]

expand_less