Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » JATAM Sebut Gubernur Sulbar Tak Paham Regulasi, Pencabutan Izin Tambang Tak Harus ke PTUN

JATAM Sebut Gubernur Sulbar Tak Paham Regulasi, Pencabutan Izin Tambang Tak Harus ke PTUN

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Rabu, 7 Mei 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Pernyataan Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Suhardi Duka (SDK), terkait polemik penolakan tambang pasir di Karossa (Kabupaten Mamuju Tengah) dan Kalukku (Kabupaten Mamuju) dianggap hanya pepesan kosong.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai Gubernur Sulbar itu tak paham persoalan, terutama soal regulasi dan pencabutan izin tambang galian C.

Juru Bicara JATAM, Alfarhat Kasman, mengatakan, bahwa Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 disebutkan dengan jelas, jika pendelegasian atau pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (spesifik tambang batuan atau galian C), telah diserahkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah provinsi. Jadi jelas bukan pemerintah pusat.

“Tambang-tambang yang hari ini banyak ditolak oleh warga itu kebanyakan tambang yang izinnya dikeluarkan oleh Pj Bahtiar. Itu artinya, Suhardi Duka berbohong kepada warga Sulbar, jika izin tambang, diterbitkan oleh pemerintah pusat,” ujar Alfarhat dalam keterangan persnya, Rabu, (7/5/2025).

Alfarhat menegaskan bahwa Gubernur SDK dan atau Staf Ahli Hukum Pemprov Sulbar tidak cakap memahami persoalan tambang serta tidak membaca aturan secara jelas. Alih-alih meninjau ulang izin yang telah terbit, Pemprov Sulbar malah mengeluarkan pernyataan kepada warga yang menolak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Padahal kata Alfarhat, pencabutan izin tambang bisa dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama melalui Executive Review dan melalui Peradilan Tata Usaha Negara.

“Gubernur mungkin kurang bagus briefing nya. Karena Mekanisme pencabutan izin itu bisa juga dilakukan dengan Executive Review, yakni pencabutan izin tambang karena tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku. Seperti tidak adanya pelibatan warga, pemalsuan tanda tangan, sebagaimana yang terjadi di Karossa dan Kalukku,” ujarnya.

Ia tak menampik bahwa gugatan hukum ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri juga tidak salah. Namun sejatinya, Pemprov Sulbar bisa juga langsung memutuskan pencabutan izin.

“Keterangan pers yang disampaikan oleh Gubernur SDK itu agak keliru. Karena bagaimana mungkin pemerintah menerbitkan izin yang melanggar hukum, ketika warga menuntut pencabutan izin justru malah diminta untuk mengajukan gugatan sesuai aturan hukum,” bebernya.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • DLHK Sulbar

    Banyak SPPG Disuspend, DLHK Sulbar Siapkan Dukungan Teknis Percepat Perbaikan IPAL

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 123
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Pemprov Sulbar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) bakal turun tangan membantu penyelesaian masalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang saat ini masih dihentikan sementara (suspend). Hal itu dibahas bersama dengan Dinas Pangan Daerah Sulbar melalui Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian IPAL , Selasa (7/4/2026). […]

  • Belasungkawa Abdul Halim

    Sampaikan Duka Mendalam, Abdul Halim Kenang Sosok Salim S Mengga Sebagai Panutan

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 237
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Kabar duka, Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar), Mayjen TNI (Purn) Salim S Mengga meninggal dunia. Kabar itu menjadi duka mendalam bagi masyarakat di tanah Malaqbi. Tak terkecuali Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Halim. Almarhum mengembuskan napas terakhir di RS Siloam Makassar sekitar pukul 06.30 Wita. Rencananya, jenazah akan dimakamkan di Taman Makam […]

  • Longsor Mamasa

    Jalan Poros Mamasa-Polman Longsor, Dua Mobil Terjebak

    • calendar_month Minggu, 22 Des 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 229
    • 0Komentar

    MAMASA, Mekora.id – Hujan lebat selama sepekan terakhir memicu longsor di jalan poros Kabupaten Mamasa dan Polewali Mandar, Sulawesi Barat (Sulbar). Tebing setinggi 30 meter di Desa Rippung, Kecamatan Messawa, longsor dan menutup badan jalan pada Sabtu sore (21/12/2024) sekitar pukul 16:00 WITA. Longsoran ini mengakibatkan arus lalu lintas dari kedua arah (Mamasa-Polewali) terhenti. Puluhan […]

  • Kepala Diskominfo Bontang, Anwar Sadat

    Server Data Diskominfo Bontang Dipastikan Aman

    • calendar_month Rabu, 16 Jul 2025
    • account_circle zul
    • visibility 151
    • 6Komentar

    Mekora.id – Komitmen Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bontang dalam menjaga keamanan sistem digital patut diapresiasi. Menyusul insiden kebocoran atap di ruang server pada pertengahan Juli lalu, Diskominfo bergerak cepat melakukan penanganan menyeluruh demi menjamin keamanan data dan kelancaran layanan pemerintahan berbasis digital. Insiden terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025, saat tim teknis menemukan genangan […]

  • Ketua DPRD Sulbar

    Ketua DPRD Sulbar Pimpin Rapat Banggar, Bahas Dana Pilkada 2024

    • calendar_month Senin, 4 Mar 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 108
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Ketua DPRD Sulawesi Barat, Suraidah Suhardi, memimpin rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama dengan Pemprov Sulbar yang diwakili oleh BPKPD Sulbar, di Ruang Paripurna DPRD Sulbar, Senin (04/03/2024). Rapat tersebut juga dihadiri oleh Anggota Banggar DPRD Sulbar lainnya yakni, Sudirman, Marigun Rasyid, Muhammad Hatta Kainang, Andi Muhammad Qusyairy, dan Ahmad Ikhsan Syarif. Sementra […]

  • Mobil Tangki pemuat BBM Subsidi

    Polisi Bongkar Penyaluran Solar Subsidi Ilegal, 8.000 Liter Disita di Mamuju

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 308
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Sebuah mobil tangki bermuatan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diamankan aparat kepolisian di Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Rabu (20/8/2025). Mobil tangki berwarna biru putih dengan nomor polisi DN 1308 RK itu ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Saat diperiksa, kendaraan tersebut diketahui mengangkut […]

expand_less