Kasus Pencurian 30 AC di Rumah Dinas RSUD Polman, Polisi Segera Tetapkan 5 Tersangka
- account_circle mekora.id
- calendar_month Selasa, 24 Des 2024
- comment 0 komentar
- print Cetak

Polres Polman sampaikan perkembangan kasus pencurian AC di Rumah Dinas RSUD Andi Depu.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
POLMAN, Mekora.id – Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman) menggelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di rumah dinas dokter RSUD Hj. Andi Depu.
Dalam penyampaiannya, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Polman, AKP Muhammad Reza Pranata, insiden pencurian terjadi mulai tahun 2022 sampai ada Pelaporan pada hari Selasa Tanggal 17 Desember 2024, lalu.
Dimana sejumlah barang berharga Berupa 30 Unit pendingin ruangan (AC), dilaporkan hilang dari rumah dinas dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hj. Andi Depu, Polewali Mandar (Polman).
AKP Muhammad Reza Pranata, menjelaskan setelah menerima laporan dari pihak rumah sakit, tim reskrim Polres Polman segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan barang bukti.
“Kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengidentifikasi beberapa petunjuk dan mengamankan di duga sejumlah Pelaku,” ujarnya, Selasa, (24/12/24).
Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dan hasil Gelar Perkara, diketahui 5 Pelaku yaitu pelaku Utama Inisial IY (39), yang turut membantu Inisial HL (29) dan SG (23) sedangkan Penadah Barang Bukti berupa AC Merk Daikin yaitu JN (41) bersama AR (44).
Lebih lanjut, pihak Polres Polman B akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini secepatnya.
“Kami berharap masyarakat tetap dapat bekerja sama dan memberikan informasi yang dapat mempercepat proses penyelidikan,” tutupnya.
Saat ini, proses penyelidikan dan Penyidikan masih berlangsung,pelaku akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku dan dikenakan Pasal 363 Subs 362 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara, dan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun Penjara.
- Penulis: mekora.id

Saluran Whatsapp
Google News
