Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » HMI Kritik Tarif Parkir RSUD Mamuju : Bebani Pengunjung dan Tidak Masuk Akal  

HMI Kritik Tarif Parkir RSUD Mamuju : Bebani Pengunjung dan Tidak Masuk Akal  

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, Mekora.id – Portal Parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mamuju yang baru-baru ini diterapkan, tuai sorotan dari mahasiswa. Pasalnya tarif yang dipungut disebut terlalu mahal.

Ketua komisariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lafran Pane Unika, Arrazaq, mengatakan diberlakukannya portal parkir di RSUD Mamuju menjadi tanda tanya.

Menurutnya, keberadaan portal parkir belum menjadi urgensi di RSUD Mamuju. Belum lagi kata dia, tarif dasar yang ditetapkan pihak rumah sakit tidak wajar, yakni Rp 2 ribu satu jam pertama.

“Tarif parkir yang ditetapkan oleh pihak pengelola Mamuju sangat tidak wajar, Rp 2 ribu per/jam. Jika dikalikan 24 jam berarti masyarakat harus membayar Rp 48 ribu. Ini sangat memberatkan,” kata  Arrazaq, Kamis, (26/12/2024).

Tarif parkir yang mahal itu tidak hanya dikeluhkan oleh pengunjung lain, Arrazaq mengaku hal itu ia rasakan langsung sepulangnya dari RSUD Mamuju.

“Masyarakat ini datang berobat, bukan datang holiday. Masyarakat yang sudah dalam keadaan susah dibuat tambah pusing dengan adanya tarif parkir yang tidak masuk akal ini,” lanjutnya.

Mahalnya tarif parkir itu, kata Arrazaq juga tidak di imbangi fasilitas di parkiran. Hal itu setelah ia mengaku kecewa dengan pemberitahuan di sejari kertas karcis yang bertuliskan ‘pengelola tidak bertanggung jawab atas barang hilang’.

Ia menuding pengelola parkiran di RSUD Mamuju lari dari tanggung jawab padahal telah memungut biaya.

“Berdasarkan Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata, pihak pengelola parkir RSUD mamuju mencoba melawan hukum karena upaya pengalihan tanggung jawabnya,” ujar  Arrazaq.

Menurutnya, setiap pengelola layanan publik yang memungut biaya pada masyarakat harus bertanggung penuh. Hal itu sesuai Undang-Undang perlindungan konsumen.

“Pencantuman tulisan seperti di atas pada karcis atau lokasi parkir yang berisi pernyataan bahwa tidak bertanggung jawab atas kehilangan dikenal dengan klausula baku. Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha yang menyatakan pengalihan tanggungjawab pelaku usaha adalah dilarang,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak terkait terkait pemberlakuan portal di RSUD Mamuju.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kantor Desa Tanambuah disegel

    Segel Kantor Desa, Warga Tanambuah Sebut Kades Korupsi Hingga Salah Gunakan Jabatan

    • calendar_month Kamis, 18 Apr 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 168
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Sekira 200 orang masyarakat di Desa Tanambuah, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, berunjuk rasa dan menyegel Kantor Desa, Kamis (18/4/2024). Menurut Koordinator Aksi, Firka, hal itu dilakukan buntut kekecewaan warga atas kepemimpinan Kepala Desa, Muh. Nasrullah, semenjak menjabat dua tahun silam. Firka menyebut, sejak Kepala Desa menjabat, berbagai permasalahan bermunculan, termasuk […]

  • Demo Tolak Tambang Pasir Karossa

    Desak Tambang Pasir di Karossa Dicabut, Ratusan Warga Demo di DPRD Sulbar

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 182
    • 2Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Ratusan Warga Desa Karossa, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) menolak tambang pasir di muara sungai Karossa, Kamis, (16/1/2025). Menurut warga, tambang pasir di muara sungai Karossa yang dikelola oleh PT. Alam Sumber Rezeki telah melanggar perizinan lingkungan. Dimana proses sosialisasi yang dilakukan […]

  • Arus Mudik 2024 Sulbar

    Cuaca Ekstrim Jadi Tantangan Arus Mudik 2024 di Sulbar

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 176
    • 0Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Cuaca ekstrem jadi tantangan pada arus mudik lebaran 2024 di Sulawesi Barat (Sulbar). Hal itu diungkap dalam rapat koordinasi lintas sektoral operasi ketupat Marano 2024, di Mapolda Sulbar, Senin (01/04/2024). Menurut Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar, pengamanan ekstra mesti dilakukan di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu itu. “Sebagaimana kita ketahui […]

  • 52 SPPG di Sulbar di-suspenda sementara.

    52 SPPG di Sulbar Disetop Sementara, BGN Wajibkan Perbaikan IPAL dan SLHS

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 123
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Sebanyak 52 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sulawesi Barat (Sulbar)dihentikan sementara dari operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai 1 April 2026. Keputusan tersebut tertuang dalam surat Badan Gizi Nasional (BGN) bernomor 1210/D.TWS/03/2026 tentang pemberhentian operasional sementara, yang diterbitkan pada 31 Maret 2026 dan ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, […]

  • Tarian Suku Bunggu

    Tarian Me’aju Sambut Pj Gubernur Bahtiar di Suku Bunggu

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 168
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Menjelang akhir masa tugasnya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Barat, Bahtiar Baharuddin mengunjungi komunitas Suku Bunggu di Dusun Kalimbamba, Desa Polewali, Kabupaten Pasangkayu, Kamis (13/2/2025). Kedatangan Bahtiar disambut hangat oleh warga dengan tarian adat Me’aju, di mana para penari mengayunkan parang ke udara sambil bergerak ritmis. Seorang tetua adat, Simon, memimpin penyambutan […]

  • KPPS Mamuju

    Buruan Daftar, KPU Mamuju Rekrut 5852 Anggota KPPS Untuk Pemilu 2024

    • calendar_month Senin, 11 Des 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 124
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – KPU Mamuju mengumumkan perekrutan anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk Pemilu 2024. KPU Mamuju akan merekrut 5852 anggota KPPS untuk 836 TPS, yang diumumkan melalui surat NOMOR : 717 /PP.04.1-PU/7602/2023, Pada Senin (11/12/2023). Bagi warga negara Indonesia yang minimal telah berumur 17 tahun, kamu bisa jadi bagian dari penyelenggara ditingkat TPS. […]

expand_less