Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HOME » Direktur CV. Azzahra Tepis Berbagai Tudingan Soal Izin Operasi Tambang di Kabuloang

Direktur CV. Azzahra Tepis Berbagai Tudingan Soal Izin Operasi Tambang di Kabuloang

  • account_circle mekora.id
  • calendar_month Sabtu, 15 Jun 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAMUJU, mekora.id – Direktur CV. Azzahra, Arifuddin Amil, perushaan tambang galian C di Desa Kabuloang, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), memberikan hak jawab atas sejumlah tudingan yang menyebut izin operasional perusahaan miliknya ilegal.

Arifuddin menyebut, tudingan-tudingan itu tidaklah benar, sebab izin operasi tambang galian C yang dilakukan oleh CV. Azzahra sudah lengkap. Hal itu setelah manajemen perusahaannya melengkapi sejumlah dokumen syarat untuk menambang material pada Februari 2024 lalu sebelum melakukan produksi.

“Perizinan yang kami gunakan sudah lengkap, selain itu kami juga telah melakukan pembebasan lahan di areal lokasi tambang di Kabuloang,” kata Arifuddin, pada, Sabtu, (15/6/2024).

Ia mengatakan, pengolahan batu pecah yang dikelola CV. Azzahra merupakan pilot projek (percontohan) dari Sulawesi Barat (Sulbar) untuk menyuplai material ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Untuk itu ia mengaku, tidak berani beroperasi andai dokumen milik perusahaannya tidak dilengkapi.

“Tambang ini sebenarnya sebagai percontohan material dari Sulawesi Barat untuk mensuplai kebutuhan pembangunan di IKN. Produksi batu pecah di lokasi itu merupakan kualitas tinggi sehingga dipilih untuk menyuplai IKN,” ungkap Arifuddin.

Kepada Mekora.id, Arifuddin secara lugas mengungkapkan, jika nantinya suplai material batu pecah itu berhasil akan menjadi kabar baik untuk Sulbar, khususnya Mamuju sebagai penyangga IKN. Hal itu dikarenakan Sulawesi Barat akan dilirik sebagai salah satu penyedia bahan untuk IKN, dan kata dia, itu investasi yang perlu dijaga.

Dia menuturkan, tudingan jika perusahaannya menerobos hutan lindung tidaklah benar. Sebab Areal tambang mereka jauh dari peta hutan lindung. Selain itu, lokasi seluas 55 hektar yang dikelola CV. Azzahra juga telah dibebaskan. Sehingga Arif mengaku, telah melaksanakan prosedur yang sesuai.

“Jika perusahaan kami disebut menggunakan izin perusahaan lain dan menyerobot hutan lindung itu tidak benar. Perusahaan kami juga telah berpengalaman dalam mengelola pertambangan,” pungkasnya.

  • Penulis: mekora.id

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pj Bupati Mamasa Yakub F Solon Dilantik

    Pj Bupati Mamasa Yakub F Solon Dilantik

    • calendar_month Rabu, 20 Sep 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 187
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Penjabat (Pj) Bupati Mamasa Yakub F Solon resmi dilantik di Graha Sandeq Kantor Gubernur Sulbar. Selasa, (19/09/2023). Prosesi pelantikan itu dibacakan langsung oleh Pj Gubernur Sulawesi Barat Zudan Arif Fakrulloh dan dihadiri Bupati Mamasa non-aktif Ramlan Badawi bersama sejumlah pejabat utama. “Saya memberikan dua tugas khusus kepada pak Yakob, yaitu menekan agar […]

  • Tambang Pasir Bebanga

    Ancam Pemukiman, Warga Bebanga Kembali Buat Petisi Tolak Tambang Pasir di Sungai Gentungan

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 352
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id — Masyarakat dari empat lingkungan di Kelurahan Bebanga, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, menyatakan sikap tegas menolak seluruh aktivitas tambang pasir yang dilakukan oleh CV Sinar Harapan di wilayah perbatasan Kelurahan Bebanga dan Kelurahan Sinyonyoi Selatan. Penolakan tersebut datang dari warga Lingkungan Gentungan Induk, Gentungan Timur, Sama’, dan Kanang-Kanang. Warga menilai aktivitas tambang pasir […]

  • Bejat! Pria di Mamuju Setubuhi Anak Tirinya Sejak Umur 12 Tahun, Kini Korban Hamil

    Bejat! Pria di Mamuju Setubuhi Anak Tirinya Sejak Umur 12 Tahun, Kini Korban Hamil

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle mekora.id
    • visibility 228
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Aksi keji seorang ayah tiri berinisial SM (52) di Mamuju, Sulawesi Barat, menggauli putri sambungnya selama bertahun-tahun, akhirnya terbongkar. Berdasarkan penyelidikan polisi, pelaku mulai menyetubuhi anak tirinya sejak 2020 lalu. Saat itu korban masih berusia 12 tahun. Kasi Humas Polresta Mamuju, Iptu Herman Basir, mengatakan kronologi kejadian bermula ketika tersangka mengajak korban […]

  • Pasar murah pemprov Sulbar di Nosu Mamasa

    Sasar Pelosok, Pemprov Sulbar Gelar Pasar Murah di Nosu Mamasa

    • calendar_month Jumat, 15 Nov 2024
    • account_circle mekora.id
    • visibility 211
    • 0Komentar

    MAMASA, Mekora.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar pasar murah di Kecamatan Nosu, Kabupaten Mamasa, pada Kamis, (14/11/2024). Pasar murah Pemprov Sulbar yang menyediakan telur, beras, minyak goreng dan kebutuhan pokok lainnya langsung diserbu warga dari berbagai wilayah di pedalaman Kabupaten Mamasa itu. Penjabat (Pj) Ketua Tim Penggerak PKK Sulbar, Sofha Marwah, gerakan […]

  • Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Mulai Dibangun

    Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Mulai Dibangun

    • calendar_month Jumat, 8 Sep 2023
    • account_circle mekora.id
    • visibility 215
    • 1Komentar

    MAMUJU, mekora.id – Kantor Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar) mulai dibangun, ditandai dengan peletakan batu pertama oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Muhammad Idris, disaksikan Forkopimda, Jumat (08/09/2023). Bangunan itu berdiri diatas tanah 1500 meter persegi yang dihibahkan Pemprov Sulbar, di Jl. Arteri Mamuju. Rencananya, proyek dengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu akan […]

  • Perusahaan sawit di Sulbar

    Diduga Langgar Kewajiban Plasma, Seluruh Perusahaan Sawit di Sulbar Terancam Dilaporkan ke Pusat

    • calendar_month Sabtu, 10 Mei 2025
    • account_circle mekora.id
    • visibility 286
    • 0Komentar

    MAMUJU, Mekora.id – Gelombang kritik terhadap perusahaan-perusahaan perkebunan sawit kembali menguat di Sulawesi Barat (Sulbar). Seluruh perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah ini diduga kuat mengabaikan kewajiban konstitusional untuk membangun kebun plasma bagi masyarakat sebesar minimal 20 persen dari total luas lahan konsesi mereka. Kewajiban tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, […]

expand_less