GMNI Mamuju Desak Polisi Bongkar Aktor Intelektual Tambang Ilegal di Kalumpang
- account_circle mekora.id
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua DPC GMNI Mamuju, Dicky Wahyudi.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MAMUJU, Mekora.id – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Mamuju mendesak aparat penegak hukum (APH) mengusut tuntas jaringan tambang emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Kalumpang. GMNI menegaskan, penindakan tidak boleh berhenti hanya pada penyitaan alat berat dan penangkapan pekerja lapangan.
Ketua DPC GMNI Mamuju, Dicky Wahyudi, menilai pengungkapan tiga lokasi tambang ilegal di Kalumpang harus menjadi pintu masuk untuk membongkar aktor intelektual dan pemodal di balik aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan tersebut.
“Alat berat tidak mungkin berjalan sendiri ke tengah hutan Kalumpang tanpa komando dan dukungan modal. Menangkap operator tanpa menyeret pemilik modal hanyalah dagelan hukum,” tegas Dicky dalam keterangannya, Kamis (29/4/2026).
Menurutnya, praktik tambang ilegal di Kalumpang bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan yang terstruktur dan sistematis. Aktivitas tersebut, kata dia, telah merampas hak ekologis masyarakat sekaligus mengancam keberlanjutan lingkungan hidup.
GMNI meminta Polresta Mamuju menerapkan pendekatan multi-door system dalam penanganan perkara. Selain menjerat pelaku dengan Undang-Undang Minerba, aparat juga didorong menggunakan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Siapa yang mendanai mobilisasi alat berat? Ke mana emas hasil tambang ilegal itu dijual? Ini yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.
GMNI juga menyoroti kemungkinan adanya pembiaran terorganisir. Pasalnya, alat berat berukuran besar diduga masuk ke kawasan hutan melalui jalur umum tanpa terdeteksi.
“Kami mendesak adanya audit menyeluruh terhadap seluruh pos pengawasan di jalur menuju Kalumpang, termasuk penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan oknum aparat atau pemerintah setempat,” katanya.
Selain aspek pidana pertambangan, GMNI menilai kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana lingkungan hidup. Kerusakan di kawasan hulu Sungai Kalumpang disebut berpotensi menimbulkan bencana ekologis bagi masyarakat di wilayah hilir.
GMNI pun menuntut Polresta Mamuju segera mengumumkan pemilik sebenarnya (beneficial ownership) dari tiga unit ekskavator yang disita dalam waktu sesingkat mungkin.
“Rakyat berhak mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan tanah dan hutan mereka,” tegas Dicky.
GMNI memperingatkan akan menggelar aksi besar-besaran apabila penanganan kasus ini mandek dan hanya menyasar pelaku lapangan.
“Jika dalam sebulan kasus ini hanya berhenti pada operator atau buruh, kami akan menyatakan mosi tidak percaya kepada APH dan menggalang aksi massa,” ujarnya.
Sebelumnya, Polresta Mamuju menggerebek tiga lokasi tambang emas ilegal di wilayah Batuisi, Kecamatan Kalumpang. Dalam operasi tersebut, polisi menyita tiga unit alat berat serta sejumlah peralatan tambang.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, mengatakan pihaknya tengah mendalami pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal utama tambang ilegal tersebut.
“Kami sementara melakukan penyelidikan terkait aktor-aktornya. Dalam waktu dekat akan kami tingkatkan ke tahap penetapan tersangka,” kata Ferdyan saat konferensi pers, Selasa (27/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aktivitas tambang ilegal itu diduga telah merusak sedikitnya 20 hektare kawasan hutan di Kalumpang.
- Penulis: mekora.id


Saluran Whatsapp
Google News

Saat ini belum ada komentar