Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Disidangkan, Anggota KPU Mamuju Tengah Dijerat Loloskan Pengguna Ijazah Palsu

Disidangkan, Anggota KPU Mamuju Tengah Dijerat Loloskan Pengguna Ijazah Palsu

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Imran Tri Kerwiyadi, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mamuju pada Rabu (12/2/2025). Ia didakwa meloloskan calon bupati yang menggunakan ijazah palsu.

Kasubsi Pra Penuntutan Kejari Mamuju, Vincentius Aji Wicaksono, menyebut perkara ini telah memasuki tahap dakwaan dan kemungkinan akan diikuti dengan eksepsi dari pihak terdakwa.

“Nanti masih ada sidang pembuktian,” ujar Vincentius.

Imran dijerat dengan Pasal 180 Ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2015, yang merupakan perubahan atas regulasi pemilihan kepala daerah. Ia diduga meloloskan terpidana Haris Halim Sinring sebagai calon bupati Mamuju Tengah dengan menggunakan ijazah palsu. Kasus ini tercatat dalam Perkara Nomor 22/Pid.Sus/2025/PN Mam.

Terkait perkembangan kasus ini, Vincentius mengatakan belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka baru, termasuk dari pihak Bawaslu Mamuju Tengah.

“Itu tergantung perkembangan kasusnya. Saat ini kami masih fokus pada satu terdakwa,” tambahnya.

Sebelumnya, Haris Halim Sinring dijatuhi hukuman 3 tahun penjara setelah putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat. Haris terbukti menggunakan ijazah palsu dalam berkas pencalonannya sebagai calon bupati Mamuju Tengah pada Pilkada 2024.

Saat ini, Haris telah ditahan di Rutan Kelas IIB Mamuju. Sebelumnya, ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mamuju, namun putusan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat.

Kajari Mamuju, Raharjo Yusuf Wibisono, menyebut setelah putusan banding keluar, Haris akhirnya menyerahkan diri ke Kejari Mamuju usai menerima panggilan pertama dari kejaksaan.

“Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Haris Halim Sinring di Rutan Kelas IIB Mamuju,” ujar Raharjo dalam keterangan pers, Selasa (21/1/2025).

Raharjo menambahkan bahwa amar putusan banding PT Sulbar secara resmi membatalkan putusan bebas yang sebelumnya dikeluarkan oleh PN Mamuju.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Impor AS

    Perjanjian Dagang : Indonesia Wajib Impor Barang AS Rp558,5 Triliun

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 493
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mekora.id – Pemerintah Indonesia wajib melakukan impor barang asal Amerika Serikat (AS) senilai US$33 miliar atau sekitar Rp558,5 triliun (kurs JISDOR 19 Februari 2026 Rp16.925 per dolar AS). Kewajiban tersebut menjadi salah satu klausul utama dalam perjanjian dagang terbaru antara Indonesia dan AS. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi dokumen kesepakatan bertajuk Toward […]

  • WNA China dideportasi Imigrasi Mamuju

    Hendak Menambang Pasir di Pasangkayu, Dua WNA China Ditangkap dan Dideportasi

    • calendar_month Selasa, 17 Sep 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 168
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Dua warga negara asing (WNA) asal China, LH (54) dan HJ (52), dideportasi oleh Kantor Imigrasi Mamuju pada Senin, 16 September 2024. Keduanya ditangkap saat hendak melakukan aktivitas penambangan pasir di Desa Lariang, Kecamatan Tikke, Kabupaten Pasangkayu. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Mamuju mengamankan kedua WNA China tersebut ketika […]

  • Randis Pemprov Sulbar

    Pemprov Sulbar Tarik 23 Randis Dari Mantan Pejabat, Sisanya Wajib Kembali Dua Hari Mendatang

    • calendar_month Rabu, 16 Apr 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 192
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) berhasil menarik kembali 23 dari total 43 unit kendaraan dinas (randis) yang sebelumnya tidak diketahui keberadaannya. Penarikan aset ini merupakan bagian dari upaya penertiban aset daerah oleh Gubernur Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga. Plh. Sekretaris Provinsi Sulbar, Herdin Ismail, mengatakan bahwa pengembalian […]

  • Akativis KPI UIN Makassar

    Aktivis KPI UIN Makassar Soroti Kinerja KPID Sulbar, iNews TV Mamuju Jadi Cerminan

    • calendar_month Sabtu, 28 Des 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 229
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Kritik terhadap kinerja Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat (Sulbar) mencuat dari kalangan mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) UIN Alauddin Makassar. Mereka menyoroti sejumlah persoalan dalam dunia penyiaran lokal, termasuk vakumnya iNews TV Mamuju, yang dianggap sebagai cerminan lemahnya perhatian KPID Sulbar terhadap keberlangsungan media lokal. Aktivis mahasiswa KPI, Zunkarnaim, […]

  • Rancangan APBD Mamuju 2025 disetujui

    Rancangan APBD 2025 Mamuju Disetujui, Pemkab Dihantui Defisit Rp 35 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 30 Nov 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 238
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id -Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, resmi disepakati oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Mamuju. Kesepakatan itu berlangsung di Gedung DPRD Mamuju, Jl Yos Sudarso, Jumat (29/11/2024) sore. Setidaknya sebanyak Rp 1,244 triliun menjadi total APBD Kabupaten Mamuju untuk tahun 2025, Ketua DPRD Mamuju, Syamsuddin Hatta, mengatakan APBD itu datang dari transfer […]

  • DBD Sulbar

    Kasus DBD di Sulbar Meledak, Mamuju Mendominasi

    • calendar_month Rabu, 3 Apr 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 138
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Sulawesi Barat selama periode Januari hingga Maret 2024 mengalami ledakan. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Barat, DBD sepanjang periode itu tercatat 437 kasus dengan 1 kematian. Kabupaten Mamuju jadi yang paling tinggi dengan 237 kasus, disusul Polewali Mandar (Polman) 81 kasus, Pasangayu 54 kasus, […]

expand_less