Ada eks Koruptor Ikut Job Fit Eselon II, BKN Tegur Pemprov Sulbar : Tidak Boleh
- account_circle mekora.id
- calendar_month Selasa, 1 Jul 2025
- comment 3 komentar
- print Cetak

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, terangkan eks pelaku Tipikor tidak boleh ikut seleksi Job Fit Eselon II.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Mekora.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar), soal Fit Job Eselon II yang diusulkan. Pasalnya ada eks terpidana korupsi yang diikutkan. Hal itu disampaikan saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian PANRB, Kemendagri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Senayan, Jakarta, Senin, (30/6/2025).
Hal itu setelah Kepala BKN, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, menyoroti proses pergantian pejabat eselon II di Pemprov Sulawesi Barat lantaran dinilai tidak sesuai ketentuan. Kritik itu disampaikan langsung kepada Gubernur Suhardi Duka (SDK) melalui zoom.
Dalam forum terbuka itu, Zudan menyampaikan bahwa BKN membatalkan pertimbangan teknis (Pertek) pelantikan sejumlah pejabat eselon II Pemprov Sulbar. Alasannya, munculnya nama yang diusulkan pernah terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Jangan diulang! Jangan sampai orang yang sudah dipidana Tipikor ikut job fit, ngak boleh. Ketika kami terima pelaku Tipikor ikut seleksi Job Fit, Pertek langsung kami batalkan,” tegas Zudan.
Zudan mengatakan, pengusulan nama tersebut merupakan pelanggaran prinsip tata kelola ASN yang bersih dan berintegritas, sesuai amanat reformasi birokrasi.
Tak hanya itu, Zudan juga membeberkan berbagai persoalan administratif serius di lingkup Pemprov Sulbar terkait proses mutasi dan rotasi pejabat.
Kata Zudan, masalah-masalah itu antara lain, Pelaku Tipikor Diikutkan Job Fit: Usulan pejabat dengan rekam jejak kasus korupsi, Hasil Uji Kompetensi Tidak Valid: Sistem gagal, dan harus dilakukan input ulang.
Selanjutnya, usulan Pejabat Non-JPT; Pemprov mengusulkan jabatan bukan dari kelompok Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Dokumen Tidak Lengkap: Berkas mutasi tiga JPT tidak dipenuhi sesuai ketentuan serta Berkas Terlambat Masuk: Diterima BKN baru pada 28 Juni 2025, melewati batas waktu.
“Kalau ada masalah, Pak Gubernur bisa WA saya langsung. Tapi mari ini jadi pelajaran bagi semua kepala daerah: jangan main-main dengan jabatan ASN!” ujar Zudan.
Meski mengkritik keras, Zudan memastikan bahwa posisi Sekretaris DPRD Sulbar tetap mendapatkan persetujuan dari BKN, meski dokumen ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD, bukan Ketua sebagaimana mestinya. Namun itu dinilai masih sah.
“Untuk pengusulan Sekwan, BKN sudah menyetujui lama. Prinsipnya kita sudah menyetujui, BKD sudah konsultasi,” kata Zudan.
Pesan Tegas bagi Kepala Daerah
Pernyataan Zudan menjadi sinyal tegas bahwa BKN tidak akan mentoleransi pelanggaran etika dan integritas dalam proses pengisian jabatan publik, terlebih jika menyangkut ASN yang pernah tersangkut kasus korupsi.
Rapat yang disiarkan secara langsung melalui kanal resmi DPR RI ini sontak menjadi perhatian publik. Banyak pihak menilai bahwa teguran tersebut mencerminkan urgensi pembenahan birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel di daerah.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News